Total Tayangan Halaman

Kamis, 07 Desember 2017

Sejak tahun 2015 porsi- nya (APBN) meningkat tajam sehingga average tiap tahun sekarang


Ini Skema Pembiayaan Kreatif untuk Pembangunan Infrastruktur
Pada masa awal peme- rintahan, Presiden Joko Widodo menetapkan 245 program strategis nasional. Pembangunan in- frastruktur termasuk ke dalam program strategis nasional. Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2015-2019, pembangunan infrastruktur membutuhkan pembiayaan setidaknya sebesar Rp 5.000 triliun.

Namun, pemerintah hanya mempunyai dana maksimal sebesar 30 persen dari biaya yang dibutuhkan tersebut. Bagaimana cara pemerintah untuk memenuhi kekurangan dana tersebut mengingat in- frastruktur sangat penting bagi masyarakat?

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menyebutkan pemerintah mengupayakan dan mengerjakan tiga sumber pembiayaan. Pertama, sumber  biaya yang berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) khususnya kementerian dan lembaga untuk infrastruktur. Kedua, penu- gasan yang diberikan kepada BUMN dengan dukungan dari pemerintah pusat dalam bentuk penanaman modal negara untuk menambah equity.

 “Sejak tahun 2015 porsi- nya (APBN) meningkat tajam sehingga average tiap tahun sekarang dari total pengelu- aran pemerintah 18,5 persen- 19 persen itu didedikasikan untuk infrastruktur. Ini sumber pembiayaan infrastruktur yang nanti akan dibelanjakan kemen- terian dan lembaga sebagian besar oleh Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian lainnya,” jelas Robert Pakpahan. Ketiga kerja sama pemerin- tah dan badan usaha (KPBU).

 Konsepnya infrastruktur pub- lik yang secara ekonomis dan finansial memungkinkan untuk menarik swasta atau investor. Skema pembiayaan inovatif ini menjadi pilihan pemerintah agar masyarakat tetap dapat menikmati infrastruktur. “Dalam RPJM 2015-2019 yang dibuat oleh Bappenas, kira- kira (pembiayaan infrastruktur) yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah itu 41,3 persen, yang ditugaskan ke BUMN itu 22,2 persen, yang diharapkan dikerjasamakan dengan swasta itu 36 persen,” lanjutnya.

 Meskipun sektor swasta yang membangun infrastruktur, pe- merintah menyiapkan beberapa dukungan seperti kerangka hukum dan jaminan dari pe- merintah. Apabila suatu proyek akan dikerjasamakan penyiapan dokumen harus lebih detail, contohnya pembagian risiko harus jelas antara pemerintah dan badan usaha dan kapan konsesinya berakhir.

 Kelebihan Skema Pembiayaan Inovatif Fokus pembangunan infra- struktur tahun 2015-2019 yaitu penyediaan pelayanan dasar, infrastruktur yang mendu- kung sektor unggulan melalui pengembangan konektivitas tol laut dan antar moda, dan infrastruktur perkotaan melalui pembangunan angkutan massal berbasis jalan, rel dan inter- modal, meningkatkan kapasi- tas dan kualitas jaringan jalan perkotaan dan mengembangkan transportasi perkotaan yang berkelanjutan.

 Saat ini, Indonesia memiliki 237 bandar udara yang terdiri dari 26 bandar udara komersil dan 211 bandar udara non-ko- mersil. Kemenhub mempunyai target membangun 62 bandar udara baru sehingga mening- katkan jumlah bandar udara menjadi 299 bandar udara pada tahun 2030.

 Di sektor transportasi laut, ada 111 pelabuhan komersil, 1.481 pelabuhan non-komersil, dan 800 pelabuhan khusus. Selanjutnya, di sektor perkere- taapian menargetkan pemban- gunan jalur rel kereta api sepa- njang 12.100 km dan jalur rel kereta api perkotaan sepanjang 3.800 km. Hal ini menunjuk- kan pembangunan infrastruktur transportasi akan membutuhkan sumber pembiayaan yang cukup banyak.

 “Kebutuhan pendanaan pem- bangunan infrastruktur selalu meningkat, namun di sisi lain sumber pendanaan dari pe- merintah semakin terbatas, sehingga perlu didorong peran swasta dan lembaga pengelolaan dana jangka panjang melalui skema KPBU dan peran Pem- biayaan Investasi Non Anggaran Pemerintah/PINA termasuk penggunaan SBSN (Surat Ber- harga Syariah Negara) tidak hanya pembangunan jalan kereta api, namun dapat digunakan untuk pembangunan pelabuhan dan bandara,” jelas Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Bappenas mengenai mekanisme penganggaran selain APBN.

KPBU dan PINA (Pembiayaan Infrastruktur Non APBN) sebagai skema pembiayaan inovatif memiliki banyak ke- untungan baik bagi pemerin- tah dan badan usaha maupun swasta.

Dengan KPBU, ada kesinambungan perencanaan, konstruksi, operasi, dan pemeli- haraan karena dilakukan dalam satu kontrak jangka panjang; memiliki outline bussiness yang mengkaji aspek hukum, kom- ersil, risiko, dan lingkungan; pembagian risiko antara peme- rintah dan swasta; dan menga- tasi masalah pengadaan setiap tahunnya.

 Sementara itu, PINA memiliki tiga fungsi utama yaitu fungsi fasilitasi, fungsi pipelining, fungsi ekosistem. Fungsi fasili- tasi memberikan saran penstruk- turan proyek dan pembiayaan bersama PT. SMI dan IIF, mem- promosikan proyek-proyek yang siap melalui roadshow dan one- on-one meeting, dan fasilitasi proyek-proyek untuk mencapai tahap financial close.

 Fungsi pipelining menyiap- kan daftar proyek yang siap ditawarkan kepada investor serta potensial investor yang akan berinvestasi dan memberi info terbaru perkembangan proyek kepada calon investor secara berkala. Terakhir, fungsi ekosistem membangun iklim investasi yang dapat mendorong peningkatan investasi di Indonesia.

https://www.antaranews.com/berita/636954/pemerintah-tambahkan-55-proyek-strategis-nasional
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/3542601/ada-245-proyek-strategis-jokowi-bisakah-rampung-di-2019
http://www.djppr.kemenkeu.go.id/page/load/2029/luky-alfirman-nahkoda-baru-djppr
https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/ini-pesan-menkeu-kepada-dirjen-ppr-baru/
https://news.detik.com/advertorial-news-block/3756313/ini-skema-pembiayaan-kreatif-untuk-pembangunan-infrastruktur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BERGABUNG BERSAMA BLOGGER DAN E-P MARKETING PALING TOP

@tokoarb - WEBSTA