Total Tayangan Halaman

Sabtu, 30 September 2017

Advance Ichiro Neo fit RELAX MASSAGE CHAIR 085775972757 Kursi Pijat Info

Ichiro Neo fit

Sofa pijat yang memiliki desain ergonomis dan berkelas dengan berbagai fitur unggulan. Mampu memberikan rasa pijatan yang maksimal karena didukung dengan teknologi bola pijat 3D, air pressure dan tiga teknik pijat yaitu meremas, menekan dan kombinasi. Cocok diletakan ruang kerja, kamar tidur, atau di ruang tamu Anda.



Model HS8878

Fungsi Pijat Punggung
Pijat Bokong

Ukuran 630 x 940 x 910 mm

Berat 32 kg

Warna Oren
Hijau
Merah
Biru
Coklat

Daya 45 W

Voltase 220 - 240 V

Frekuensi 60 Hz

Garansi Produk 1 Tahun

Lain -lain Buku Manual
Kartu Garansi



Buku Manual HS8878 Terima kasih telah membeli i-Chiro Neo Fit. Mohon membaca dan memperhatikan buku manual ini untuk petunjuk keamanan sebelum menggunakan i-Chiro Neo Fit. Mohon menyimpan buku manual ini di tempat yang aman untuk acuan di kemudian hari. Daftar isi 1 | Buku Manual | i-Chiro Neo Fit 7 hal Tindakan pencegahan 9hal Pemeliharaan produk 10 hal Spesifikasi 9hal Penyelesaian masalah 2hal Keunggulan produk 3hal Komponen produk 4 hal Instruksi pengoperasian i-Chiro Neo Fit | Buku Manual | 2 Keunggulan produk • Teknologi terkini bola pijatan dengan sistem 3D yang memberikan sensasi pijatan seperti pijatan sesungguhnya. • Terdapat 3 pilihan simulasi teknik pijatan: meremas, menekan, dan kombinasi. • Dilengkapi dengan setting pijatan otomatis: seluruh tubuh, bagian atas tubuh, dan bagian bawah tubuh. • Pilih teknik pijatan favorit Anda: pijatan manual, pijatan meremas dua arah, pijatan meremas searah, dua kecepatan pijatan menekan. • Fungsi pijatan air pressure berpusat pada bagian pinggul dengan tiga tingkatan level pijatan. • Dengan kursi berbentuk L membuat pijatan punggung yang nyaman sesuai dan membantu menjaga bentuk S pada tulang punggung. • Dengan bantal tambahan pada kursi, untuk mengurangi kekuatan pijatan pada bagian pinggul dan dapat dilepas sesuai kebutuhan. Komponen produk 3 | Buku Manual | i-Chiro Neo Fit 1 2 3 6 4 7 9 5 8 11 12 10 13 14 15 1. Bantal 2. Bantalan udara pada pinggul 3. Remote board 4. Bantalan pinggul 5. Penutup depan 6. Bantalan punggung 7. Cell phone box 8. Sandaran tangan 9. Penutup samping 10. Penutup belakang 11. Kastor 12. Kabel power 13. Soket kabel 14. Sekring 15. Power switch i-Chiro Neo Fit | Buku Manual | 4 Instruksi pengoperasian WHOLE BODY UPPER BODY LOWER BODY KNOCKING AIR PRESSURE KNEADING POSITION POSITION Catatan: Lihat detail fungsi tombol yang menyala. 1. Menghidupkan mesin Connect method figure Switch position of the machine 2. Memulai fungsi pijatan • Tekan tombol ‘merah’ untuk memulai pijatan. • Tekan tombol ‘whole body’ untuk pijatan secara otomatis dan Anda dapat memilih fungsi pijatan lainnya. Deskripsi Tombol Fungsi pijatan Tampilan Pijatan Otomatis WHOLE BODY UPPER BODY LOWER BODY Pijatan menyeluruh pada tubuh Pijatan pada bagian atas tubuh Pijatan pada bagian bawah tubuh Lihat lampu pada tombol Lihat lampu pada tombol Lihat lampu pada tombol A) Pijatan Otomatis 5 | Buku Manual | i-Chiro Neo Fit Posisi tombol power Contoh mematikan sumber daya 3. Mematikan sumber daya unit, menghentikan pengoperasian unit • Saat dalam proses pemijatan, tekan tombol merah; atau saat waktu pemijatan habis, unit akan berhenti secara otomatis, dan unit akan kembali ke posisi awal. C) Pijatan pada bagian bawah tubuh secara manual Deskripsi Tombol Fungsi pijatan Tampilan Manual Pijatan KNEADING KNOCKING Pijatan dua arah, pijatan menyeluruh Terdapat 2 level pijatan mengetuk Posisi Pijatan Pengaturan Bola pijat bergerak ke atas Bola pijat bergerak ke bawah B) Pijatan pada bagian atas tubuh POSITION POSITION Lihat lampu pada tombol Lihat lampu pada tombol Lihat lampu pada tombol Lihat lampu pada tombol Lihat lampu pada tombol Deskripsi Tombol Fungsi pijatan Tampilan Pressure Air Air massage pada pinggul, dengan 3 level kekuatan pijatan PRESSURE AIR • Setelah unit kembali ke posisi awal, matikan sumber daya unit. Gambar (Mematikan sumber daya) 4. Pelindung lantai • Meletakkan kursi pijat diatas lantai kayu dalam waktu yang lama dapat merusak lantai, sehingga perlu diletakkan karpet atau media lainnya untuk menghindari kerusakan pada lantai. i-Chiro Neo Fit | Buku Manual | 6 PERHATIAN Jangan memindahkan unit dengan roda kastor unit dipermukaan lantai yang bergelombang atau diruangan yang sempit. Untuk memindahkan unit diperlukan 2 orang, dan memerlukan pelindung untuk penutup depan dan penutup belakang. 30° PERHATIAN Pastikan unit dalam keadaan mati dan cabut kabel sebelum memindahkan unit. 5. Instruksi pemindahan Pastikan seluruh kabel berada diatas, miringkan bagian belakang unit dengan kemiringan kastor yang tidak lebih dari 30 derajat sebagai tumpuan untuk gravitasi tengah, dorong unit kedepan atau belakang dan posisikan unit dengan perlahan dan hati-hati setelah dipindahkan. 6. Kegunaan bantalan pinggul Bantalan pinggul tambahan pada bagian dudukan unit, berfungsi untuk mengurangi kekuatan roda pijatan pada bagian panggul, dapat dilepaskan dan digunakan sesuai kebutuhan. Bantalan tambahan 7 | Buku Manual | i-Chiro Neo Fit b. Lingkungan pada saat penggunaan unit • Jangankan menggunakan atau menyimpan kursi di lingkungan yang basah seperti di dekat kolam atau kamar mandi. • Jangan menggunakan unit saat temperatur lingkungan sekitar yang berubah secara drastis. • Dilarang menambahkan aksesoris yang tidak direkomendasikan. • Jangan menggunakan unit di luar ruangan. • Penggunaan unit yang tidak tercantum dalam buku manual sangat dilarang. • Maksimal waktu pengoperasian yang disarankan adalah 20 menit. • Periksa bahan kulit atau kain pada bagian belakang dan daerah lainnya apakah terjadi kerusakan atau tidak. Jika rusak meskipun kecil, hentikan penggunaan unit, cabut daya, hubungi Service Center kami. • Periksa apakah ada kerusakan pada kabel. Pastikan tidak ada air atau sampah pada kabel. • Jangan tertidur saat menggunakan unit. • Jangan menggunakan unit saat mabuk atau kurang sehat. • Jangan menggunakan unit setelah makan. • Jangan menggunakan fungsi pijatan dengan level tinggi untuk menghindari cedera pada kulit. a. Peringatan keselamatan • Jangan membiarkan anak-anak untuk menyentuh bagian yang dapat bergerak pada unit. • Unit ini dilengkapi dengan kabel yang memiliki konduktor grounding. Steker harus dipasang ke stop kontak yang sesuai dan terpasang dengan benar serta cocok dengan steker. • Cabut daya ketika tidak digunakan atau dibersihkan, hentikan semua fungsi pemijatan, dan matikan tombol on/off terlebih dahulu sebelum melepaskan. • Bacalah buku manual ini dengan seksama untuk pemasangan dan pengoperasian unit dengan benar. Tindakan pencegahan • Jangan menggunakan unit di lingkungan yang sangat berdebu. • Jangan menggunakan unit di ruangan yang sempit atau tidak memiliki ventilasi yang cukup. • Pasien osteoporosis. • Orang dengan penyakit jantung, menggunakan alat pacu jantung atau alat medis lainnya yang ditanam dalam tubuh. c. Orang yang tidak cocok menggunakan unit . • Cek tegangan voltase pada spesifikasi unit. • Saat mencabut daya, tangan atau tubuh tidak boleh dalam keadaan basah. • Pastikan unit tidak terkena air untuk menghindari sengatan listrik atau kerusakan pada unit. • Kabel tidak boleh tertekuk atau terpotong. • Jangan menggunakan kain basah untuk membersihkan bagian arus listrik termasuk saklar dan kabel. • Bangun dari unit saat terjadi listrik padam untuk menghindari cedera saat listrik kembali menyala. • Hentikan penggunaan, jika unit tidak berfungsi dengan normal, atau rusak, tersiram air, atau jatuh kedalam air, maka harus diperbaiki oleh teknisi professional, segera hubungi Service Center kami. d. Keamanan dalam menghindari sengatan listrik i-Chiro Neo Fit | Buku Manual | 8 • Wanita hamil atau orang yang sedang tidak sehat, harus berkonsultasi dengan dokter sebelum penggunaan unit. • Orang yang mengalami cedera dan luka pada kulit tidak diperkenankan menggunakan unit. • Anak-anak dibawah usia 14 tahun atau orang yang mengalami gangguan mental tidak dianjurkan menggunakan unit, kecuali ada satu orang yang bertanggung jawab untuk mengawasi keselamatan mereka dan membimbing untuk menggunakan unit ini. • Jangan menggunakan unit saat tubuh Anda basah. • Selama pengoperasian, jika ada yang aneh dengan tubuh Anda, hentikan pengoperasian dan kunjungi dokter untuk konsultasi. • Anak-anak harus diawasi untuk memastikan mereka tidak bermain dengan unit. • Jika kabel rusak, harus digantikan oleh teknisi professional, segera hubungin Service Center kami. Penyelesaian masalah Jika terjadi masalah di bawah ini ketika penggunaan, silakan ikuti tips berikut. Jika unit masih tidak dapat berfungsi, silahkan hubungi Service Center untuk melakukan pemeriksaan dan perbaikan. c. Pemeliharaan Jaga agar unit tetap bersih dan jauhkan dari tempat yang basah. Jika unit tidak digunakan dalam jangka waktu lama, silakan gunakan kain pelindung debu pada unit, untuk mencegah masuknya debu. 9 | Buku Manual | i-Chiro Neo Fit a. Penyimpanan • Apabila tidak digunakan, gulung kabel dan simpan unit ditempat yang kering dan tidak berdebu. b. Membersihkan • Sebelum dibersihkan, pastikan unit dalam keadaan non-aktif dan cabut kabel dari stop kontak. Gunakan kain yang kering untuk membersihkan permukaan unit. Jangan gunakan pembersih korosif, seperti benzena atau tiner. • Jangan menggulung kabel terlalu erat. • Jangan menarik unit dipermukaan lantai yang tidak rata, unit harus diangkat sebelum dipindahkan. • Hindari benda/siku yang tajam agar tidak menggores permukaan unit. • Jangan menempatkan unit di bawah paparan sinar matahari langsung atau tempat yang memiliki suhu tinggi. Pemeliharaan produk i-Chiro Neo Fit | Buku Manual | 10 Masalah Kemungkinan Penyebab Penyelesaian Masalah Unit tidak dapat digunakan setelah daya dihidupkan Periksa apakah kontrolnya aktif atau tidak. Belum memilih fungsi pijatan. Buka saklar kontrol. Pilih fungsi pijat. Suara menjadi jauh lebih keras saat digunakan. Pengoperasian dalam waktu yang lama. Bagian dalam aus karena pengoperasian dalam waktu yang lama. Matikan daya, istirahatkan unit minimal 30 menit sebelum digunakan kembali. Hubungi Service Center. Fungsi pijat tiba-tiba berhenti saat digunakan. Daya listrik mati / turun. Pengaturan waktu habis. Sambungkan daya listrik. Matikan daya, istirahatkan unit minimal 30 menit sebelum digunakan kembali. Kabel atau steker rusak / terjadi masalah pada sirkuit internal. Periksa apakah steker atau stop kontak tidak tersambung dengan baik. Hubungi Service Center. Pastikan steker dan stop kontak tersambung. Muncul suara ‘bip’ dari dalam unit saat digunakan. Suara tersebut adalah suara pompa udara, motor dan bagian mekanik lainnya. Suara yang normal, tidak perlu dikhawatirkan. Perbedaan dari mesin penggulung sebelah kiri dan kanan. Mesin penggulung untuk pijat bekerja secara bergantian. Normal, tidak perlu dikhawatirkan. Spesifikasi Nama Produk Nomor Model Waktu Pengoperasian Input Daya i-Chiro Neo Fit HS8878 20 menit 220 - 240V Konsumsi Daya 45W Frekuensi Tegangan 60 Hz Catatan: Dilarang membongkar unit sendiri, Advance tidak akan bertanggung jawab pada kerusakan yang terjadi pada unit atau cedera yang dialami karena kelalaian tersebut. 11 | Manual Book | i-Chiro Neo Fit Contents 17 page Precautions 19 page Product Maintenance 20page Specifications 21 page Notes 19 page Troubleshooting 12page Product features 13page Product components 14 page Method of usage i-Chiro Neo Fit | Manual Book | 12 Product features • Massage mechanism is four-wheel driven, muted design can move up and down. • Designed with 3 kinds simulation massage models: kneading, tapping, sync with kneading and tapping, • Set with automatic massage function: whole body, upper body and lower body • Choose your favorite massage point by manual, with two-directional kneading, unidirectional kneading, two speeds knocking to choose. • With air pressure massage function: air massage on your buttocks, and 3 levels optional. • SL style supper long curved track to fit your body, massage from your shoulder to legs. • With extra cushion on your seat, can relieve the hardness on your buttock, the users can decide to use it or not. Or you can disassemble it. 13 | Manual Book | i-Chiro Neo Fit Product components 1 2 3 6 4 7 9 5 8 11 12 10 13 14 15 1. Pillow 2. Buttock air bags 3. Remote board 4. Seat cushion 5. Front cover board 6. Back cushion 7. Cell phone box 8. Armrest 9. Side cover 10. Back cover 11. Caster 12. Power line and plug 13. Power line socket 14. Fuse box 15. Power switch i-Chiro Neo Fit | Manual Book | 14 Method of usage WHOLE BODY UPPER BODY LOWER BODY KNOCKING AIR PRESSURE KNEADING POSITION POSITION Note: See details on actual product buttons light. 1.Switch on the machine Connect method figure Switch position of the machine 2. Start to massage • Press the red button to start massage. • Enter to whole body massage model to massage automatically, you can choose other models also. Description Button Massage Features Display Auto Massage WHOLE BODY UPPER BODY LOWER BODY Massage your whole body Massage your upper body Massage your lower body See the buttons light See the buttons light See the buttons light A) Auto Massage 15 | Manual Book | i-Chiro Neo Fit Position of the power switch Turn off method figure 3. Turn off power, stop massage C) Lower body air massage by manual Description Button Massage Features Display Manuals KNEADING KNOCKING Two-directional kneading, unidirectional kneading Strong and weak speed See the buttons light See the buttons light Positions Adjustment Massage Massage hand move up Massage hand move down See the buttons light See the buttons light B) Upper body manual massage POSITION POSITION Description Button Massage Features Display Pressure Air Air massage on your buttocks, strong, medium, weak to adjustable See the buttons light PRESSURE AIR Figure (Turn off the power) • In massage process, press red button, or the time is out, all the massage function will stop, and the massage hand restore. • After the restoration, turn off the power. 4. Floor protection • Put the heavy massage chairs on the wood floor for a longtime may damage the floor, so please place a carpet or other object to avoid this damage. i-Chiro Neo Fit | Manual Book | 16 6. Usage of the seat cushion With extra cushion on your seat, can relieve the hardness on your buttock, the users can decide to use it or not. Or you can disassemble it. Extra Cushion CAUTION Make sure that the power off and take off the power line before moving. CAUTION Do not move the chairs with its casters on bumpy ground or in a narrow space. Two people are required to lift the chair, and main lift point on the front cover board and back cover for moving. 30° 6. Method of movement Make sure that all wires are far above the ground, tilt the backrest backward to a certain degree, with the gravity center resting on the casters(no big than 30 degree), push the chair forward or backward with your hands and finally resume the chair to the normal position in a slow and gentle manner. 17 | Manual Book | i-Chiro Neo Fit a. Important Safety Warning • Don’t allow children to touch moveable part of this product. • Please use well-grounding power supply suited to this product. • Please pull out the plug after use or before cleaning to avoid injury or damage to the product. • Please operate this product according to this manual instruction. • Don’t use accessories which are not recommended. • Don’t use this product outdoors. • Any other usage that is not listed in this manual instruction is forbidden. • 20 minutes of usage each time is recommended. • Check leather or cloth material on the back and other areas is broken or not. If broken, even though it is small, please stop using the chair, unplug the power and have it repaired. • Check whether any damage on wire, make sure on water or rubbish on wire. • Please don’t fall asleep while using this product. • Please don’t use it if drunk or feel unwell. • Please don’t use it within one hour after having meal. • Please don’t make the massage function too strong for avoiding injury Precautions b. Environment for usage • Don’t use or store the chair in the wet environment like nearing the swimming pool or bathroom. • Please don’t use it immediately while the environmental temperature changes sharply. • Please don’t use it under heavy-dusty or caustic environment. • Please don’t use it where there is not enough space or not good ventilation. • People who are suffering from osteoporosis • People with hear disease including embedded pacemaker or other medical electronic device inside the body. • For pregnant women or people not healthy, please consult doctor before use. • People who got injured or skin disease. • Children under 14-year old or people with reduced physical, sensory or mental capabilities, or lack of experience and knowledge, unless they have been given supervision or instruction concerning use of the appliance by a person responsible for their safety c. People who are not suitable to use this product. i-Chiro Neo Fit | Manual Book | 18 • People whose bodies are wet are forbidden to use this product. • Check the voltage if it is suitable to the specification of this product. • Don’t use wet hand to pull the plug. • Don’t make water go inside this product to avoid electric shock or cause damage to this product. • Don’t damage the wires or change the circuit of this product. • Don’t use wet cloth to clean the electric parts such as switch and plug. • Be away from this product under power cut state to avoid injury if the power comeback suddenly. • If the chair works dysfunctional, or is broken, splashed with water or falls into water, please have it repaired by professional repairman or call our Service Center to assigned service agent. Self-modification, disassembly or maintenance is forbidden. • Stop using this product if you feel unwell, and please consult your physician. • Children should be supervised to ensure that they do not play with the appliance. • If the supply cord is damaged, it must be replaced by the manufacturer, its Service agent or similarly qualified persons in order to avoid a hazard. d. Avoid to electric shock 19 | Manual Book | i-Chiro Neo Fit a. Storage • Please don’t forget to cut the power after usage. b. Cleaning • Before cleaning, please make sure the power switch is closed, and pull out the power plug. • Please use dry cloth to clean the massage surface. Do not use corrosive cleanser, such as benzene or thinner cleanser. • Don’t tweak the wire. • Don’t roll or pull this product above uneven ground, it should be lifted before moving. • Avoid sharp points scraping the surface broken. • Please do not place the product in direct sunlight or high temperature place. c. Maintenance Keep the product clean and far away from the wet place. If this product will be left unused for long, please curl up the wires and reserve this product in dry and dustless environment. Troubleshooting If abnormal phenomenon still remains after above measures have been taken to the massage chair, please contact Service Center for repair and maintenance. Product Maintenance . i-Chiro Neo Fit | Manual Book | 20 Problem Possible Cause Solution The massage chair can’t work after power is on. Check if the control is on or not. Not choose massage function. Open control switch. Choose massage function. Sound suddenly becomes much louder while working. Check if it is due to long time working. Inner parts fretted away due to long time work. It’s normal. Turn off the power to have the massager rest for over half an hour before next turn working. Call Service Center. Massage function suddenly stops while working. Suddenly power-down. Setting time is up. Connect the electricity power again. Turn off the power to have the massager rest for over half an hour before next turn working. Wire or plug has damaged or something wrong with inner circuit. Check whether the plug and socket in poor contact. Call Service Center. Make sure plug and socket are connected. There is beep sound inside the massager while working. It is sound of air pump, motor and mechanical parts. Suara yang normal, tidak perlu dikhawatirkan. Different height of the left roller and right roller. Massage rollers work on shifts. Normal sound, no need to pay attention to it. Specifications Product Name Model Number Rated Working Time Rated Voltage i-Chiro Neo Fit HS8878 20 minutes 220 - 240V Rated Power Input 45W Rated Frequence 60 Hz Note: Do not dismantle the product by yourself, and our company shall shoulder no responsibility to the damage of the product or the injury of people caused by improper use. 21 | Manual Book | i-Chiro Neo Fit Notes i-Chiro Neo Fit | Manual Book | 22 Notes 23 | Manual Book | i-Chiro Neo Fit Notes www.advanceproduct.com Untuk informasi lengkap, hubungi Call Center : 0804 1 98 98 98 https://www.youtube.com/embed/dLHpcYDPpQA Berikut ini adalah versi HTML dari file http://www.infokursus.net/download/180316142808_PIJAT%20REFLEKSI_B5.pdf. G o o g l e membuat versi HTML dari dokumen tersebut secara otomatis pada saat menelusuri web. Page 1 DIREKTORAT PEMBINAAN KURSUS DAN PELATIHANDIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DANPENDIDIKAN MASYARAKATKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAANTAHUN 2015 Ilmu Pijat PengobatanRefleksi Relaksasi BAHAN AJAR KURSUS DAN PELATIHAN PENGOBATAN PIJAT REFLEKSILEVEL II Page 2 Page 3 ILMU PIJATPENGOBATANREFLEKSI RELAKSASI DIREKTORAT PEMBINAAN KURSUS DAN PELATIHANDIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DANPENDIDIKAN MASYARAKATKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAANTAHUN 2015 BAHAN AJAR KURSUS DAN PELATIHAN PENGOBATAN PIJAT REFLEKSI LEVEL II Page 4 ii Ilmu Pijat Pengobatan Refleksi Relaksasi ILMU PIJAT PENGOBATAN REFLEKSI RELAKSASIDiterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Kursus dan PelatihanDirektorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan MasyarakatKementerian Penddikan dan KebudayaanGedung E Lantai VI, Jl. Jenderal SudirmanTelepon (021) 57904363, 572041Faximile (021) 57904363, 5725041Website: www.infokursus.netemail: ditbinsus@yahoo.co.idCetakan I, Tahun 2015 Page 5 iii Ilmu Pijat Pengobatan Refleksi Relaksasi Sambutan Dalam rangka menghadapi persaingan global, Indonesia dituntut agar menye-diakan sumber daya manusia yang berkualitas yang dibekali dengan keterampilanserta berkarakter. Hal ini akan menjadikan daya saing bangsa Indonesia semakin diper-hitungkan di kancah pergaulan dunia.Sejalan dengan hal di atas, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini danPendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memiliki visi ”Terse-lenggaranya layanan pendidikan anak usia dini, nonformal dan informal untuk mewu-judkan insan Indonesia yang berakhlak mulia, berkarakter, cerdas, terampil, mandiridan kreatif, serta profesional”.Salah satu upaya untuk mewujudkan visi tersebut adalah dengan menyediakansarana pembelajaran yang dibutuhkan masyarakat. Penyediaan sarana pembelajaranini, diantaranya dengan menerbitkan bahan ajar kursus dan pelatihan yang mengacupada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indone-sia (KKNI). Penerbitan bahan ajar ini bertujuan untuk menambah sumber belajar sesuaidengan kebutuhan masyarakat agar mudah diperoleh sehingga kegiatan pembelaja-ran pada lembaga kursus dan pelatihan serta satuan pendidikan nonformal lainnyadapat berhasil lebih baik dan lulusannya dapat berdaya saing di pasar global.Kami berharap bahan ajar ini dapat memberikan manfaat dan memenuhi kebutu-han peserta didik dalam menempuh pendidikan untuk memperoleh keterampilan dankompetensi yang diinginkan.Kritik dan saran sangat kami perlukan demi perbaikan dan penyempurnaan bahanajar ini. Terima kasih.Jakarta, Juli 2015Direktur Jenderal,Ir Har. r Iskis andar Ph.D, .NIP 19620429198601 1 001 Page 6 iv Ilmu Pijat Pengobatan Refleksi Relaksasi Kata Pengantar Pertama-tama kami menyampaikan puji syukur kepada Allah Tuhan YangMaha Kuasa, berkat rahmat dan karunia-Nya, bahan ajar kursus dan pelahandalam bentuk buku selesai disusun dan siap dimanfaatkan oleh peserta didik,penyelenggara kursus dan pelahan, serta satuan pendidikan nonformal lainnya.Bahan ajar kursus dan pelatihan ini terdiri atas 10 jenis keterampilan yaituTata Kecantikan Rambut, Tata Kecantikan Kulit, Tata Boga, Broadcasting, BabySitter, Otomotif, Refleksi, Merangkai Bunga Kering dan Bunga Buatan, Bordir danSulam serta Merangkai Bunga dan Desain Floral.Bahan ajar yang telah disusun ini merupakan sarana pembelajaran yangbersifat substansif bagi penerapan Kurikulum Berbasis Kompetensi yang mengacupada Standar Lulusan (SKL) serta berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia(KKNI) pada masing-masing jenis keterampilan.Penerapan bahan ajar yang relevan dan konstekstual dengan kebutuhanpeserta didik akan sangat membantu mereka dalam mempersiapkan diri untukmengikuti uji kompetensi sehingga peserta didik memiliki kompetensi yangmampu bersaing di pasar global.Akhirnya dak lupa kami sampaikan terima kasih dan penghargaan kepada mpenyusun yang telah bekerja keras dan meluangkan waktu, pikiran, dan tenagademi terwujudnya bahan ajar ini.Semoga bahan ajar ini bermanfaat bagi peserta didik, penyelenggara kursus danpelahan serta satuan pendidikan nonformal lainnya maupun masyarakat secaraumum.Jakarta, Januari 2015Direktur,Muslikh, S.H Page 7 v Ilmu Pijat Pengobatan Refleksi Relaksasi Daftar Isi SambutaniiiKata PengantarivDaftar IsivDaftar IsiviDaftar GambarviiDaftar TabelviiiBAB I PENDAHULUAN11A. Pijat Refleksi Dahulu Hingga KiniB. Tujuan Pembelajaran3 C. Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) Level 2 Asisten Refleksolog 4 D. Unit Kompetensi, Elemen Kompetensi, dan Indikator Kelulusan4BAB II LINGKUNGAN KERJA BERSIH DAN AMANDI TEMPAT PELAYANAN PIJAT REFLEKSI7A. Perilaku Hidup Bersih dan Sehat7B. Keselamatan dan Kesehatan Kerja8C. Lingkungan Kerja yang Bersih dan Aman8D. Rangkuman10E. Evaluasi10BAB III Prinsip dasar pijat refleksi kaki11A. Mekanisme Kerja Pijat Refleksi11B. Refleksi Zona12C. Tujuan dan Manfaat Pijat Refleksi18D. Rangkuman19E. Evaluasi19BAB IV Titik atau Area Pijat Refleksi Kaki20204242A. Titik atau Area Pijat RefleksiB. Tenaga tekanan Saat MemijatC. RangkumanD. Evaluasi43 Page 8 vi Ilmu Pijat Pengobatan Refleksi Relaksasi Daftar Isi BAB V TEKNIK RANGSANGAN PIJAT REFLEKSI44A. Berbagai Teknik Pijat Dasar44B. Teknik Manipulasi/Rangsangan Pijat RefleksiC. Yang Perlu Diperhakan dalam Pemijatan D. Urutan-Urutan Pemijatan49E. Rangkuman51F. Evaluasi51BAB VI TATA LAKSANA PIJAT RELAKSASI535353545657A. Pemeriksaan AwalB. Formulir Pemeriksaan KlienC. Cara Mengisi Formulir Pemeriksaan KlienD. Rencana Terapi/PengobatanE. Prosedur Pelaksanaan PijatF. RangkumanG. Evaluasi585960BAB VII PENUTUPDAFTAR PUSTAKABIODATA PENYUSUN 46465755 Page 9 vii Ilmu Pijat Pengobatan Refleksi Relaksasi Daftar Gambar Gambar 1: Piktograf Mesir1Gambar 2:Simbol Refleksi pada Patung Buddha Tidur.2Gambar 3:Marco Polo3Gambar 4:Dr. William Fitzgerald Crawford3Gambar 5:Contoh: Tempat praktik yang bersih, berpenerangan cukup, tertata rapi8Gambar 6:Contoh: Ruang tunggu yang bersih dan nyaman.9Gambar 7 :Sir Henry Head11Gambar 8:Vladimir Mikhailovich Bekhterev 12Gambar 9:Anatomi Tubuh yang Dipetakan di Telapak Kaki14Gambar 10:Pembagian Zona Longitudinal14Gambar 11. :Hanne Marquardt15Gambar 12 :Eunice D Ingham15Gambar 13:Zona Longitudinal dan Zona Transversal Anatomi Tubuh diPetakan di Telapak Kaki16Gambar 14:Refleks Silang17Gambar 15:Tik atau Area Pijat Refleksi di Telapak Kaki23Gambar 16:Tik atau Area Pijat Refleksi di Punggung dan Samping Kaki 23Gambar 17:Merendam Kaki51 Page 10 viii Ilmu Pijat Pengobatan Refleksi Relaksasi Tabel 1: Standar Kompetensi Asisten Refleksolog (SKKNI Level 2)4Tabel 2: Unit Kompetensi, Elemen Kompetensi, dan Indikator Kelulusan4 Daftar Tabel Page 11 1 Ilmu Pijat Pengobatan Refleksi Relaksasi A. Pijat Refleksi Dahulu hingga Kini Teknik pengobatan dengan cara memijat, mengusap atau mengurut,memanaskan atau menghangatkan, atau menusuk sebenarnya adalah keterampilanumum milik semua bangsa yang dilakukan, baik oleh yang ahli ilmu pengobatanmaupun orang awam, bahkan oleh anak kecil sekalipun. Dengan memijat dirasakandapat mengurangi, bahkan menghilangkan rasa sakit. Diketahui bahwa beberapa suku Indian di Amerika, suku Bantu di Afrika, orangEskimo, India, Jepang, dan lain-lain menggunakan teknik pengobatan pemijatandan penusukan yang mirip dengan teknik pengobatan tradisional Cina (TCM). IndianAmerika telah mengembangkan metode penyembuhan melalui kaki selama ratusantahun. BAB IPENDAHULUAN Gambar 1: Piktograf Mesir Sumber: lifespanreflexology.co.uk Suku Cherokee menyatakan bahwa terapi tekanan pada kaki untuk memulihkandan menyeimbangkan tubuh telah diwariskan dari generasi ke generasi. Merekapercaya bahwa kaki adalah penng. “Kakimu berjalan di atas bumi dan melaluikaki semangatmu terhubung ke alam semesta. Kaki bersentuhan dengan bumi dan Page 12 2 Ilmu Pijat Pengobatan Refleksi Relaksasi karenanya energi alam akan mengalir melalui kaki.”Sejarah juga mencatat teknik pengobatan serupa melalui gambar–gambarpapirus dalam kuburan Ankhmahor (seorang dokter Mesir) tahun 2500 s.d. 2330sM yang ditemukan di Saqqara, dekat Kairo, Mesir. Pictograph itu menggambarkandua orang terapis yang sedang melakukan terapi pijat pada dua orang klien. Darihieroglif di atasnya terbaca mereka melakukan dialog. Terjemahan bebas dari dialogtersebut adalah, “Jangan terlalu sakit, ya,” kata klien dan “Saya kerjakan sesuaidengan permintaanmu,” jawab sang terapis.Simbol dan k refleksologi juga ditemukan di kaki patung Buddha, di relief-relief, ataupun patung di candi-candi di India juga di Burma. Di Cina buku Huang DiNei Jing Shu Wen (Pedoman Abadi Pengobatan Penyakit dalam Kaisar Huang Di)yang ditulis sekitar 1.000 sM terdapat bab tentang Metode Pemeriksaan Kaki yangmerupakan buk awal dari hubungan kesehatan manusia dengan k pengobatandi daerah kaki yang pernah tercatat. Gambar 2: Simbol Refleksi pada Patung Buddha Tidur. Sumber: WWW.pacificbliss.com Demikianlah, karena bangsa Cina yang menuliskan dan mencatat secarasistemas ilmu pengobatan ini, dunia kemudian mengakui dan menyatakan bahwailmu pengobatan ini adalah dari dan milik bangsa Cina.Marco Polo, lahir pada 15 September 1254 di Venesia, Italia, adalah seorangpenjelajah dan pedagang berkebangsaan Eropa dan merupakan orang Baratpertama yang melakukan perjalanan melalui “Jalur Sutera” ke Cina dan bertemudengan Kubilai Khan. Marco Polo mencatat perjalanannya dalam sebuah bukuberjudul “Descripfion of the World” yang menguraikan kejayaan dan kemajuan yangdicapai kerajaan Tiongkok. Page 13 3 Ilmu Pijat Pengobatan Refleksi Relaksasi Marco Polo yang mahir berbahasaCina menerjemahkan buku pijat Cina danmembawanya ke Italia pada tahun 1300-an. Bukuterjemahannya inilah yang memperkenalkanuntuk pertama kali teknik pijat pengobatan Cinadi Eropa. Baru setelah hampir 200 tahun sejak ilmupengobatan Cina ini diperkenalkan dan dipelajaridi Eropa, dokter-dokter pengobatan Barat mulaimemperdalam dan menyebarluaskan ilmu ini.Dimulai padaTahun 1582 Dr. Adamus dan Dr. A’tasmenerbitkan sebuah buku tentang terapi zona.Tidak lama kemudian buku dengan subjek yangsama diterbitkan oleh Dr. Ball. Diperkirakanbahwa karena membaca buku-buku itulah,seorang dokter berkebangsaan Amerika, Dr.William Fitzgerald Crawford (1872—1942),tertarik pada terapi zona. Saat ini terapi pijat refleksi telah berkembangdi seluruh dunia. Pijat refleksi menjadi salah satupilihan untuk mengatasi gangguan kesehatanpada manusia.Berdasarkan literatur-literatur terdahulu,pengetahuan pijat refleksi kemudian disusunmenjadi buku yang dapat dipelajari oleh semuaorang.Masyarakat di Indonesia pun kini banyakmemanfaatkan jasa pelayanan pijat refleksiuntuk menjaga kesehatan. Kompetensi seorangterapis menjadi sangat penng karena kegiatanyang dilakukan berhubungan erat dengan jiwadan raga pengguna jasa pijat refleksi. Gambar 3: Marco Polo Sumber: annoyzview.com Gambar 4:Dr. William Fitzgerald Crawford Sumber: WWW.myhero.com B. Tujuan Pembelajaran Tujuan disusunnya bahan ajar ini adalah sebagai acuan bagi lembaga kursusdan pelahan dalam melaksanakan program pembelajaran mengenai pijat refleksibagi peserta didik untuk menghasilkan pemijat pijat pengobatan refleksi yangsetara pemijat refleksi SKKNI level 2 Asisten Refleksolog yang terampil dari segi Page 14 4 Ilmu Pijat Pengobatan Refleksi Relaksasi kualitas teknik dan kualitas pelayanannya sehingga mampu memenuhi kebutuhankonsumen. C. Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) Level 2 Asisten Refleksolog Pemijat refleksi yang sesuai dengan SKKNI Level 2, jabatan asisten refleksolog,harus memenuhi 3 standar kompetensi seper yang terdapat pada tabel 1 di bawahini. Tabel 1: Standar Kompetensi Asisten Refleksolog (SKKNI Level 2) No.Kode UnitJudul Unit Kompetensi 1. Q.869020.001.01Menerapkan lingkungan kerja bersih dan aman sesuai denganprinsip keselamatan dan kesehatan kerja2. Q.869020.002.01Menerapkan teknik pijat dasar untuk melakukan pijat refleksi 3. Q.869020.003.01Melakukan pijat refleksi untuk relaksasi D. Unit Kompetensi, Elemen Kompetensi, dan IndikatorKelulusan Unit Kompetensi, Elemen Kompetensi, dan Indikator Kelulusan, berdasarkanSKKNI dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) program Pemijat Refleksi Level 2Asisten Refleksolog, dinyatakan dalam tabel 2 di bawah ini. No.Unit KompetensiElemen KompetensiIndikator KelulusanKemampuan di Bidang Kerja (Keterampilan) 1. Melakukan kegiatan pelayananpijat refleksi yang terdiri atas menyiapkan tempat, alat, danbahan jasa pelayanan pijatkesehatan tradisional sesuaidengan standar pelayananpijat, prinsip keselamatan dankesehatan kerja, melakukanpijat refleksi untuk relaksasidengan teknik pijat dasar diarea dan atau k pijat refleksikakia. Mampu menyiap-kan tempat, alat,dan bahan jasapelayanan pijatkesehatantradisional sesuaidengan standarpelayanan pijatserta prinsipkeselamatan dankesehatan kerja(K3)1) Kondisi lingkungankerja, sarana, danprasarana tertatadengan baik, bersih,dan aman sesuaidengan standarpelayanan pijat danpersyaratan K32) Alat dan bahan terapiyang akan digunakantertata dengan rapi ditempatnya yang sesuaidengan persyaratan K3 Tabel 2: Unit Kompetensi, Elemen Kompetensi, dan Indikator Kelulusan Page 15 5 Ilmu Pijat Pengobatan Refleksi Relaksasi 3) Setelah perlengkapandigunakan, alat danbahan terapi ditatakembali mengikuprinsip K3b. Mampu melaku-kan pijat Refleksiuntuk relaksasidengan teknikdasar pijat padaarea dan atau kpijat refleksi kaki1) Terapi dilakukan sesuaidengan prosedursecara sopan danpenuh empa2) Ketepatanmenentukan indikasidan kontraindikasikondisi klien sebelumdipijat3) Ketepatan pemijatan4) Ketepatan ndakansesuai dengan hasilevaluasi5) Ketepatan pemberiansaran sesuai dengankondisi klien6) Kondisi klien menjadilebih relaks setelahpemijatan Penguasaan Pengetahuan (knowlegde) 3Menguasai pengetahuanfaktual tentang anatomifisiologis umum serta anatomifisiologi struktur tungkai dankaki, pengetahuan faktualtentang area pijat refleksikaki, pengetahu- an faktualtentang teknik dasar pijat, pengetahu an faktual tentangperilaku hidup sehat (PHS),pengetahuan tentang ekaprofesia. Menguasaipengetahuanfaktual tentanganatomi fisiologiumum sertaanatomi fisiologistruktur tungkaidan kaki1) Ketepatan dalammenjelaskan anatomifisiologis umum2) Ketepatan dalammenjelaskan anatomifisiologis strukturtungkai dan kakib.Menguasasipengetahuanfaktual tentangprinsip dasar pijatrefleksi kakiKetepatan dalammenjelaskan area danatau k pijat refleksipada kaki Page 16 6 Ilmu Pijat Pengobatan Refleksi Relaksasi c. Menguasaipengetahuanfaktual tentangteknik dasar pijatKetepatan menjelaskanteknik dasar pijatd. Menguasaipengetahuanfaktual tentangperilaku hidupsehat (PHS)1) Ketepatan dalammenjelaskanpengeran PHBS2) Ketepatan dalammenjelaskan indikatorPHS yang sesuaidengan tempatpelayanan pijat refleksie. Memilikipengetahuantentang ekaprofesiKetepatan dalammenjelaskan bur-bureka profesi f. Menguasaipedoman standarpelayanan pijatrefleksi1) Ketepatan dalammenjelaskan alat danbahan yang digunakandalam pelayanan2) Ketepatan dalammenjelaskan standarsarana prasaranatempat pelayanan pijat3) Ketepatan dalammenjelaskan prosedurteknis pelaksanaanlayanan terapi Page 17 7 Ilmu Pijat Pengobatan Refleksi Relaksasi A. Perilaku Hidup Bersih dan Sehat Meskipun pijat refleksi adalah jenis pengobatan tradisional namun sebagaipenyelenggara jenis pengobatan ini haruslah kita memperhakan semua aspek,termasuk aspek kebersihan tempat prakk dan lingkungan sekitar. Juga kebersihan,kesopanan dan empa dari Terapis. Hal mana akan memberikan kenyamanan dankepuasan bagi pelanggan. Tempat prakk yang bersih, asri, tertata rapi dan nyamanserta Praksi yang berpenampilan rapi, bersih, dan melayani dengan sopan penuhempa pas akan membuat pelanggan betah, nyaman dan puas saat diterapi.Perilaku hidup bersih dan sehat atau disingkat dengan PHBS adalah perilakuseseorang yang berhubungan dengan kesehatan atas dasar kesadaran sendirisehingga dapat menolong diri sendiri dan berperan akf dalam kegiatan kesehatandi masyarakat. Kondisi sehat dapat dicapai dengan mengubah perilaku hidup dariyang dak sehat menjadi perilaku hidup sehat. Oleh karena itu, kesehatan perludijaga, dipelihara, dan dingkatkan oleh semua pihak.Perilaku hidup bersih (PHBS) di tempat kerja adalah upaya untuk memberdayakanpara pekerja, pemilik, dan pengelola usaha atau kantor agar tahu, mau, danmampu memprakkkan perilaku hidup bersih dan sehat serta berperan akf dalammewujudkan tempat kerja yang sehat.PHBS di tempat kerja, antara lain, adalah dak merokok di tempat kerja,melakukan olahraga atau akvitas fisik secara teratur, mencuci tangan dengan airbersih dan sabun, memberantas jenk-jenk nyamuk di tempat kerja, menggunakanair bersih, menggunakan jamban saat buang air besar dan/atau air kecil, membuangsampah di tempatnya, mempergunakan alat pelindung diri (APD) sesuai denganjenis pekerjaan.Manfaat PHBSBagi Pekerja:Kesehatan pekerja terpelihara dan dak mudah sakit sehingga produkvitasnyameningkat. BAB IILINGKUNGAN KERJA BERSIH DANAMAN DI TEMPAT PELAYANAN PIJATREFLEKSI Page 18 8 Ilmu Pijat Pengobatan Refleksi Relaksasi Bagi Masyarakat:Masyarakat mempunyai lingkungan yang sehat karena berada di sekitar tempatkerja. Masyarakat dapat mencontoh perilaku hidup bersih dan sehat yang diterapkanoleh tempat kerja.Bagi Tempat Kerja:Produkvitas kerja pekerja meningkat yang berdampak posif terhadappencapaian target dan tujuan. Citra tempat kerja meningkat secara posif. B. Keselamatan dan Kesehatan Kerja Keselamatan dan kesehatan kerja atau disingkat K3 adalah pemberianpelindungan kepada seap orang yang berada di tempat kerja yang berhubungandengan proses produksi dan lingkungan sekitar tempat kerja. K3 selalu dihubungkandengan proses industri seper di pabrik. Namun, K3 juga harus diterapkan di tempatpelayanan kesehatan dengan tujuan untuk melindungi kemungkinan dampaknegaf yang dimbulkan oleh proses pelayanan kesehatan, keberadaan sarana,prasarana, alat, dan bahan lainnya yang ada di lingkungan tempat pelayanansehingga dak menimbulkan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan keadaandarurat, termasuk kebakaran dan bencana yang berdampak pada terapis, klien,pengunjung, atau masyarakat sekitarnya. C. Lingkungan Kerja yang Bersih dan Aman Lingkungan tempat pelayanan pijat refleksi melipu sarana prasarana serta alatdan bahan. Semua itu saling berkaitan dan menunjang terlaksananya pelayananpijat refleksi. Untuk dapat menerapkan lingkungan yang bersih dan aman di tempatpelayanan pijat refleksi perlu dilakukan idenfikasi terhadap hal-hal berbahayayang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan di tempat kerja. Gambar 5:Contoh: Tempat praktik yang bersih,berpenerangan cukup, tertata rapi Sumber: panduanjalan.blogspot.com Page 19 9 Ilmu Pijat Pengobatan Refleksi Relaksasi Lokasi tempat pelayananDi lingkungan yang bersih, terbebas daripencemaran udara dan air, dan asap rokokKondisi gedungKukuh, dak berlumut atau berjamurRuangan-ruanganMemiliki venlasi udara dan berpeneranganyang cukup, bersih dari sarang laba-laba,debu, dan sampahKursi atau tempat dur untukterapiKukuh, selalu dalam keadaan rapi dan bersihKursi dan mejaKukuh dan bersihPeralatan terapi (alat bantupijat, handuk, baskom,mangkuk, dan lain-lain)Selalu bersih dan layak pakaiBahan terapi (minyak, krimpijat)Tidak tercemar dan dak kedaluwarsaTerapisBaju bersih, rapi dan sopan, rambut rapi(diikat jika panjang), dak tercium baubadan, kuku jari tangan dipotong pendek,mencuci tangan secara higienis sebelum dansesudah terapiAlat kebersihan (sapu, pel,kemoceng, tempat sampah)Selalu tersedia dalam keadaan bersih danpada posisi yang mudah dijangkau.Kamar mandiSelalu bersih, air cukup, dak bau Gambar 6:Contoh: Ruang tunggu yang bersih dannyaman. Sumber: pkmtanjungpalasutara.blogspot.com Page 20 10 Ilmu Pijat Pengobatan Refleksi Relaksasi D. Rangkuman • Perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta keselamatan dan kesehatan kerja(K3) adalah dua hal yang harus diterapkan dalam melaksanakan pelayanan pijatrefleksi.• Hal itu dilakukan agar keselamatan terapis, klien, dan masyarakat sekitarterjamin.• Lingkungan kerja yang bersih, aman, dan nyaman akan menimbulkan kepercayaandan kepuasan klien.• Hal itu berdampak pada peningkatan produkvitas terapis dan tempatpelayanan. E. Evaluasi 1. Apa yang dimaksud dengan PHBS?2. Mengapa PHBS harus diterapkan di tempat kerja?3. Apa manfaat PHBS bagi terapis?4. Apa saja penerapan PHBS di tempat kerja?5. Apa kepanjangan dari K3?6. Apa tujuan K3 di tempat pelayanan pijat refleksi?7. Mengapa PHBS dan K3 harus selalu diterapkan dalam pelaksanaan pelayananpijat refleksi?8. Sebutkan kondisi alat dan bahan terapi yang bersih dan aman!9. Sebutkan persyaratan kondisi ruangan prakk!10. Pada penerapkan lingkungan yang bersih dan aman di tempat pelayanan pijatrefleksi, sebutkan persyaratan minimal bagi seorang terapis! Page 21 11 Ilmu Pijat Pengobatan Refleksi Relaksasi A. Mekanisme Kerja Pijat Refleksi Refleksologi adalah pengobatan holisk berdasarkan prinsip bahwa terdapatk atau area pada kaki, tangan, dan telinga yang terhubung ke bagian tubuh atauorgan lain melalui sistem saraf. Tekanan atau pijatan di k atau area tersebut akanmerangsang pergerakan energi di sepanjang saluran saraf yang akan membantumengembalikan homeostasis (keseimbangan) energi tubuh.Stres, cedera, atau gangguan penyakit dapat menyebabkan keseimbangan energitubuh terganggu. Kedakseimbangan energi dapat dirasakan melalui kristal di krefleksi yang sesuai dengan bagian tubuh yang bermasalah. Kristal tersebut terasabervariasi dari yang seper pasir hingga terasa berbentuk benjolan. Kristal tersebutterjadi karena terhalangnya saluran energi. Pijatan di daerah yang bermasalahakan merangsang aliran energi yang akan membongkar halangan dan melancarkankembali aliran energi. BAB IIIPRINSIP DASAR PIJAT REFLEKSI KAKI Kedakseimbangan energi dapat dilihatatau dirasakan melalui tanda-tanda, antara lainmengerasnya kulit, terjadinya perubahan warnakulit, muncul tanda-tanda di kaki (tanda merahdapat menunjukkan masalah akut), bau kaki,atau temperatur kaki dan kelembaban kaki yangdak normal.Pijat refleksi dilakukan dengan memanipulasidi k atau area refleksi untuk merangsang alirandan pergerakan energi di sepanjang saluranzona yang akan membantu mengembalikanhomeostasis (keseimbangan) energi tubuh.Rangsangan pijat refleksi bekerja dari dalamke luar, memanipulasi energi tubuh agar tubuh Sumber: en.wikipedia.org Gambar 7 :Sir Henry Head Page 22 12 Ilmu Pijat Pengobatan Refleksi Relaksasi memperbaiki gangguan, dan merangsang sistem saraf untuk melepas keteganganKata refleksologi yang semula bermakna ‘respons otomas’ pertama kalidikemukakan oleh psikiater di Rusia. Adalah Dr. Ivan Pavlov dan Dr. VladimirBekhterev yang telah mengeksplorasi respons refleks dalam tubuh. VladimirMikhailovich Bekhterev (20 Januari 1857—24 Desember 1927) adalah seorang ahlisaraf yang berasal dari Rusia dan bapak psikologi objekf. Bekhterev melakukansejumlah penelian tentang pemahaman kerja otak.Pada tahun 1893, Sir Henry Head, seorangahli saraf yang bekerja di London, menjadi orangpertama yang membukkan bahwa gangguanfungsi internal tercermin pada tubuh bagian luar.Pada tahun 1898 Sir Henry Head menemukan zonapada kulit yang menjadi hipersensif terhadaptekanan saat organ yang dihubungkan oleh sarafke daerah kulit tersebut menderita gangguan. Itumenunjukkan bahwa ada hubungan antara organtubuh yang terganggu dengan bagian tubuh yanghipersensif. Terbuk bahwa jika bagian yanghipersensif tersebut dipijat, penyembuhanpada organ yang terganggu akan dimulai secaraintensif. Pada saat yang sama Dr. Alfons Corneliusmenemukan bahwa kekak refleks dipijat,bagian tubuh yang terganggu yang sesuai dengank refleks mengalami penyembuhan lebih cepat.Makna kata refleks di sini berubah menjadi ‘cerminan’ yang dalam hal initerdapat bagian luar tubuh yang hipersensif, mencerminkan bagian dalam atauorgan tubuh tertentu yang sedang mengalami gangguan. B. Refleksi Zona Keka manusia berakvitas, organ dan sistem vegetasi tubuh bekerjamenjalankan fungsi dengan semesnya karena adanya Qi atau energi vital. Dalamtubuh, energi vital ini harus beredar pada jalurnya dengan leluasa, secara terus-menerus tanpa adanya hambatan selama kita hidup.Di permukaan tubuh manusia terdapat sejumlah zona refleksi yang berhubungandengan organ–organ atau sistem organ tertentu yang dipelihara oleh segmensumsum tulang. Memanaskan, mendinginkan, atau memijat di sebuah zona refleksiakan melancarkan peredaran energi vital atau Qi pada organ atau sistem organtertentu yang berhubungan dengan zona refleksi tersebut. Gambar 8:Vladimir Mikhailovich Bekhterev Sumber: en.wikipedia.org Page 23 13 Ilmu Pijat Pengobatan Refleksi Relaksasi Terapi pijat refleksi zona (TPRZ) adalah cara mengatasi gangguan kesehatandengan cara memijat k atau area refleksi tertentu pada tubuh manusia sesuaidengan zonanya. Pemijatan di sebuah zona akan melancarkan aliran energi vitalyang mengalir di zona tersebut. Manusia akan sehat jika energi vital berada dalamkeadaan seimbang dan mampu mengalir sempurna tanpa hambatan.1. Zona LongitudinalDr. William Fitzgerald Crawford, seorang konsultan THT, lahir di kotaMiddletown, mulai tertarik terhadap berbagai terapi tekan pada awal tahun 1900-an sewaktu belajar di Inggris dan Eropa. Tahun 1917 Dr. William Fitzgerald Crawfordmenerbitkan buku berjudul Zone Therapy. Dia menggambarkan bahwa tubuh dapatdibagi menjadi 10 zona longitudinal dan dalam zona tersebut mengalir energi yangmenggabungkan bagian–bagian tubuh yang berada dalam zona yang sama.Sumbatan atau hambatan energi dalam suatu zona dapat mempengaruhi bagian–bagian tubuh yang berbeda yang berada dalam zona yang sama. Tekanan ataupijatan di satu zona dapat membantu menghilangkan sumbatan dan melancarkanaliran energi pada zona tersebut. Dr. William Fitzgerald Crawford juga mengunakanmetode pijat ini untuk mengurangi rasa nyeri yang berfungsi sebagai anastesi. Dalam teori zona longitudinal ada lima zona di seap sisi tubuh. Zona itumelipu segmen pada tubuh, depan–belakang, meluas dari ujung kaki sampai kekepala dan otak. Dari ujung jari kaki ditarik garis sejajar dengan ujung jari tanganyang sama. Seap satu level tubuh mempunyai lebar yang sama.Lima zona tersebut adalah sebagai berikut.a. Zona 1: dari ujung ibu jari kaki melewa tungkai dan tubuh ke kepala dan otak,kemudian ke bawah ke lengan terus menuju ujung ibu jari tangan.b. Zona 2: dari ujung jari kaki kedua melewa tungkai dan tubuh ke kepala danotak, kemudian ke bawah ke lengan terus menuju ujung jari telunjuk tangan.c. Zona 3: dari ujung jari kaki kega melewa tungkai dan tubuh ke kepala danotak, kemudian ke bawah ke lengan terus menuju ujung jari tengah tangan.d. Zona 4: dari ujung jari keempat kaki melewa tungkai dan tubuh ke kepala danotak, kemudian ke bawah ke lengan terus menuju ujung jari manis tangan.e. Zona 5: dari ujung jari kelima kaki melewa sisi luar tungkai kaki dan tubuh kekepala dan otak, kemudian ke bawah tepi luar lengan terus menuju ujung jarikelingking tangan.Khusus pada ibu jari, penampang dari seap ibu jari pun dibagi menjadi 5 zonaatau bagian yang sama besar. Page 24 14 Ilmu Pijat Pengobatan Refleksi Relaksasi Gambar 9: Anatomi Tubuh yang Dipetakan di Telapak KakiGambar 10: Pembagian Zona LongitudinalSumber: reflexology-USA.net Sumber: www.akasabodyhealth.com Page 25 15 Ilmu Pijat Pengobatan Refleksi Relaksasi Makna dari zona adalah bahwa ada aliran energi vital sepanjang masing-masingzona yang berhubungan ke semua area tubuh yang berada dalam zona yang sama.Jadi, masalah di satu k atau area di zona tertentu dapat menyebabkan masalahdi bagian tubuh yang lain yang berada di dalam zona yang sama, demikian juga saatmencari letak k atau area pijat refleksi. Eunice Ingham, seorang fisioterapis,melakukan penelian terhadap k- k tekananterapi zona. Ia menemukan bahwa telapak kakiresponsif. Dia menyebut teknik pijat tersebutsebagai refleksologi yang menggankan sebutansebelumnya, yakni pijat kompresi atau tekan.1. Zona TransversalHanne Marquardt dari Jerman melakukanmetode pijat refleksi untuk mengatasi gangguanyang menyangkut alat gerak di tulang belakang,saluran pernapasan, saluran urogenital,pertumbuhan anak, fungsi kelenjar, fungsi organ,dan sebagainya. Hanne Marquardt mengembangkan petakaki dengan menambahkan ga garis melintangpada tubuh sebatas bahu, pinggang dan panggul,membagi tubuh dalam empat zona transversal.Zona transversal (melintang) membagi seluruhtubuh menjadi empat bagian, yaitu:a. Zona Transversal Tubuh 1Zona ini mencakup daerah kepala, leher, dantengkuk hingga garis transversal bahu.b. Zona Transversal Tubuh 2Zona ini mencakup daerah antara garistransversal bahu dan garis transversalpinggang. Organ yang termasuk dalam zonaini terletak dalam dada dan perut bagianatas, termasuk lengan dan siku.c. Zona Transversal Tubuh 3Zona ini mencakup daerah antara garistransversal pinggang hingga garis transversaldasar pelvis. Organ yang termasuk dalam Gambar 11. : Hanne Marquardt Sumber: en.wikipedia.org Gambar 12 : Eunice D Ingham Sumber: en.wikipedia.org Page 26 16 Ilmu Pijat Pengobatan Refleksi Relaksasi zona ini adalah yang terdapat dalam perut bawah, termasuk lengan bawah.d. Zona Transversal Tubuh 4Zona ini mencakup bagian tubuh di bawah garis transversal dasar pelvis, yaituseluruh tungkai dan kaki. Gambar 13:Zona Longitudinal dan Zona Transversal Anatomi Tubuh di Petakan di Telapak Kaki Sumber: Refleksi, Teknik Menekan Tombol Ajaib 3. Refleks SilangSusunan zona longitudinal menyatakan bahwa terdapat zona yang sama padatungkai dan lengan. Itu menyebabkan adanya di dalam tubuh apa yang disebutdengan Area Hubungan Zona (= Refleks Silang = Area Referal).Area hubungan silang yang dimaksud adalah:• Daerah bahu dengan daerah panggul;• Lengan atas dengan tungkai kaki atas;• Siku tangan dengan lutut kaki; Page 27 17 Ilmu Pijat Pengobatan Refleksi Relaksasi • Lengan bawah dengan tungkai kaki bawah;• Pergelangan tangan dengan pergelangan kaki;• Telapak tangan dengan telapak kaki; dan• Belakang tangan (punggung tangan) dengan punggung kaki.Area hubungan zona tersebut sangat berguna sebagai area tambahan untukperawatan masalah gangguan tertentu. Misalnya, dalam kasus cedera siku padapemain tenis, selain menggunakan pijat refleksi di kaki dan/atau tangan, pijatandapat diberikan di lutut sebagai area hubungan zona. Jika siku kanan cedera, lututkanan dapat dipijat. Untuk pemula lebih aman melakukan pijatan di Area HubunganZona terlebih dahulu daripada langsung memijat di daerah yang cedera. Gambar 14: Refleks Silang Page 28 18 Ilmu Pijat Pengobatan Refleksi Relaksasi C. Tujuan dan Manfaat Pijat Refleksi Teori Endorphin Pommeranz menyatakan bahwa tubuh akan bereaksi denganmengeluarkan endorphin karena pemijatan. Endorphin adalah zat yang diproduksisecara alamiah oleh tubuh, bekerja, serta memiliki efek seper morphin. Endorphinbersifat menenangkan, memberikan efek nyaman, dan sangat berperan dalamregenerasi sel-sel guna memperbaiki bagian tubuh yang sudah using atau rusak.Pijat refleksi juga memberikan manfaat bagi sistem dalam tubuh. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut.1. Stres, kurang dur, nyeri kepala, dan sebagainya menimbulkan ketegangan padasistem saraf. Pijat refleksi dapat bersifat sedaf yang berfungsi meringankanketegangan pada saraf. Karena mempengaruhi sistem saraf, pijat refleksi jugadapat meningkatkan akvitas sistem vegetasi tubuh yang dikontrol oleh otakdan sistem saraf, yakni sistem kelenjar-hormonal, sistem peredaran darah,sistem pencernaan, dan lain-lain.2. Saat bekerja otot membutuhkan energi yang didapat dari pembakaran dengancara aerob atau anaerob. Proses anaerob menghasilkan asam laktat sebagaibahan buangan. Tumpukan asam laktat itulah yang menyebabkan mbulnyarasa pegal pada otot atau rasa nyeri pada persendian. Pijat refleksi dapatmembuat otot dan jaringan lunak tubuh lebih relaks dan meregang. Hal ituakan mengurangi ketegangan dan dapat melepaskan tumpukan asam laktathasil pembakaran anaerob sehingga dapat membersihkan endapan dari bahanbuangan yang dak terpakai.3. Kalsium adalah zat yang sangat diperlukan untuk memelihara saraf, otot, tulang,termasuk gigi. Pemijatan di area atau k refleksi tertentu akan membantumenyeimbangkan kadar kalsium dalam tubuh. Hal itu tentu sangat bermanfaatuntuk memelihara jantung, sistem pernapasan, sistem getah bening,metabolisme atau pencernaan tubuh, sistem pembuangan, dan semua sistemyang dalam bekerjanya dipengaruhi oleh sistem saraf dan otot.Dapat disimpulkan bahwa tujuan dan manfaat dari ilmu pijat pengobatanrefleksi adalah untuk:a. meningkatkan daya tahan dan kekuatan tubuh (promof);b. mencegah penyakit tertentu (prevenf);c. mengatasi keluhan dan pengobatan terhadap penyakit tertentu (kuraf); dand. memulihkan kondisi kesehatan (rehabilitaf). Page 29 19 Ilmu Pijat Pengobatan Refleksi Relaksasi D. Rangkuman 1) Terapi Pijat Refleksi Zona (TPRZ) adalah cara mengatasi gangguan kesehatandengan cara memijat k atau area refleksi tertentu pada tubuh manusia sesuaidengan zonanya.2) Di permukaan tubuh manusia terdapat sejumlah zona refleksi yang berhubungandengan organ–organ atau sistem organ tertentu.Secara garis besar Zona refleksi terdiri atas ga macam, yaitu zona longitudinal,zona tranversal, dan refleks silang.Zona longitudinal: tubuh dibagi menjadi 10zona longitudinal. Zona Transversal: tubuh dibagi menjadi 4 zona transversal.Refleks silang: turunan dari pemahaman zona longitudinal.3) Pijat refleksi berguna untuk menjaga keseimbangan energi di dalam tubuh dandapat dimanfaatkan untuk tujuan promof, prevenf, kuraf, dan rehabilitaf. E. Evaluasi 1. Jelaskan mekanisme kerja pijat refleksi!2. Sebutkan tanda-tanda kedakseimbangan energi!3. Sebutkan pembagian tubuh berdasarkan zona longitudinal!4. Sebutkan pembagian tubuh berdasarkan zona transversal!5. Siapakah penulis buku Zone Therapy yang pertama?6. Jelaskan pembukan secara ilmiah bahwa pemijatan dapat mempengaruhiorgan dalam tubuh manusia dan siapakah yang menyatakannya!7. Jelaskan pemahaman teori pijat refleksi zona!8. Jelaskan tentang teori Pommeranz!9. Jelaskan beberapa manfaat pijat refleksi bagi sistem dalam tubuh!10. Sebutkan tujuan dan manfaat melakukan pijat refleksi! Page 30 20 Ilmu Pijat Pengobatan Refleksi Relaksasi A. TiÆŸk atau Area Pijat Refleksi Dalam buku materi ajar refleksi level 2 ini, sesuai dengan SKKNI, SKL, KBK PijatRefleksi Indonesia, digunakan gambar peta letak dan sistem penomoran k atauarea pijat refleksi seper di bawah ini.Area atau TiÆŸk Refleksi1. Kepala (otak)2. Dahi (sinus)3. Otak kecil (cerbellum)4. Kelenjar bawah otak/hyphophyse/pituitary5. Saraf trigeminus (temporal area)6. Hidung7. Leher8. Mata9. Telinga10. Bahu11. Otot trapezius12. Kelenjar roid13. Kelenjar pararoid14. Paru-paru dan bronkus15. Lambung16. Duodenum (usus dua belas jari)17. Pankreas18. Ha19. Kantong empedu20. Serabut saraf lambung atau solar pleksus21. Kelenjar adrenal atau supra renalis atau anak ginjal22. Ginjal23. Ureter (saluran kencing)24. Kantong kemih BAB IVTITIK ATAU AREA PIJAT REFLEKSI KAKI Page 31 21 Ilmu Pijat Pengobatan Refleksi Relaksasi 25. Usus kecil26. Usus buntu27. Katup ileo sekal28. Usus besar menaik (ascendens)29. Usus besar mendatar (transcendens)30. Usus besar menurun (descendens)31. Rektum32. Anus33. Jantung34. Limpa35. Lutut36. Kelenjar reproduksi37. Mengendurkan perut atau mengurangi sakit38. Sendi pinggul39. Kelenjar getah bening bagian atas tubuh40. Kelenjar getah bening bagian perut41. Kelenjar getah bening bagian dada42. Organ keseimbangan43. Dada44. Sekat rongga dada atau diafragma45. Amandel46. Rahang bawah47. Rahang atas48. Tenggorokan dan saluran pernapasan49. Kunci paha50. Rahim atau tess51. Penis atau vagina atau saluran kencing52. Dubur atau wasir53. Tulang leher54. Tulang punggung55. Tulang pinggang56. Tulang kelangkang57. Tulang tungging58. Tulang belikat59. Sendi siku60. Tulang rusuk61. Pinggul62. Lengan Page 32 22 Ilmu Pijat Pengobatan Refleksi Relaksasi Gambar 15: TiÆŸk atau Area Pijat Refleksi di Telapak KakiGambar 16: TiÆŸk atau Area Pijat Refleksi di Punggung dan Samping Kaki Page 33 23 Ilmu Pijat Pengobatan Refleksi Relaksasi Fungsi TiÆŸk atau Area Pijat Refleksi1. Kepala atau OtakLokasi k:Tik pijat terletak di ibu jari longitudinal 4--5 (lihat peta k).Keterangan:Otak adalah pusat saraf dan mengatur semua fungsi organ.a. Bagian luar otak (cortex cerebral) berfungsi menerjemahkan respons berupamendengar, mencium, bergerak, berpikir, menulis, berbicara, melihat, emosi,ingatan, kecerdasan, kesadaran, dan rasa. b. Bagian dalam otak lainnya berfungsi mengatur kebutuhan dasar tubuh,antara lain suhu badan, dur, pencernaan, pelepasan hormon, dan lain-lain.2. Dahi atau SinusLokasi area:Area pijat terletak di puncak jari kaki (lihat peta k).Keterangan:Gangguan di daerah sinus atau dahi, bersifat menenangkan.3. Otak Kecil atau CerbellumLokasi k:Tik pijat terletak di ibu jari longitudinal 4 – 5, di bawah k nomor 1 (lihat petak).Keterangan:Otak kecil yang terletak di bawah otak besar berfungsi untuk:a. mengatur gerakan sadar, mengoordinasikan otot yang digerakkan, seperberlari atau berjalan;b. mengoordinasikan rangsangan saraf antara tubuh dan otak besar; danc. mengendalikan keseimbangan badan, mempertahankan sikap tubuh, dantonus otot.4. Kelenjar Bawah Otak/Hyphophyse/PituitaryLokasi k:Tik pijat terletak di ibu jari longitudinal 2–-3, senggi k nomor 1 (lihat petak).Keterangan:Hyphophyse memproduksi hormon yang berfungsi memicu atau merangsangkinerja organ tertentu dan kinerja kelenjar-kelenjar lain dalam memproduksihormonnya. Page 34 24 Ilmu Pijat Pengobatan Refleksi Relaksasi Hormon yang diproduksi Hyphophyse adalah:a. GH, hormon yang merangsang pertumbuhan;b. TSH, hormon yang merangsang kelenjar roid;c. ACTH, hormon yang merangsang kelenjar adrenal;d. FSH, hormon yang merangsang pembentukan hormon estrogen;e. LH, hormon yang merangsang pembentukan hormon progresteron;f. ICSH, hormon yang merangsang pembentukan hormon testosterone;g. prolacfin, hormon laktogen, mempengaruhi ASI;h. MSH, hormon yang merangsang pembentukan pigmen;i. ADH, hormon yang mengatur keseimbangan cairan dalam tubuh;j. oxytocin, hormon yang merangsang kontraksi uterus saat proses melahirkan,dan memperlancar keluarnya air susu ibu. Oxytocinjuga dapat menghenkanperdarahan.5. Saraf Trigeminus (Temporal Area)Lokasi k:Tik pijat terletak di sisi ibu jari kaki ke arah jari telunjuk (lihat peta k).Keterangan:Saraf trigeminus adalah salah satu dari 12 pasang saraf tepi yang keluar dariotak. Saraf trigeminal bertanggung jawab pada sensasi 3 indra (mata, hidung,mulut), gerak rahang, dan refleks kornea. Gangguan pada saraf trigeminalbanyak dijumpai pada wanita lanjut usia, dengan gejala nyeri luar biasa padarahang atau gigi (seper suara yang keras, melihat sinar yang menyilaukanmata, mencium bau yang menyengat, menyikat gigi, atau saat emosi sedangnggi atau marah. Tik itu juga untuk gangguan pada daerah pelipis.6. HidungLokasi k:Area pijat terletak di sisi ibu jari ke arah tengah tubuh (lihat peta k).Keterangan:Untuk semua gangguan sederhana pada hidung, misalnya hidung tersumbat,pilek, melancarkan ingus pada kasus sinusis, mimisan, dan lain-lain.7. LeherLokasi k:Tik pijat terletak di telapak kaki pada pangkal ibu jari (lihat peta k).Keterangan:Tik ini digunakan untuk gangguan di areanya, dapat digunakan sebagai kpilihan sesuai dengan keluhan/gangguan, misalnya gangguan pada leher, batuk, Page 35 25 Ilmu Pijat Pengobatan Refleksi Relaksasi radang tenggorokan, juga untuk membantu mengendurkan ketegangan leherpada kasus hipertensi.8. MataLokasi k:Area pijat terletak di telapak kaki pada pangkal jari telunjuk dan jari tengah (lihatpeta k).Keterangan:Tik ini digunakan hanya untuk gangguan sederhana pada mata, misalnya matamerah.9. TelingaLokasi k:Area pijat terletak di telapak kaki pada pangkal jari manis dan jari kelingking(lihat peta k).Keterangan:Tik ini digunakan hanya untuk gangguan sederhana pada telinga. Jikadigabung dengan k nomor 42, k ini dapat membantu mengatasi gangguankeseimbangan, pusing kepala sebelah, dan vergo.10. BahuLokasi k:Area pijat terletak di telapak kaki di bawah jari kelingking (lihat peta k).Keterangan:Tik ini digunakan untuk gangguan pada areanya, dapat digunakan sebagai kpilihan sesuai dengan keluhan atau gangguan, misalnya nyeri sendi bahu, kakukuduk, nyeri saat mengangkat tangan, juga digunakan sebagai k bantu padagangguan karena hipertensi.11. Otot TrapeziusLokasi k:Area pijat terletak di telapak kaki di bawah pangkal jari telunjuk, tengah, danmanis (lihat peta k).Keterangan:Otot berbentuk trapezius ini terletak di punggung di bawah bahu. Tik inidigunakan untuk gangguan pada areanya, dapat digunakan sebagai k pilihansesuai dengan keluhan atau gangguan, misalnya nyeri sendi bahu, kaku kuduk,“salah bantal”, sulit atau nyeri saat mengangkat tangan, juga untuk melepaskanketegangan otot bahu saat menderita batuk atau hipertensi. Page 36 26 Ilmu Pijat Pengobatan Refleksi Relaksasi 12. Kelenjar TiroidLokasi k:Area pijat terletak di telapak kaki, melengkung ke arah dalam dari pangkalpertemuan ibu jari telunjuk, di area transversal 2 (lihat peta k).Keterangan:Kelenjar roid terletak di atas batang tenggorok, berbentuk seper kupu-kupu,dan menghasilkan thyroxin.Thyroxin berperan dalam:a. metabolisme;b. pertumbuhan; danc. menurunkan kadar kalsium dalam darah dengan cara1) menghambat penguraian kalsium dari tulang dan2) mensmulasi pemasukan kalsium dalam matriks tulang.Jika fungsi kelenjar roid hiperakf, produksi hormon berlebih, terjadihyperthiroidisme dengan gejala-gejala:a. berat badan menurun;b. gugup atau gelisah;c. cepat lapar, tetapi dak bisa gemuk;d. gemetar atau tremor;e. hiperakf atau terlalu akf;f. kulit kering (seper kulit orang yang sudah tua);g. jantung berdebar–debar;h. dak bisa atau sulit dur;i. exopthalmus (bola mata menonjol secara abnormal) karena peningkatanjumlah lemak dan air dalam lekuk bola mata (orbita) secara berlebihan;j.roid membengkak sehingga ada benjolan di daerah bawah jakun, tetapidak sebesar penderita gondok; dank. sulit mempunyai keturunan.13. Kelenjar ParaÆŸroidLokasi k:Tik pijat terletak di telapak kaki, di sisi sebelah dalam pada pangkal ibu jari(lihat peta k).Keterangan:Kelenjar ini menghasilkan hormon parathyroxin yang berfungsi menjagakeseimbangan kandungan fosfor dan kalsium dalam darah. Parathyroxinmengatur metabolisme tulang belulang serta memelihara fungsi saraf di otot,termasuk di jantung. Page 37 27 Ilmu Pijat Pengobatan Refleksi Relaksasi Cara kerja hormon pararoid (parathyroxin) adalah untuk:a. menguraikan kalsium dan fosfos dari matriks tulang;b. meningkatkan penyerapan kembali ginjal terhadap kalsium;c. meningkatkan penyerapan usus terhadap kalsium dengan cara meningkatkanvitamin D di kulit menjadi vitamin D3. Vitamin D3 tersebut penting untukpenyerapan kalsium.Kalsium berguna untuk:a. membentuk tulang dan gigi;b. menjaga keseimbangan saraf;c. menjaga keseimbangan otot;d. menjaga keseimbangan jantung dan tekanan darah;e. menjaga keseimbangan cairan lambung;f. menjaga katalisator metabolisme; dang. membentuk bahan untuk lapisan pendobrak sel sperma.Jika terjadi hiperfungsi kelenjar pararoid, kadar kalsium dalam darah akanmeningkat (hypercalcemia). Hal itu akan mengakibatkan:a. kalsium dalam tulang akan mengurai atau lepas, tulang atau gigi menjadirapuh (keropos), serta mudah patah:b. kalsium dalam sel tersedot sehingga otot menjadi lemas;c. saraf dan otot jantung menjadi lebih akf sehingga akan terjadi kerusakanpada saraf dan otot jantung tersebut;d. cairan lambung menjadi dak seimbang dan bekerja lebih akf; dane. ngkat konsentrasi kalsium meningkat sehingga memicu terbentuknya batuginjal.14. Paru-Paru dan BronkusLokasi k:Area pijat terletak di telapak kaki, longitudinal 2 – 3 – 4, transversal 2, di bawahk nomor 11 (lihat peta k).Keterangan:Paru-paru adalah tempat darah (Hb) mengambil oksigen dari udara yang dihirupyang berguna untuk metabolisme dan membentuk energi melalui pembakaran.Paru-paru juga mengeluarkan sisa metabolisme yang bersifat racun, yaituberupa karbon dioksida dan uap air melalui pembuangan napas.Bronkus merupakan cabang tenggorokan, bercabang 2, satu menuju paru-paru kanan dan yang satu menuju paru-paru kiri. Bronkus akan bercabangmenjadi bronkiolus. Bronkiolus bercabang-cabang menjadi saluran yang makin Page 38 28 Ilmu Pijat Pengobatan Refleksi Relaksasi halus, kecil, dan dindingnya makin pis dan akhirnya bermuara pada alveolus(tunggal). Alveoli (jamak) berbentuk seper tumpukan bola-bola mungil atauseper buah anggur. Proses pengikatan oksigen oleh hemoglobin terjadi dalamkapiler-kapiler darah yang melapisi alveoli.15. LambungLokasi k:Tik pijat terletak di telapak kaki, pada lateral 1, transversal 3 (lihat peta k).Keterangan:Lambung berbentuk kantong penampung asupan yang telah dihancurkanmelalui proses mengunyah. Di dalam lambung makanan dihaluskan lagi melaluiproses mekanis dan kimiawi sebelum diserap tubuh. Tik ini digunakan untukgangguan pada lambung, misalnya kembung, perut berbunyi, atau gangguanpencernaan karena pencernaan makanan dimulai dari lambung (makanandihaluskan di lambung agar dapat diserap tubuh).16. Duodenum (Usus Dua Belas Jari)Lokasi k:Tik pijat terletak di telapak kaki, pada lateral 1, transversal 3, di bawah knomor 15 (lihat peta k).Keterangan:Di usus dua belas jari atau duodenum bermuara saluran dari ha dan pankreas.Makanan yang telah lumat yang berada di usus kecil mengalami reaksi kimiadengan enzim-enzim yang dikeluarkan oleh ha, pankreas, dan kelenjar ususdua belas jari, kemudian dilumat dengan gerak perilstafik, selanjutnya terjadilahproses penyerapan sari makanan.Tik ini digunakan untuk masalah metabolisme, penyerapan sari makanan,terlalu kurus, terlalu gemuk, juga untuk gangguan pencernaan.17. PankreasLokasi k:Tik pijat terletak di telapak kaki, pada lateral 1, transversal 3, untuk kaki kiridi bawah k nomor 16, untuk kaki kanan di bawah k nomor 15 (lihat petak).Keterangan:Selain membantu penyerapan sari makanan, pankreas menghasilkan hormoninsulin dan glukagon yang berguna untuk pembentukan energi (insulin mengubahgula menjadi energi melalui proses pembakaran) dan menyeimbangkan kadargula dalam darah. Page 39 29 Ilmu Pijat Pengobatan Refleksi Relaksasi 18. HaÆŸLokasi k:Area pijat ini hanya terletak di telapak kaki kanan, longitudinal 3 – 4 – 5,transversal 3 (lihat peta k).Keterangan:Ha merupakan organ terbesar di tubuh manusia, beratnya sekitar 1,5 kg,terletak di perut sisi kanan atas, di bawah diafragma. Ha menerima makananatau racun yang diserap dari saluran makanan (usus) melalui vena porta hepafisuntuk diolah atau didetoksifikasi.Ha adalah saringan dan gudang dalam tubuh kita. Hampir semua sel danjaringan dalam tubuh kita bergantung pada ha. Jika ha bermasalah, semuaorgan tubuh akan terpengaruh. Ha berperan dalam pencernaan makanandengan memproduksi cairan empedu yang disalurkan dan ditampung dalamkantong empedu. Cairan empedu ini berfungsi memecah lemak agar dapatdiserap oleh tubuh.19. Kantong EmpeduLokasi k:Tik pijat hanya terletak di telapak kaki kanan, longitudinal 3, transversal 3 (lihatpeta k).Keterangan:Empedu bertugas mengatur kebutuhan cairan empedu dan menyalurkannya keusus dua belas jari dalam penyerapan sari makanan. Gangguan pada kantongempedu menampakkan gejala-gejala yang mirip dengan gangguan padalambung, misalnya mual, muntah, hilangnya nafsu makan, dan lain-lain. Yangmembedakannya adalah munculnya rasa pahit di mulut.20. Serabut Saraf Lambung atau Pleksus SolarLokasi area:Area pijat terletak di telapak kaki, longitudinal 2, transversal 3 (lihat peta k).Keterangan:Pleksus solar terletak tepat di bawah diafragma (sekat rongga dada). Saatseseorang dalam kondisi stres atau tertekan, dada akan terasa penuh sertanafas terasa tertahan dan dak leluasa. Itu terjadi karena saraf pleksus solartegang sehingga gerak diafragma tertahan akibatnya jalan nafas menjaditerhambat. Memijatk pleksus solar akan mengendurkan otot ini danmembuat diafragma kembali leluasa bergerak sehingga nafas akan kembali legadan perasaan tertekan akan hilang. Jadi, area pleksus solar ini, selain digunakan Page 40 30 Ilmu Pijat Pengobatan Refleksi Relaksasi untuk melegakan pernapasan, dapat pula digunakan untuk melepaskan semuajenis ketegangan saraf, bersifat menenangkan, dan merupakan k relaksasi21. Kelenjar Adrenal / Supra Renalis / Anak GinjalLokasi k:Tik pijat terletak di telapak kaki, longitudinal 2, transversal 3 (lihat peta k).Keterangan:Adrenal menghasilkan hormon yang berguna untuk:a. menstabilkan tekanan darah;b. menstabilkan kadar gula darah;c. mengatasi inflamasi (an radang);d. mengatasi alergi;e. menguatkan jantung dan kerja jantung; danf. menyempitkan (vasokontruksi) pembuluh darah.Adrenal juga menghasilkan hormon adrenalin yang berguna untuk:a. menaikkan metabolisme;b. menyempitkan (vasokonstruksi) pembuluh darah arteri;c. memperkuat (mempercepat) kerja jantung;d. menaikkan tekanan darah;e. melebarkan (vasodilatasi) bronkus, melebarkan saluran pernapasan dengancara menurunkan ketegangan otot yang menekan pipa–pipa bronchiale;danf. meningkatan daya tahan terhadap stress.22. GinjalLokasi k:Area pijat terletak di telapak kaki, longitudinal 2, transversal 3 (lihat peta k).Keterangan:Berikut ini akan dijelaskan fungsi ginjal.a. Ginjal mengatur cairan dalam tubuh. Kelebihan air dalam tubuh akandiekskresikan oleh ginjal sebagai urine (kemih) yang encer dalam jumlahbesar. Kekurangan air (kelebihan keringat) menyebabkan urine yangdiekskresi berkurang dan konsentrasinya lebih pekat sehingga susunan danvolume cairan tubuh dapat dipertahankan relaf normal.b. Ginjal mengatur keseimbangan elektrolit. Jika terjadi pemasukan ataupengeluaran ion-ion yang abnormal akibat pemasukan garam yang berlebihanatau penyakit pendarahan (diare, muntah), ginjal akan meningkatkanekskresi ion-ion yang penng, misalnya Na, K, Cl, Ca, dan fosfat. Page 41 31 Ilmu Pijat Pengobatan Refleksi Relaksasi c. Ginjal mengatur keseimbangan asam-basa cairan tubuh yang bergantungpada asupan makanan.d. Ginjal mengeluarkan sisa hasil metabolisme (ureum, asam urat, kreanin)zat-zat toksik, sisa obat-obatan, hasil metabolisme hemoglobin, dan bahankimia asing (pessida).e. Ginjal meningkatkan fungsi hormonal dan metabolisme. Ginjal menyekresihormon renin yang mempunyai peranan penng dalam mengatur tekanandarah dan proses pembentukan sel darah merah (eritropoiesis).Di samping itu, ginjal juga membentuk hormon dihidroksi kolekalsiferol (vitaminD akf) yang diperlukan untuk absorsi ion kalsium di usus.23. Ureter (Saluran Kencing)Lokasi k:Area pijat terletak di telapak kaki, longitudinal 1 - 2, transversal 3 - 4 (lihat petak).Keterangan:Ureter adalah tabung dengan pangkal berbentuk corong. Ureter berguna untukmenyalurkan cairan yang keluar dari ginjal yang terdiri atas 2 saluran pipamasing–masing bersambung dari ginjal ke kandung kemih (vesica urinaria).Lapisan dinding ureter menimbulkan gerakan-gerakan peristalk yang akanmendorong air kemih masuk ke dalam kandung kemih (vesica urinaria).24. Kantong KemihLokasi k:Tik pijat terletak di telapak kaki, longitudinal 1, transversal 4 (lihat peta k).Keterangan:Kandung kemih (vesica urinaria) berfungsi menampung urine dari ureter.Ureter dapat mengembang dan mengempis seper balon karet dan terletakdi belakang tulang kemaluan di dalam rongga panggul. Bentuk kandung kemihseper kerucut yang dikelilingi oleh otot yang kuat. Jika terisi ± 250 cc cairanurine saja, itu sudah cukup untuk merangsang berkemih.25. Usus KecilLokasi k:Area pijat terletak di telapak kaki, longitudinal 1 – 2 -- 3, transversal 4 (lihat petak). Page 42 32 Ilmu Pijat Pengobatan Refleksi Relaksasi Keterangan:Panjang ileum (usus halus) ± 400 cm. Di usus halus ini terjadi proses penyerapansari makanan. Sisa penyerapan berupa sampah. Sampah padat disalurkan keusus besar dan sampah cair dibuang sebagai urine. Area pijat ini digunakanuntuk gangguan pencernaan, termasuk diare, perut berbunyi, nyeri perut, danlain-lain.26. Usus BuntuLokasi k:Tik pijat hanya terletak di telapak kaki kanan, longitudinal 4, transversal 4 (lihatpeta k).Keterangan:Usus buntu terdapat di sisi kanan tubuh dan terletak sangat dekat dengan katupileo sekal. Usus buntu terdiri atas jaringan kelenjar lymphe, yang merupakansistem pertahanan tubuh jika terjadi radang di usus. Radang usus buntu(apendisis) akut ditandai dengan rasa nyeri luar biasa di daerah perut kananbawah, terutama jika kaki kanan diangkat-ditekuk-ditekan ke arah perut. Perutakan terasa kejang seper papan. Keadaan seper itu sangat berbahaya karena,jika pecah dan bakteri menyebar ke seluruh ruang perut, akan terjadi sepsis danmengakibatkan kemaan.27. Katup Ileo SekalLokasi k:Tik pijat terletak di telapak kaki kanan, longitudinal 4, transversal 3, di atas kusus buntu (lihat peta k).Keterangan:Katup ileo sekal adalah katup antara ileum (bagian akhir dari usus halus) dancaecum (bagian pertama dari usus besar) yang berada di sisi kanan tubuh. Jikadipijat, k ini akan mengak an gerak perilstafik dari usus besar.28. Usus Besar Menaik (Ascendens)Lokasi k:Area pijat hanya terletak di telapak kaki kanan, longitudinal 3 -- 4, transversal 3(lihat peta k).29. Usus Besar Mendatar (Transcendens)Lokasi k:Area pijat hanya terletak di telapak kaki kanan, longitudinal 4 – 3 – 2 -- 1,transversal 3 (lihat peta k). Page 43 33 Ilmu Pijat Pengobatan Refleksi Relaksasi 30. Usus Besar Menurun (Descendens)Lokasi k:Area pijat hanya terletak di telapak kaki kiri, longitudinal 1 -- 2 – 3 -- 4, transversal3 (lihat peta k).Keterangan:Usus besar dinamai sesuai dengan arahnya. Di usus besar terjadi prosespenyerapan air dan proses pembusukan sisa-sisa makanan supaya mudahdibentuk dan dapat dikeluarkan. Gerak perilstafik usus besar mendorongsampah padat dari usus besar menaik menuju rectum. Lacto bacillus palingbanyak ditemukan di sini. Jika feses berbau sangat tajam, dapat disimpulkanbahwa terjadi sesuatu yang dak normal di usus besar. Jika terjadi mbunancairan berlebih di dalam usus besar, itu dapat mengakibatkan terjadinya diare.31. RektumLokasi k:Area pijat hanya terletak di telapak kaki kiri, longitudinal 2 – 3 - 4, transversal 3,di samping k kantong kemih (lihat peta k).Keterangan:Rektum adalah kantong tempat membentuk feces. Jika rektum terisi, akan adarangsangan untuk BAB. Dalam keadaan normal rektum selalu dalam keadaankosong.32. Anus, TiÆŸk Refleksi Nomor 32, dan Dubur, TiÆŸk Refleksi Nomor 52Lokasi k anus:Tik pijat hanya terletak di telapak kaki kiri, longitudinal 2, transversal 3, disamping k kantong kemih (lihat peta k).Lokasi area dubur:Area pijat terletak di sisi luar kaki, di atas mata kaki luar (lihat peta k).Keterangan:Anus, k refleksi nomor 32, dan dubur, k refleksi nomor 52, adalah lubangpembuangan tempat keluarnya feses. Sekitar 4--5 cm bagian akhir dari rektumterdapat penyempitan dan bagian itu disebut anus. Di anus (dubur) terdapatotot untuk menahan (spinchter ani) dan vena. Vena sering mengalami gangguan,yakni gangguan ambeien (haemoroid). Jadi, pemahaman k anus lebih ke arahlubang pembuangan, sedangkan pemahaman area dubur lebih ke arah ototspinchter dan vena.Pemijatan di k anus akan memperlancar proses BAB, sedangkan pemijatandi area dubur akan mengendurkan spinchter ani yang akan melancarkan prosesBAB dan juga mengurangi tekanan pada vena di anus atau dubur. Page 44 34 Ilmu Pijat Pengobatan Refleksi Relaksasi 33. JantungLokasi area:Area pijat hanya terletak di telapak kaki kiri, longitudinal 2 – 3 -- 4, transversal 2(lihat peta k).Keterangan:Jantung berfungsi memompa darah agar beredar ke seluruh tubuh. Jantungbekerja seap saat. Untuk itu, kadar kalsium dalam darah harus selalu seimbang.Darah selalu bersirkulasi meskipun pada sistem sirkulasi yang kecil. Jadi, padaarteri coronaria pun darah harus tetap lancar beredar. Jika ada sumbatan dandarah dak bisa beredar atau bersirkulasi, akan terjadi stroke jantung (coronairinsufficiency) yang dapat berakibat kemaan. Tanda–tandanya adalah dadaterasa sesak pada waktu berjalan dan mbul rasa sakit di dada kiri, kemudianrasa sakit tersebut menyebar ke punggung.Gangguan pada pembuluh darah dapat menimbulkan:a. vergo: pusing tujuh keliling karena peredaran darah ke alat keseimbanganyang dak baik atau akibat infeksi pada alat keseimbangan;b. migrain: nyeri kepala sebelah karena peredaran darah ke kiri–kanan bagianotak yang dak sama atau kurang baik; danc. tekanan darah nggi karena kelainan ginjal, jantung, stres, kelainan hormon,makanan atau minuman, keturunan, dan lain-lain.34. LimpaLokasi k:Tik pijat hanya terletak di telapak kaki kiri, longitudinal 4, transversal 3, di sudutatas k nomor 29 (lihat peta k).Keterangan:Limpa terletak di perut bagian atas kiri di bawah tulang rusuk. Limpaberhubungan erat dengan sistem sirkulasi dan berfungsi menghancurkan sel-sel ma, termasuk sel darah merah yang sudah tua. Limpa termasuk salah satuorgan yang bertanggung jawab pada sistem kekebalan tubuh.Fungsi limpa adalah sebagai berikut.a. Sel makrofag dari limpa akan “memakan” mikroorganisme, sel-sel tubuhyang telah tua.b. Merespons imun.c. Haematopoesis (memproduksi darah pada bayi, kelenjar ini pembuat darahyang penng).d. Penyimpan (gudang sel darah merah). Dalam keadaan darurat, kelenjar iniberkerut dan mengeluarkan sel darah merah ke dalam darah. Page 45 35 Ilmu Pijat Pengobatan Refleksi Relaksasi 35. LututLokasi k:Tik pijat terletak di telapak kaki dan samping luar kaki, longitudinal 5, transversal4 (lihat peta k).Keterangan:Tik ini digunakan untuk gangguan pada areanya dan dapat digunakan sebagaik pilihan sesuai dengan keluhan atau gangguan.36. Kelenjar ReproduksiLokasi k:Tik pijat terletak di tumit kaki, longitudinal 3, transversal 4 (lihat peta k).Keterangan:Tik kelenjar reproduksi adalahk yang digunakan untuk merangsangsistem kelenjar reproduksi untuk menghasilkan hormon-hormon gonad/seks/reproduksi secara maksimal.37. Mengendurkan Perut (Mengurangi Sakit saat Haid)Lokasi area:Area pijat terletak di samping mata kaki luar (lihat peta k).Keterangan:Area ini digunakan sebagai k pilihan sesuai dengan keluhan atau gangguan.Bagi wanita hamil, k ini dak boleh dipijat karena akan merangsang persalinansebelum waktunya.38. Sendi PinggulLokasi k:Area pijat terletak di bawah mata kaki luar (lihat peta k).Keterangan:Area ini digunakan sebagai k pilihan sesuai dengan keluhan atau gangguan.39. Kelenjar Getah Bening Bagian Atas TubuhLokasi k:Tik pijat terletak di sisi depan ma kaki luar dan di punggung kaki di ataspergelangan (engkel kaki) (lihat peta k).40. Kelenjar Getah Bening Bagian PerutLokasi k:Tik pijat terletak di sisi depan mata kaki dalam (lihat peta k). Page 46 36 Ilmu Pijat Pengobatan Refleksi Relaksasi 41. Kelenjar Getah Bening Bagian DadaLokasi k:Area pijat terletak di punggung kaki antara Longitudinal 1 – 2, transversal 2 (lihatpeta k).Keterangan:Sistem getah bening berisi sel lympocyt yang berguna untuk sistem pertahanandan plasmanya berguna untuk mengangkut lemak ke vena, kemudianmenyebarkannya ke seluruh tubuh. Getah bening juga berfungsi untukmengangkut dan mengedarkan hormon-hormon dari kelenjar endokrin (kelenjaryang dak bersaluran/kelenjar buntu). Getah bening mempunyai kelenjar yangdisebut nodus. Nodus adalah tempat diproduksinya sel lympocyt, antara lain:1. nodus cervicalis: di sekitar pangkal rahang, k refleksi nomor 39;2. nodus supraclavicularis: di sekitar pangkal leher, k refleksi nomor 39;3. nodus axilaris: di sekitar pangkal bahu, k refleksi nomor 41; dan4. nodus inguinalis: di sekitar pangkal paha, k refleksi nomor 40.Tik- k ini wajib dipijat sebagaik penutupan yang bertujuan untukmeningkatkan sistem kekebalan tubuh klien, kecuali pada penderita gangguansistem kekebalan tubuh, misalnya lupus. Pemijitan juga dak diperkenankanpada klien yang telah menjalani operasi transplantasi organ.42. Organ KeseimbanganLokasi k:Tik pijat terletak di punggung kaki antara Longitudinal 4 – 5, transversal 2 (lihatpeta k).Keterangan:Area ini digunakan sebagaik pilihan sesuai dengan keluhan (gangguan),misalnya sempoyongan. Jika digabung dengan k telinga, itu dapat membantupenderita dengan keluhan pusing sebelah atau pusing tujuh keliling.43. DadaLokasi k:Area pijat terletak di punggung kaki, longitudinal 2 – 3 -- 4, transversal 2 (lihatpeta k).Keterangan:Area ini digunakan sebagaik pilihan sesuai dengan keluhan (gangguan),misalnya untuk gangguan batuk, sesak napas, atau asma. Page 47 37 Ilmu Pijat Pengobatan Refleksi Relaksasi 44. Sekat Rongga Dada (Diafragma)Lokasi k:Area pijat terletak di punggung kaki, longitudinal 1 – 2 – 3 – 4 - 5, transversal 2(lihat peta k).Keterangan:Area ini digunakan sebagaik pilihan sesuai dengan keluhan (gangguan)yang menyangkut pernapasan, misalnya batuk, sesak napas, atau asma. Untukpenenangan pemijitan digabungkan dengan k nomor 20.45. AmandelLokasi k:Tik pijat terletak di punggung kaki pada pangkal ibu jari ada 2 buah k (lihatpeta k).Keterangan:Amandel yang termasuk dalam sistem kekebalan manusia merupakan sistempertahanan awal saat makanan mulai masuk ke mulut. Tik ini digunakanuntuk gangguan pada tenggorokan serta untuk meningkatkan sistem kekebalantubuh.46. Rahang BawahLokasi k:Area pijat terletak di punggung kaki pada ibu jari.47. Rahang AtasLokasi k:Area pijat terletak di punggung kaki pada ibu jari di atas k rahang bawah (lihatpeta k).Keterangan:Gangguan (nyeri) pada gigi atau gusi dapat dikurangi dengan memijat pada krefleksi nomor 46 dan nomor 47, tetapi bisa juga dengan memijat sesuai denganletak atau posisi gigi dalam pembagian zona longitudinal, yakni gigi seri di zona1 atau zona 2 (ibu jari atau telunjuk), gigi taring di zona 2 (telunjuk), gerahamkecil di zona 3 (jari tengah), geraham besar di zona 4 (jari manis), dan gerahambungsu di zona 5 (kelingking).48. Tenggorokan dan Saluran PernapasanLokasi k:Tik pijat terletak di punggung kaki antara Longitudinal 1 – 2, transversal 2, diatas k nomor 41 (lihat peta k). Page 48 38 Ilmu Pijat Pengobatan Refleksi Relaksasi Keterangan:Tenggorokan trakea berbentuk pipa dengan panjang ± 10 cm. Di paru-paru,trakea bercabang 2 membentuk bronkus. Dinding tenggorokan terdiri atas galapisan berikut.a. Lapisan paling luar terdiri atas jaringan ikat.b. Lapisan tengah terdiri atas otot polos dan cincin tulang rawan. Trakeatersusun atas 16–-20 cincin tulang rawan yang berbentuk huruf C. Bagianbelakang cincin tulang rawan ini dak tersambung dan menempel padaesophagus (kerongkongan). Hal itu berguna untuk mempertahankan trakeatetap terbuka.c. Lapisan terdalam terdiri atas jaringan epitelium bersilia, berfungsi menyaringbenda-benda asing yang masuk bersama udara, yang menghasilkanbanyak lendir. Lendir ini berfungsi menangkap debu dan mikroorganismeyang mungkin masuk terbawa udara saat menarik napas. Debu danmikroorganisme yang terperangkap lendir tersebut didorong oleh gerakansilia menuju bagian belakang mulut. Akhirnya, debu dan mikroorganismetersebut dikeluarkan dengan cara batuk.49. Kunci PahaLokasi k:Tik pijat terletak di sisi dalam kaki, di depan mata kaki dalam di atas k nomor40 (lihat peta k).Keterangan:Kunci paha merupakan k pijat untuk gangguan setempat. Arnya, k inidigunakan untuk gangguan di areanya dan dapat digunakan sebagai k pilihansesuai dengan keluhan atau gangguan.50. Rahim atau TesÆŸsLokasi k:Area pijat terletak di sisi dalam kaki, di samping mata kaki dalam, di bawah knomor 37 (lihat peta k).Keterangan:Rahim menghasilkan hormon:a. estrogen (estrin) yang dirangsang oleh hormon FSH;b. progesteron (progestrin) yang dirangsang oleh hormon LH; danc. relaksin.FSH (diproduksi oleh hipofisis) merangsang rahim untuk menghasilkan estrogenyang berguna untuk: Page 49 39 Ilmu Pijat Pengobatan Refleksi Relaksasi a. mengatur siklus haid;b. meningkatkan pertumbuhan payudara, merangsang saluran susu dalampayudara;c. merangsang pertumbuhan saluran telur, kantong rahim, dan vagina;d. merangsang kontraksi uterus;e. mencegah atrofi (pengerutan) dari organ–organ aksesoris;f. merangsang mbulnya sifat–sifat sekunder pada wanita, misalnyatermbunnya lemak di daerah pinggul;g. menyiapkan tubuh bagi kegiatan progesterone; danh. menetralisir hormon GH.LH (diproduksi oleh hipofisis) merangsang ovarium untuk menghasilkanprogesteron. LH mempengaruhi pembentukan korpus luteum. Progesterondihasilkan oleh korpus luteum. Hormon ini menghambat produksi FSH danberpengaruh terhadap fase sekresi, yaitu mengisi tempat–tempat kosong yangdisediakan oleh estrogen.Progesteron berguna untuk:a. mempengaruhi fase sekretoris dari siklus haid;b. mempengaruhi pembentukan kelenjar payudara;c. membentuk plasenta; dand. Dibutuhkan untuk ovulasiJika semua berjalan normal, LH dan FSH diproduksi dan bekerja secaraberganan sehingga terjadi siklus yang periodik yang menyebabkan menstruasilancar dan tepat waktu. Jika dak ada gangguan pada organ dalam kewanitaanlainnya, proses kehamilan pun menjadi mudah terjadi.Sel–sel Leydig di dalam buah zakar atau tess, karena pengaruh ICSH yangdiproduksi oleh hipofisis, akan memproduksi hormon testosteron. Hormonlaki–laki ini bertugas untuk membentuk:a. sex primary characterisfic: pertumbuhan atau perkembangan organreproduksi, termasuk dalam hal ini produksi sprema; danb. Sex Secondary Characterisfic: pertumbuhan atau pembentukan fisik laki-laki,otot yang kuat, suara bas, jakun yang terlihat, dada yang bidang, kumis ataujenggot, sifat yang kasar, dan lain-lain.Hormon ini juga berperan dalam menghambat pertumbuhan tubuh. Page 50 40 Ilmu Pijat Pengobatan Refleksi Relaksasi 51. Penis, Vagina, dan Saluran KencingLokasi k:Area pijat terletak di sisi dalam kaki, menghubungkan k nomor 24 dengank nomor 50 (lihat peta k).Keterangan:Penis, vagina, dan saluran kencing adalah alat reproduksi yang juga berfungsisebagai saluran terluar dari sistem perkemihan. Untuk meningkatkan kinerja,jika ada gangguan terhadap penis, vagina, dan saluran kencing, dapat dibantumelalui k ini.52. Dubur dan WasirLihat k anus, k refleksi nomor 32 (halaman 63)!53. Tulang LeherLokasi k:Area pijat terletak di sisi dalam kaki di sisi dalam ibu jari di bawah k nomor 2pada batas warna kulit kaki (lihat peta k).54. Tulang PunggungLokasi k:Area pijat terletak di sisi dalam kaki di sisi dalam telapak kaki pada batas warnakulit kaki di bawah k nomor 53, lateral 2 - 3 (lihat peta k).55. Tulang PinggangLokasi k:Area pijat terletak di sisi dalam kaki di sisi dalam telapak kaki pada batas warnakulit kaki di bawah k nomor 54, lateral 3 - 4 (lihat peta k).56. Tulang KelangkangLokasi k:Area pijat terletak di sisi dalam kaki di sisi dalam telapak kaki pada batas warnakulit kaki di bawah k nomor 55, lateral 4 (lihat peta k).57. Tulang TunggingLokasi k:Area pijat terletak di sisi dalam kaki di sisi dalam tumit di belakang k nomor50 (lihat peta k). Page 51 41 Ilmu Pijat Pengobatan Refleksi Relaksasi 58. Tulang tunggingLokasi k:Area pijat terletak di sisi luar kaki di sisi luar tumit di belakang k nomor 36,bersebelahan luar–dalam dengan k nomor 57 (lihat peta k).Keterangan:Ruas tulang leher terdiri atas 7 ruas yang terletak di k nomor 53. Ruas tulangpunggung terdiri atas 12 ruas yang terletak di k nomor 54). Ruas tulang pinggangterdiri atas 5 ruas yang terletak di k nomor 55. Ruas tulang kelangkang terdiriatas 5 ruas yang terletak di k nomor 56. Ruas tulang tungging terdiri atas 4ruas yang terletak di k nomor 57. Ruas tulang tungging terdiri atas 4 ruasyang terletak di k nomor 58. Selain digunakan untuk gangguan di areanyasebagai k pilihan sesuai dengan keluhan, k- k pada tulang belakang inimempunyai manfaat yang luar biasa. Karena 31 pasang cabang susunan saraftepi dari medula spinalis keluar melalui tulang punggung menuju ke dan darialat–alat yang dipengaruhi, yakni semua organ dalam termasuk juga alat gerakatas maupun bawah.Sistem saraf tepi ini membentuk 2 jaringan, yakni susunan saraf sadar dansusunan saraf otonom. Susunan saraf sadar mempengaruhi tubuh secarasadar, misalnya mengangkat tangan, berjalan, melompat, atau menendang.Susunan saraf otonom bertanggung jawab atas semua fungsi dalam tubuh,mengendalikan organ–organ yang bekerja secara otomas atau dak sadar,misalnya kontraksi otot polos atau detak jantung, pernapasan, peredarandarah, peredaran kelenjar getah bening, dan sekresi kelenjar tubuh, misalnyadi kantong empedu, di pankreas, atau di lambung. Melihat begitu penngnya31 cabang dari sistem saraf perifir (saraf tepi) yang keluar dari tulang belakangini, k- k tulang belakang dari k nomor 53 sampai dengan k nomor 58wajib selalu dipijat seap kali terapi agar semua organ yang dipersarafi selaluterpelihara kinerjanya.59. Tulang BelikatLokasi k:Area pijat terletak di punggung kaki, longitudinal 4 -- 5, transversal 2 -- 3 (lihatpeta k).60. Sendi SikuLokasi k:Tik pijat terletak di sisi luar kaki, longitudinal 5, transversal 3, di batas luar knomor 44 (lihat peta k). Page 52 42 Ilmu Pijat Pengobatan Refleksi Relaksasi 61. Tulang RusukLokasi k:Tik pijat terletak di punggung kaki, longitudinal 3, transversal 4, di sisi ataspergelangan kaki (lihat peta k).62. PinggulLokasi k:Tik pijat terletak di punggung kaki, longitudinal 4 -- 5, transversal 4, di depank nomor 38 (lihat peta k).63. LenganLokasi k:Tik pijat terletak di sisi luar kaki, longitudinal 5, transversal 3, antara k nomor10 dan k nomor 60 (lihat peta k).Keterangan:Tik atau area nomor 59 sampai dengan nomor 63 merupakan k atau areapijat untuk gangguan setempat. Arnya, k atau area ini digunakan untukgangguan di areanya dan dapat digunakan sebagai k pilihan sesuai dengankeluhan atau gangguan. B. Tenaga tekanan saat memijat Yang sangat perlu diperhakan saat memijat adalah reaksi klien terhadaptenaga tekanan pijat. Pemijatan di daerah-daerah yang menjadi hipersensifkarena adanya gangguan pada organ biasanya akan terasa lebih sakit. Akan tetapi,kadar sakit di sini harus di bawah kemampuan maksimal klien menerima rasa sakit.Jadi, jika dianalogikan dengan kemampuan maksimal klien menahan rasa sakit,misalnya sebesar nilai 10, sebaiknya tenaga yang diberikan saat memijat sebesarnilai 6 atau maksimal nilai 8. Teknik pengerahan tenaga pijat terlebih dahulu lemah.Jika klien menghendaki lebih, kemudian beri tekanan lebh. Jangan sampai setelahklien merasa sakit, tenaga pada tekanan dikurangi. Jadi, pemahaman masyarakatbahwa akan terasa sakit sakit saat dipijat refleksi, sebenarnya itu dak tepat. Pijatrefleksi dapat dinikma, dilaksanakan dengan nyaman, dak terlalu sakit dan dapatdikurangi, bahkan keluhan atau gangguan bisa dihilangkan. C. Rangkuman • Peserta didik harus hafal letak k atau area pijat refleksi.• Peserta didik harus memahami penggunaan k atau area pijat refleksi. Page 53 43 Ilmu Pijat Pengobatan Refleksi Relaksasi • Pemahaman anatomi manusia sengkat SLTP/SLTA adalah kunci untukmemahami letak dan kegunaan k atau area pijat refleksi.• Peta k atau area pijat refleksi adalah letak anatomi tubuh manusia yangdipetakan di telapak kaki yang disatukan, yang sisi dalam pertemuan dua belahkaki dipetakan sebagai tulang belakang manusia. D. Evaluasi 1. Sebutkan k pijat refleksi apa saja yang terdapat di telapak kaki daerah ibu jari!2. Sebutkan k pijat refleksi apa saja yang hanya ada di kaki kiri!3. Sebutkan k pijat refleksi apa saja yang hanya ada pada kaki kanan!4. Ada berapa k ginjal di koordinat longitudinal dan tranversal?5. Ada berapa k ha di koordinat longitudinal dan tranversal?6. Sebutkan alasan mengapa k otak besar, otak kecil, dan k susunan tulangbelakang harus dipijat dan apakah k- k tersebut layak dijadikan k yangwajib dipijat!7. Mengapa k nomor 12 dan k nomor 13 harus selalu dipijat?8. Selain untuk tulang dan gigi, sebutkan kegunaan lain dari kalsium bagi tubuhmanusia!9. Tik apa saja yang berpengaruh terhadap keseimbangan gula dalam darah?10. Sebutkan k apa saja yang dapat digunakan untuk mengurangi gangguan ataunyeri pada gigi! Page 54 44 Ilmu Pijat Pengobatan Refleksi Relaksasi A. Berbagai Teknik Pijat Dasar Berbagai jenis pijat telah berkembang di dunia dengan menggunakan teknikyang menjadi ciri khas dari mana pijat tersebut berasal. Jenis-jenis pijat yang kinidikenal, selain refleksi di antaranya adalah swedish massage, thai massage, balinesemassage, tuina, akupresur, shiatsu, dan lain-lain.Pemijatan dak bertujuan secara langsung untuk penyembuhan. Melaluipemijatan, kita merangsang organ tubuh agar menjadi bugar. Jika tubuh bugar, ituakan mencegah mbulnya penyakit atau gangguan. Pemijatan merupakan carauntuk melancarkan energi di dalam tubuh dan peredaran darah dan mengendurkanotot-otot. Manfaat dari pemijatan, antara lain, adalah untuk:1. melancarkan sirkulasi darah di dalam seluruh tubuh;2. menjaga kesehatan agar tetap prima;3. membantu mengurangi rasa sakit dan kelelahan;4. merangsang produksi hormon endorfin yang berfungsi untuk relaksasi tubuh;5. mengurangi beban yang dimbulkan akibat stress;6. menyingkirkan racun atau toksin; dan7. menyehatkan dan menyeimbangkan kerja organ-organ tubuh.Secara umum ada lima teknik pijat dasar, yaitu:1. Mengusap (Efflurage/Strocking)Mengusap adalah gerakan mengusap dengan menggunakan telapak tanganatau bantalan jari tangan. Gerakan dilakukan dengan meluncurkan tangandi permukaan tubuh searah dengan peredaran darah menuju jantung dankelenjar-kelenjar getah bening. Tekanan diberikan secara bertahap dandisesuaikan dengan kenyamanan klien. Gerakan ini dilakukan untuk mengawalidan mengakhiri pemijatan. Manfaat gerakan ini adalah merelaksasi otot danujung-ujung syaraf. BAB VTEKNIK RANGSANGAN PIJAT REFLEKSI Page 55 45 Ilmu Pijat Pengobatan Refleksi Relaksasi 2. Meremas (Petrisage)Meremas adalah gerakan memijit atau meremas dengan menggunakan telapaktangan atau jari-jari tangan. Teknik ini digunakan di area tubuh yang berlemakdan jaringan otot yang tebal. Dengan meremas-remas akan terjadi pengosongandan pengisian pembuluh darah vena dan limfe. Suplai darah yang lebih banyakdibawa ke otot yang sedang dipijat.3. Menekan (Fricfion)Menekan adalah gerakan melingkar kecil-kecil dengan penekanan yang lebihdalam dengan menggunakan jari, ibu jari, buku jari, bahkan siku tangan. Gerakanini bertujuan melepaskan bagian-bagian otot yang kejang serta menyingkirkanakumulasi dari sisa-sisa metabolisme. Pijat fricfion juga membantu memecahdeposit lemak karena bermanfaat dalam kasus obesitas. Fricfion juga dapatmeningkatkan akvitas sel-sel tubuh sehingga aliran darah lebih lancar di bagianyang terasa sakit sehingga dapat meredakan rasa sakit.4. Menggetar (Vibrafion)Menggetar adalah gerakan pijat dengan menggetarkan bagian tubuh denganmenggunakan telapak tangan ataupun jari-jari tangan. Untuk melakukanvibrasi, taruh telapak tangan di bagian tubuh yang akan digetar, kemudian tekandan getarkan dengan gerakan kuat atau lembut. Gerakan yang lembut disebutvibrasi, sedangkan gerakan yang kuat disebut shakingatau mengguncang. Vibrasibermanfaat untuk memperbaiki atau memulihkan serta mempertahankanfungsi saraf dan otot.5. Memukul (Tapotement)Memukul adalah gerakan menepuk atau memukul yang bersifat merangsangjaringan otot yang dilakukan dengan kedua tangan berganan secaracepat. Untuk memperoleh hentakan tangan yang ringan, klien dak merasasakit, tetapi merangsang sesuai dengan tujuannya, diperlukan fleksibilitaspergelangan tangan. Tapotement dak boleh dilakukan di area yang bertulangmenonjol ataupun pada otot yang tegang serta area yang terasa sakit atau nyeri.Tapotement bermanfaat untuk memperkuat kontraksi otot saat dismulasi.Pijat ini juga berguna untuk mengurangi deposit lemak dan bagian otot yanglembek.Selain teknik pijat, gerakan dan irama juga sangat mempengaruhi hasil pijatan.1. Gerak (movement) teknik massagePerpindahan gerakan dari satu teknik pijat ke gerakan berikutnya harus dilakukansecara berkesinambungan sehingga klien merasa nyaman. Page 56 46 Ilmu Pijat Pengobatan Refleksi Relaksasi 2. Irama (rythme)Irama adalah interval dari gerakan ke gerakan secara teratur, stabil, serta dakterlalu cepat ataupun lambat. B. Teknik Manipulasi/Rangsangan Pijat Refleksi Ketepatan dalam memilih teknik rangsangan sangat mempengaruhi hasilpemijatan. Seorang terapis harus mampu menilai kondisi klien sebelum dipijat.Secara umum kondisi klien dibagi menjadi dua, yaitu:1. Kondisi kekurangan energi (yin)Klien dalam kondisi ini akan terlihat lemah, pucat, suara pelan, dan suhu tubuhrendah (dingin).2. Kondisi kelebihan energi (yang)Klien dalam kondisi ini terlihat tegang, menahan rasa sakit, muka kemerah-merahan, serta suhu tubuh di atas normal (hangat/panas).Berdasarkan kondisi klien tersebut, teknik rangsangan pijat refleksi dibagimenjadi dua, yaitu: 1. Penguatan (untuk Kondisi Yin)Penguatan adalah teknik rangsangan yang digunakan untuk menangani klienyang berada dalam kondisi kekurangan energi. Teknik rangsangan ini dilakukandengan tekanan sedang, tetapi klien tetap merasakan rasa ngilu dengan jumlahtekanan sebanyak 30 kali di seap k atau area pijat. Arah pemijatan sesuaidengan arah fungsi anatomi tubuh.2. Pelemahan (untuk Kondisi Yang)Pelemahan adalah teknik rangsangan yang digunakan untuk menangani klienyang berada dalam kondisi kelebihan energi. Teknik rangsangan ini dapatdilakukan dengan tekanan kuat, tetapi sesuai dengan kekuatan klien denganjumlah tekanan sebanyak 60 kali atau lebih di seap k atau area pijat. Arahpemijatan berlawanan arah dengan arah fungsi anatomi tubuh. C. Yang Perlu DiperhaÆŸkan dalam Pemijatan Sebelum melakukan pemijatan, perlu diketahui ha-hal penng yang berkaitandengan pelaksanaan pemijatan, yaitu1. Kondisi klienAdakalanya karena pengaruh obat atau karena penyakit yang sudah menahun,k refleksi menjadi kebas sehingga klien dak merasakan nyeri tekan saat k Page 57 47 Ilmu Pijat Pengobatan Refleksi Relaksasi refleksi dipijat. Namun, pijatan tetap mempunyai efek penyembuhan sehinggaharus dilakukan dengan sangat ha-ha agar dak berlebihan dan dak melukaijaringan.Pemijatan dak dapat dilakukan jika:a. klien dalam keadaan lapar atau kenyang;b. klien dalam keadaan kelelahan, terlalu capai, atau terlalu lemah;c. klien menderita penyakit yang sangat berat;d. klien baru selesai bekerja berat atau berjalan jauh;e. klien dalam keadaan marah atau emosi nggi;f. klien baru saja melakukan hubungan seks;g. klien sedang demam atau suhu tubuhnya sangat nggi;h. klien menderita trombosis vena dalam atau tromboflebifis;i.k- k refleksi tertentu dak boleh dipijat pada klien yang baru sajamenjalani bedah pengganan atau transplantasi;j. klien menderita osteoporosis berat, terutama jika mengenai bagian kaki dantangan;k.k- k refleksi tertentu dak boleh dipijat pada wanita hamil muda atauyang kehamilannya dak stabil;l. klien menderita penyakit menular; danm. kondisi klien yang telah parah yang melakukan pengobatan denganmenggunakan teknik pijat refleksi dak dapat memberikan hasil yang baikdemi menyelamatkan nyawa klien harus segera dirujuk ke rumah sakitterdekat.Pemijatan dilakukan dengan sangat ha-ha jika klien:a. menderita penyakit jantung kronis;b. menderita penyakit diabetes melitus;c. menderita epilepsi;d. baru saja menjalani bedah pengganan atau transplantasi; dane. sedang hamil, terutama jika hamil yang beresiko (hamil muda)2. Kondisi ruangan dan peralatana. Suhu dalam kamar jangan terlalu panas atau terlalu dingin.b. Sirkulasi udara hendaknya lancar dan udara dalam kamar segar.c. Alat dan bahan yang digunakan harus bersih, steril, dan dalam keadaan baik.3. Posisi klien dan pemijatPosisi klien sewaktu dipijat harus disesuaikan, duduk atau berbaring. Posisi Page 58 48 Ilmu Pijat Pengobatan Refleksi Relaksasi pemijat hendaklah berada dalam keadaan yang bebas dan nyaman untuk melakukanpemijatan.Reaksi hasil pijatPijat refleksi pada umumnya hampir dak menimbulkan efek samping yangmerugikan. Namun, reaksi terhadap perawatan tetap bisa saja terjadi. Walaupunreaksi yang dimbulkan berupa efek dari penyembuhan, yaitu peningkatan akvitaspembuangan tubuh (detoksifikasi), kadang-kadang itu dapat menimbulkan reaksiyang dak nyaman bagi klien.Contoh pe reaksi yang dapat terjadi adalah sebagai berikut.a. Pada sistem pernapasan. Jika ada penyumbatan pada sinus, klien akan mengalamigejala flu dan jika ada konges pada paru-paru, klien akan mengalami gejalabatuk. Keadaan itu mbul karena tubuh membersihkan kelebihan lendir.b. Pada ginjal. Setelah pemijatan, klien merasa ingin BAK lebih sering dan urinemempunyai warna dan bau yang berbeda dari sebelumnya.c. Jika ada konges pada sistem pencernaan, klien merasa ingin BAB lebih seringdan banyak mengeluarkan gas.d. Pada gangguan kulit, ruam kulit dapat menjadi lebih buruk, tetapi akhirnyamembaik.e. Pada kondisi arthrifis, kadang nyeri akan menjadi lebih berat pada sendi yangterkena selama 24 jam setelah pemijatan, tetapi akhirnya berkurang.f. Pada wanita ada peningkatan sekresi vagina yang sedikit lebih asam dan dakmengenakkan.g. Pada masalah kembung, mungkin akan mbul rasa mual.h. Kadang-kadang klien mengalami sakit kepala, bahkan migrain setelahpemijatan.i. Adalah umum jika klien merasa lelah setelah dipijat karena itu adalah caratubuh untuk menunjukkan bahwa tubuh membutuhkan israhat untukpenyembuhan.j. Reaksi umum adalah tubuh merasa lebih relaks dan nyaman. Beberapa klienmerasa lebih berenergi setelah dipijat.k. Terjadi kesemutan. Itu karena Qi (energi) yang mulanya terhambat mulaiberjalan.Reaksi yang lain mungkin bersin dan menguap. Berikut beberapa hal yangmungkin terjadi akibat pemijatan serta cara mengatasinya. Page 59 49 Ilmu Pijat Pengobatan Refleksi Relaksasi KondisiGejalaPenyebabCara MengatasiShockkeringat dingin,pucat, lemas, mual,pusinglapar, terlalu lemahatau lelah, takut,pijatan terlampaumenyakitkanhenkan pemijatan,baringkan klien, beriminum air hangatmanis (teh manis),tenangkan kliendengan pijatanperlahanKejang otot kram, otot menjadikaku dan tegangBengkak ataumemar terjadipembengkakanpada tempat yangdipijat, mungkinmuncul warnakebiru-biruanpemijatan terlalukuat atau klien dakrelakspemijatan terlalukuat atau kulit kliensensifhenkan pemijatan didaerah kejang, pijat dik- k di sekitarnyahenkan pemijatan didaerah tersebut, beriminyak khusus untukmemar D. Urutan-Urutan Pemijatan Sebelum prakk memijat, peserta didik harus sudah hafal semua letak k/area pijat refleksi. Pada pelaksanaan pijat refleksi urutan-urutan pemijatan perludiperhakan. Hal itu dilakukan untuk:a. mempersiapkan otot dan tubuh klien untuk diterapi. Saat baru datang ke tempatterapi, otot dan tubuh klien belum sepenuhnya siap untuk dipijat. Urutan-urutan pemijatan selalu dimulai dengan teknik peregangan dan relaksasi ototyang bertujuan agar klien siap untuk dipijat dan mencegah terjadinya cederaotot.b. memberikan hasil pijat yang maksimal. Pemijatan di k atau area pijat refleksitertentu akan menjadi lebih efekf jika didahului dengan pemijatan padak/area pijat refleksi yang hasilnya akan merangsang k/area pijat refleksisesudahnya. Misalnya, k hipofisis, jika dipijat, akan menghasilkan hormon-hormon yang merangsang kinerja kelenjar roid, pararoid, adrenal, dan lain-lain. Oleh karena itu, memijatk/area pijat refleksi roid, pararoid, danadrenal akan lebih efekf jika memijat k hipofisis terlebih dahulu. Namun,memijat k hipofisis akan lebih efekf jika kita memijat k otak besar, otakkecil, dan k- k tulang belakang terlebih dahulu demikian seterusnya. Page 60 50 Ilmu Pijat Pengobatan Refleksi Relaksasi c. Salah satu kelebihan dari pijat refleksi adalah bahwa pada ap pemijatanpemijat refleksi yang baik akan merawat semua sistem dan organ tubuh klienagar bekerja secara maksimal, baik diminta maupun dak, ada keluhan maupundak, ada gangguan maupun dak. Hal itu dilakukan karena area pijat refleksiyang dak terlalu luas, hanya sebatas telapak kaki dan tungkai bawah saja.Namun, kadang-kadang yang terjadi adalah seorang praksi lupa memijat k/area pijat refleksi tertentu. Dengan membiasakan diri mengiku urutan-urutanpemijatan, hal tersebut dapat dihindari.d. Urutan-urutan pemijatan:1) Persiapan. Persiapan bisa dilakukan dengan merendam kaki klienmenggunakan air hangat selama kurang lebih 10 menit. Gambar 17: Merendam Kakisumber: berbinarbinar.com 2) Setelah diseka dengan handuk bersih dan disemprot dengan alkohol70%, lakukan peregangan dan relaksasi otot kaki klien. Memutar-mutarpergelangan kaki, mengurut, dan meremas secara lembut sepanjang besdan lateral tulang kering dapat memberikan efek relaks serta meregangkanotot tungkai bawah klien.3) Pijat dengan k pembukaan. Semua sistem dan organ tubuh dikendalikanotak dan sistem saraf. Oleh karena itu, k yang dipilih adalah k nomor 1,3, 4, 5, dan 53 s.d. 58.4) Tik wajibDisebut k wajib karena k ini harus selalu dipijat untuk memeliharaorgan tubuh meski dak ada gangguan atau klien dak mengeluhkannya.Tik wajib melipu: Page 61 51 Ilmu Pijat Pengobatan Refleksi Relaksasi a) detoksifikasi (pembuangan) di k 34, 22, 23, 24, 51, 28, 29, 30, 31, dan32;b) pemeliharaan saraf dan metabolisme tubuh di k nomor 12 dan nomor13;c) pencernaan di k nomor 15, 16, 17, 18, 19, dan 25;d) relaksasi dan penenangan di k nomor 2 dan 20; dane) suplemen di k nomor 21.5) Tik terapi, k yang dipilih sesuai dengan keluhan (gangguan) klien. Jikak tersebut sudah termasuk k- k tersebut, dak perlu dipijat lagi.6) Tik penutupan, k untuk meningkatkan sistem kekebalan tubuh di knomor 39, 40, dan 41. Jangan pijat k itu jika klien menderita gangguanautoimun, yaitu berlebihnya sistem kekebalan tubuh atau seseorang barumenjalani trasplantasi organ.7) Pijat pendinginan berguna agar otot dak memar. Teknik yang digunakanuntuk memijat dan mengurut adalah dengan menggosok atau mengeluskaki, bagian bes dan lateral tulang kering klien agar otot menjadi lebihelass dan dak memar. E. Rangkuman 1. Sebelum memijat klien, peserta didik harus menguasai lima jenis teknik pijatdasar, yakni mengusap (efflurage), meremas (petrisage), menekan (fricfion),menggetar (vibrafion), dan memukul (tapotement).2. Manipulasi (rangsangan) pijat refleksi dibagi dua, yaitu penguatan danpelemahan. Teknik ini digunakan sesuai dengan kondisi klien, dalam keadaanYin atau Yang.Sebelum melakukan pemijatan, praksi harus melakukan pemeriksaan awalterhadap kondisi klien untuk menentukan indikasi apakah klien layak untukdipijat atau dak.4. Kondisi ruangan, posisi pijat saat melakukan pemeriksaan, dan juga urutan-urutan pemijatan harus diperhakan. Hal itu dilakukan agar menghasilkan hasilyang sempurna serta menghindari efek pemijatan yang kurang baik. F. Evaluasi 1. Sebutkan 5 teknik pijat dasar dan jelaskan!2. Bagaimanakah ciri-ciri klien dalam kondisi Yin?3. Sebutkan kondisi klien yang dak boleh dipijat! Page 62 52 Ilmu Pijat Pengobatan Refleksi Relaksasi 4. Sebutkan kondisi klien yang boleh dipijat, tetapi dengan perhaan khusus!5. Sebutkan teknik-teknik untuk perangsangan pelemahan!6. Sebutkan alasan mengapa kita perlu melaksanakan urutan-urutan pemijatandan sebutkan urutan-urutan pemijatan!7. Sebutkan k- k refleksi yang merupakan k pembukaan!8. Sebutkan k- k refleksi yang dak boleh dipijat jika klien telah menjalanioperasi pengganan organ!9. Sebutkan reaksi-reaksi hasil pemijatan!10. Bagaimanakah cara menangani kondisi klien yang shock akibat efek pemijatan? Page 63 53 Ilmu Pijat Pengobatan Refleksi Relaksasi A. Pemeriksaan Awal Seseorang yang ingin dipijat relaksasi secara pandangan umum harus dalamkondisi sehat. Klien yang dak relaks karena sedang mengalami gangguan kesehatan,misalnya sedang demam, diare, kurang dur, atau tekanan darah sedang rendahatau nggi, dak boleh dipijat. Oleh karena itu, seorang terapis wajib memeriksakeadaan klien terlebih dahulu. Pemeriksaan awal terhadap klien melipuapakah klien sedang mengalami gangguan kesehatan atau dak dan apakah adakontraindikasi pemijatan dari klien atau dak. Dari hasil pemeriksaan tersebut,terapis menentukan apakah klien dapat dipijat untuk tujuan relaksasi atau dak.Bilamana dari pemeriksaan awal klien sedang mengalami gangguan kesehatanatau ditemukan kontraindikasi pemijatan, ditentukan apakah kontraindikasi dapatdiatasi atau dak, misalnya jika klien terlalu lapar, klien dipersilahkan makan sedikitterlebih dahulu atau jika klien habis bekerja berat, klien diminta untuk istirahatsebentar. Namun, bila kontraindikasi tidak dapat diatasi atau klien mengalamigangguan kesehatan, pemijatan dak dapat dilaksanakan. Terapis harus menolakklien tersebut dengan memberikan penjelasan atau mempersilahkan penghusadayang lebih ahli untuk menangani klien tersebut. B. Formulir Pemeriksaan Klien LEMBAR DATA KLIENPIJAT REFLEKSI RELAKSASI (Level 2)Nama: ....................... Umur: ....................Alamat: ....................... Jenis Kelamin : ........................................... Tgl/Jam: ....................Pekerjaan : ....................... No. Peserta Ujian : ....................A. Keadaan Umum Klien :1. Kekurangan energi (Yin) : .................................................................. BAB VI TATA LAKSANA PIJAT RELAKSASI Page 64 54 Ilmu Pijat Pengobatan Refleksi Relaksasi 2. Kelebihan energi (Yang): ...................................................................3. Hal buang air besar: ....................................................................4. Hal makan/minum: ....................................................................5. Keadaan tidur: ....................................................................6. Penyakit yang pernah diderita: ......................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................7. Khusus wanita: .....................................................................B. Kesimpulan: ...........................................................................................................................................................................................C. Rencana Terapi1. Titik pembukaan: .....................................................................2. Tik wajib: .....................................................................3. Tik yang dikuatkan: .....................................................................4. Tik yang dilemahkan : .....................................................................5. Tik penutup: .....................................................................6. Titik yang tidak boleh dipijat : .....................................................................7. Saran: ........................................................................................................................................................................................... C. Cara Mengisi Formulir Pemeriksaan Klien Seper disampaikan di atas bahwa pijat relaksasi hanya dapat dilakukan padaklien yang secara umum dinyatakan sehat tanpa gangguan. Pemeriksaan yangdilakukan di sini adalah cara terapis untuk mengetahui kondisi klien: kesehatan kliensedang terganggu atau dak, terdapat kontraindikasi pijat atau dak (jika dipijat apayang harus diperhakan) sehingga terapis dapat menentukan klien boleh dipijatatau dak. Hal-hal yang diperhakan dalam pemeriksaan klien mengacu pada BabV Poin C Yang Perlu Diperhakan dalam Pemijatan”.1. Keadaan Umum Kliena) Kekurangan energi (Yin): pucat, badan klien terlalu dingin, klien dalam keadaankelelahan - terlalu capai, setelah bekerja berat, setelah berjalan jauhb) Kelebihan energi (Yang): tegang, mudah marah, badan klien terlalu panas,tekanan darah terlalu nggi. Saat demam yang terlalu panas atau terlalu dingin,klien dak boleh dipijatc) Buang air besar: klien sedang diare atau dak, sedang sembelit atau dakd) Makan/minum: klien dalam keadaan terlalu lapar atau terlalu kenyang, kliensedang kehausan atau dak Page 65 55 Ilmu Pijat Pengobatan Refleksi Relaksasi e) Keadaan dur: klien kurang dur/dak, setelah begadang/dak, atau dak bisadurf) Penyakit yang pernah diderita: dituliskan di data (klien menderita penyakit yangsangat berat, menderita penyakit menular, menderita trombosis vena dalam atautromboflebifis atau kulit mudah biru saat dipijat, menderita osteoporosis berat,klien telah menjalani bedah pengganan atau transplantasi, atau menderitadiabetes melitus)g) Khusus wanita: sedang hamil muda atau dak, riwayat kehamilan beresiko ataudak2. Kesimpulan:a) Klien bisa atau dak bisa dipijat.b) Klien bisa dipijat jika kontraindikasi dapat diatasi di tempat.c) Klien bisa dipijat dengan sangat ha–ha atau k- k tertentu dak bolehdipijat. D. Rencana Terapi/Pengobatan Pada dasarnya kondisi relaks terjadi jika tubuh kita sehat dan ha serta pikirantenang. Menurut pemahaman yang telah disampaikan pada bab-bab sebelumnya,kita menjadi sehat jika organ tubuh dapat bekerja maksimal tanpa kesulitan(gangguan). Organ tubuh dapat bekerja tanpa gangguan jika energi tubuh kitaseimbang.Langkah yang kita lakukan adalah melakukan pemijatan dengan teknikperangsangan menguatkan untuk organ-organ yang bekerja kurang maksimaldan memijat dengan teknik perangsangan melemahkan untuk organ yang bekerjaberlebih. Untuk memaksimalkan metabolisme tubuh, organ limpa, pankreas,lambung, kantong empedu, dan usus kecil dikuatkan. Limpa dikuatkan juga agarperedaran darah dan sistem transportasi tubuh menjadi makin lancar. Agar energi tubuh meningkat, organ paru-paru dan ginjal dikuatkan. Untuk organjantung dan ha, kita lakukan pemijatan dengan teknik perangsangan melemahkanagar terjadi kondisi mengendur. Tik- k penenangan, pelemasan otot ke arahpundak, otot dada, diafragma, dan pembuangan, seper k nomor 2, 20, 10,11, 43, 44, 23, 24, 28 s.d. 32, dan nomor 52 dilakukan pemijatan dengan teknikpelemahan. Tik- k lainnya yang dak bermasalah dapat dilakukan pemijatandengan teknik penguatan.Jika klien mempunyai kondisi tertentu, misalnya hamil muda, hamil yangberesiko, telah menjalani operasi pengganan organ, ada k- k refleksi yangdak boleh dipijat. Misalnya, untuk wanita hamil muda atau hamil beresiko, krahim, kelenjar reproduksi, mengurangi sakit saat menstruasi, kelenjar reproduksi Page 66 56 Ilmu Pijat Pengobatan Refleksi Relaksasi dak boleh dipijat. Semua k kelenjar limpa, termasuk k limpa dan k amandeldak boleh dipijat pada klien yang telah menjalani operasi bedah penggananorgan karenak tersebut akan merangsang sistem kekebalan tubuh. Apabilasistem kekebalan tubuh meningkat, itu akan “menyerang” organ asing atau organyang ditransplatasi.Untuk memberikan efek menenangkan, lakukan pemijatan denganmenggunakan teknik pemijatan yang lembut, sesuai 5 teknik dasar pemijatan. E. Prosedur Pelaksanaan Pijat Prosedur pelaksanaan pijat adalah sebagai berikut.1. Klien diterima dengan sopan dan ditanyakan keinginan klien.2. Data diri klien dicatat.3. Pemeriksaan awal terhadap klien dilakukan dengan sopan dan penuh empa,melipu hal-hal yang dapat menyebabkan klien dak dapat dipijat, apakah adakontraindikasi atau jika dipijat harus dilakukan dengan ha-ha.4. Hal-hal apa saja yang akan dilakukan dijelaskan dengan sopan kepada klien dankemungkinan apa saja yang akan dirasakan oleh klien.5. Jika klien setuju, dilakukan persiapan awal, misalnya merendam kaki kliendengan air hangat. Hal itu dilakukan, selain untuk memberi rasa nyaman padaklien, agar klien dapat berisrahat setelah bekerja berat, berjalan kaki, ataulelah karena perjalanan jauh.6. Jika perlu, berikan minuman hangat agar klien lebih nyaman dan jugamempersilakan klien untuk makan sedikit agar dak terlalu lapar.7. Praksi mempersiapkan diri yang melipu mencuci tangan secara higienis,memeriksa kuku, memeriksa alat dan bahan pijat, misalnya krim atau minyakpijat yang dak tercemar dan layak pakai), merapikan penampilan (rambut danpakaian).8. Pemijatan dilakukan sesuai dengan urutan-urutan pemijatan. Tik terapi danteknik perangsangannya digunakank- k dan teknik perangsangan yangtelah dibahas di atas.9. Selesai pemijatan, berikanlah saran dan konsultasi mengenai cara menjagabadan agar tetap sehat dan jadwal terapi jika perlu.10. Biarkan klien tetap di posisinya dan berikan minuman hangat yang menyehatkansementara itu terapis mencuci tangan secara higienis dan merapikan semuaperalatan dan bahan pijat.11. Praksi mengantar klien ke luar ruangan dengan sopan.12. Praksi mengarsipkan semua data pemeriksaan klien. Page 67 57 Ilmu Pijat Pengobatan Refleksi Relaksasi F. Rangkuman 1. Semua pengetahuan dasar pada bab-bab sebelumnya harus dipahami dandikuasai dengan baik.2. Jika ketentuan di atas telah dipenuhi, untuk melakukan pemijatan relaksasi,hal-hal yang menyangkut masalah teknis dak akan menjadi hambatan yangberar.3. Pemilihank/area pijat refleksi, penentuan teknik perangsangan, sertaketepatan k/area pijat dak akan menjadi halangan.4. Sikap dan eka seorang terapis saat melayani klien justru menjadi kunci utamadi samping pengetahuan dan pemahaman mengenai ilmu pijat refleksi.5. Pijat refleksi adalah cara pengobatan yang melibatkan hubungan personal antarapemijat dan kliennya. Hubungan itu menjadi baik jika sikap dan eka pemijatselalu terjaga dengan baik, sebelum, selama, hingga setelah proses pemijatan.6. Antara pemijat dan kliennya harus tumbuh rasa saling percaya, klien harussepenuhnya percaya bahwa dia ditangani/diterapi oleh seorang praksi yangandal. Terapis harus selalu menjaga dengan baik kepercayaan yang telahdiberikan oleh kliennya. G. Evaluasi 1. Dalam pemahaman pijat refleksi, kapan seorang dikatakan sehat? Jelaskan!2. Dalam kondisi bagaimana seseorang dapat menjadi relaks?3. Tik organ apa saja yang harus dipijat dengan perangsangan penguatan?Jelaskan mengapa!4. Tik organ apa saja yang harus dipijat dengan perangsangan pelemahan?Jelaskan mengapa!5. Sebutkan urutan-urutan prosedur pelaksanaan pijat relaksasi!6. Mengapa pemijat harus melakukan pemeriksaan awal terhadap klien?Jelaskan!7. Mengapa sikap dan eka pemijat justru menjadi faktor yang utama dalam prosespelaksanaan pijat relaksasi? Jelaskan!8. Jika klien setelah bekerja berat, merasa capai sekali, dan sangat ingin dipijatrelaksasi, apa yang akan Saudara lakukan?9. Karena terburu-buru berangkat dari suatu tempat sehingga lupa makan danmerasa sangat lapar, tetapi klien memaksa ingin dipijat refleksi untuk relaksasi,dalam situasi seper itu apa yang akan Saudara lakukan? Jelaskan!10. Mengapa seluruh data diri dan data pemeriksaan klien harus diarsipkan? Page 68 58 Ilmu Pijat Pengobatan Refleksi Relaksasi Seorang praksi yang baik adalah yang mengetahui betul ngkat kemampuannyasehingga dak memberikan janji atau prognosa yang berlebihan. Seorang praksiharus tahu kapan dapat menangani klien dan kapan harus merujuknya kepadayang lebih ahli. Seorang praksi sama sekali dak dibenarkan untuk meninggikankemampuan pribadinya atau merendahkan kemampuan praksi lainnya. Oleh karenaitu, seorang praksi harus menguasai dan memahami dasar ilmu pengobatannyadan dak secara sembarangan melakukan ndakan.Banyak contoh buruk di lapangan, yaitu praksi-praksi yang dak bertanggungjawab menyatakan sanggup mengoba berbagai macam penyakit yang jelas-jelashingga saat ini dunia pun belum menemukan obat atau cara menyembuhkannya,seper kanker, diabetes melitus, atau gagal ginjal. Seharusnya hal tersebut menjadicontoh dan dak boleh diru.Buku materi ajar ini menjelaskan bahwa refleksi adalah pengobatan tradisionalyang memiliki dasar ilmu yang dapat dipertanggungjawabkan. Materi ajar iniadalah materi awal untuk seorang asisten refleksolog sengkat level 2 (KKNI) danmerupakan langkah awal dari suatu perjalanan panjang dalam mempelajari ilmupengobatan. Masih banyak lagi langkah yang harus ditempuh. Oleh karena itu,jangan cepat merasa mampu dan merasa telah menguasai sepenuhnya ilmu ini.Pemahaman lebih mendalam tentang ilmu pengobatan Barat dan ilmupengobatan Timur akan dibahas pada buku materi ajar ilmu pijat pengobatanrefleksi selanjutnya. BAB VII PENUTUP Page 69 59 Ilmu Pijat Pengobatan Refleksi Relaksasi Carter, Mildred dan Tammy Weber. 2003. Hand Reflexology. Karisma.Lia Amalia. Bahan Ajar: FK 2102 Anatomi Fisiologi Manusia, Sism KendaliSism Saraf. Bandung: SF ITB.Llewellyn-Jones, Derek dan Dian Parames Bahar. 1971. Every woman, SefiapWanita. Taplinger Publishing Company.Rayner, Claire dan Tey Yulian. 1990. Bertanyalah Dokter Anda menjawab.Jakarta: PT Gaya Favorit.Sistem saraf perifer, elearning.gunadarma.ac.idAnatomi saraf, staff.ui.ac.idDr. Miftah Azrin, Sp.KO. Makalah “Sism Pencernaan” hp://id.wikipedia.org/wiki/Marco_Polohp://www.kaskus.us/showthread.php?p=204383441hp://www.fotografer.net/isi/arkel/lihat.php?id=997 hedisasrawan.blogspot.com DAFTAR PUSTAKA Page 70 60 Ilmu Pijat Pengobatan Refleksi Relaksasi BIODATA PENYUSUN Nama : Hendro G.S., S.E.Tempat, tanggal lahir : Semarang, 23 November 1959Alamat: Jalan Al Falah I/50 RT 011 RW 06 Kebayoran Lama, JakartaSelatanPendidikan nonformal : Refleksi, akupresur, akupuntur, herbal Cina, tairoprakk,buang darah (bekam), hipnoterapiPekerjaan : Praksi dan instruktur kursus ilmu pengobatan tradisional(akupunktur, akupresur, refleksi, dan lain-lain)Organisasi : Pendiri ESA, Sekretaris LSK - PRIPenyusun buku/anggota penyusun modul:• Berikut ini adalah versi HTML dari file http://inatrade.kemendag.go.id/files/peraturan/142.pdf. G o o g l e membuat versi HTML dari dokumen tersebut secara otomatis pada saat menelusuri web. Page 1 Menimbang Mengingat MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 45/M-DAG/PER/7/2012 TENTANG KETENTUAN EKSPOR SISA DAN SKRAP LOGAM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa pembangunan dan pengembangan industrinasional, khususnya industri logam dan mesin yangmenghasilkan produk yang efisien dan memiliki dayasaing dengan nilai tambah lebih tinggi, perlu didukungadanya ketersediaan dan kecukupan bahan baku berupasisa dan skrap logam yang berasal dari dalam negeri; bahwa untuk mendukung ketersediaan dan kecukupanbahan baku berupa sisa dan skrap logam yang berasaldari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf a,perlu diatur kembali ketentuan mengenai ekspor sisa danskrap logam; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkanPeraturan Menteri Perdagangan; Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (StaatsbladTahun 1938 Nomor 86); Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang WajibDaftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3214); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentangPerindustrian (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3274); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentangPengesahan Agreement Establishing The World TradeOrganization (Persetujuan Pembentukan OrganisasiPerdagangan Dunia) (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 3564); Page 2 Page 3 Menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan R.I.Nomor : 45/M-DAG/PER/7/2012 MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANGKETENTUAN EKSPOR SISA DAN SKRAP LOGAM. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. 2. (1) (2) (3) Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang daridaerah pabean. Sisa adalah produk yang belum habis terpakai dalamproses produksi atau barang yang masih mempunyaikarakteristik yang sama namun fungsinya telah berubahdari barang asalnya. Skrap adalah barang yang terdiri dari komponen-komponen yang sejenis atau tidak, yang terurai daribentuk aslinya dan fungsinya tidak sama dengan barangaslinya. Sisa dan Skrap Logam adalah sisa dan skrap dari logam. Eksportir adalah perusahaan yang melakukan eksporSisa dan Skrap Logam. Surat Persetujuan Ekspor Sisa dan Skrap Logam yangselanjutnya disebut SPE Sisa dan Skrap Logam adalahsurat persetujuan pelaksanaan ekspor Sisa dan SkrapLogam. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang perdagangan. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal PerdaganganLuar Negeri, Kementerian Perdagangan. Direktur adalah Direktur Ekspor Produk Industri danPertambangan, Kementerian Perdagangan. Pasal 2 Sisa dan Skrap Logam yang dibatasi ekspornyatercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Sisa dan Skrap Logam pada nomor urut 3 dan 5 sampaidengan 9 dalam Lampiran sebagaimana dimaksud padaayat (1) hanya dapat diekspor dari Pulau Batam. Sisa dan Skrap Logam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya Sisa dan Skrap yang berasal dari PulauBatam. Page 4 (1) (2) (3) (1) (2) (3) Peraturan Menteri Perdagangan R.I.Nomor : 45/M-DAG/PER/7/2012 Pasal 3 Sisa dan Skrap Logam sebagaimana dimaksud dalamPasal 2 ayat (1) hanya dapat diekspor oleh Eksportir yangtelah mendapatkan SPE Sisa dan Skrap Logam. SPE Sisa dan Skrap Logam sebagaimana dimaksud padaayat (1) diterbitkan oleh Menteri. Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan SPE Sisa dan Skrap Logam sebagaimana dimaksud pada ayat (2)kepada Direktur. Pasal 4 Untuk mendapatkan SPE Sisa dan Skrap Logamsebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Eksportir harusmengajukan permohonan tertulis kepada Direkturdengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atauizin usaha dari kementerian teknis/lembagapemerintahan non kementerian/instansi;b. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);rencana ekspor Sisa dan Skrap Logam dalam1 (satu) tahun; dane. rekomendasi dari Direktur Industri Material DasarLogam, Direktorat Jenderal Basis IndustriManufaktur, Kementerian Perindustrian. Direktur menerbitkan SPE Sisa dan Skrap Logamsebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 paling lama 5(lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterimasecara lengkap dan benar. i Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud padaayat (1) tidak lengkap dan benar, Direkturmenyampaikan penolakan permohonan SPE Sisa danSkrap Logam paling lama 5 (lima) hari kerja terhitungsejak permohonan diterima. Pasal 5 SPE Sisa dan Skrap Logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) berlaku paling lama 6 (enam) bulan sejaktanggal diterbitkan. Page 5 (1) (2) (3) (1) (2) Peraturan Menteri Perdagangan R.I.Nomor : 45/M-DAG/PER/7/2012 Pasal 6 Dalam hal masa berlaku SPE Sisa dan Skrap Logamtelah berakhir dan masih terdapat Sisa dan Skrap Logamyang belum diekspor, Eksportir dapat mengajukanperpanjangan masa berlaku SPE Sisa dan Skrap Logam. Untuk memperpanjang masa berlaku SPE Sisa danSkrap Logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Eksportir harus mengajukan permohonan tertulis kepadaDirektur dengan melampirkan: a. SPE Sisa dan Skrap Logam asli yang telah berakhir masa berlakunya; dan b. laporan realisasi ekspor disertai dengan kartu kendali asli. Direktur menerbitkan perpanjangan masa berlaku SPESisa dan Skrap Logam paling lama 6 (enam) bulandisesuaikan dengan jumlah Sisa dan Skrap Logam yangbelum diekspor. Pasal 7 Eksportir yang bermaksud melakukan perubahan atasSPE Sisa dan Skrap Logam yang dimilikinya sebelummasa berlaku SPE Sisa dan Skrap Logam berakhirsebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus mengajukanpermohonan tertulis kepada Direktur denganmelampirkan: a. SPE Sisa dan Skrap Logam asli;b. rencana perubahan ekspor Sisa dan Skrap Logam; c. rekomendasi dari Direktur Industri Material DasarLogam, Direktorat Jenderal Basis IndustriManufaktur, Kementerian Perindustrian untukperubahan jumlah Sisa dan Skrap Logam; dan d. laporan realisasi ekspor disertai dengan kartu kendali asli. SPE Sisa dan Skrap Logam perubahan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) berlaku selama sisa masa berlaku SPE Sisa dan Skrap Logam sebagaimanadimaksud dalam Pasal 5. Page 6 Peraturan Menteri Perdagangan R.I.Nomor : 45/M-DAG/PER/7/2012 Pasal 8 Eksportir pemilik SPE Sisa dan Skrap Logam yang telahberakhir masa berlakunya dan akan melakukan ekspor Sisadan Skrap Logam kembali, harus mengajukan permohonantertulis untuk mendapatkan SPE Sisa dan Skrap Logam yangbaru sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. Pasal 9 Eksportir yang melakukan ekspor Sisa dan Skrap Logam,selain wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 3 ayat (1) juga wajib memenuhi ketentuan danpersyaratan teknis terkait kegiatan ekspor Sisa dan SkrapLogam yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan lain. Pasal 10 (1) Eksportir yang telah mendapatkan SPE Sisa dan SkrapLogam wajib menyampaikan laporan tertulis ataspelaksanaan ekspor Sisa dan Skrap Logam, baik yangterealisasi maupun tidak terealisasi. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)disampaikan kepada Direktur dengan tembusan kepadaDirektur Industri Material Dasar Logam, DirektoratJenderal Basis Industri Manufaktur, KementerianPerindustrian paling lambat pada tanggal 15 (lima belas)bulan berikutnya setelah berakhirnya masa berlaku SPESisa dan Skrap Logam secara manual dan/atau melaluihttp://inatrade.kemendag.go.id. Pasal 11 (1) Eksportir yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) danPasal 9 dikenakan sanksi pencabutan perizinan dan/atau sanksi lain sesuai ketentuan peraturanperundang-undangan. (2) Eksportir yang melanggar ketentuan Pasal 10 dikenakansanksi tidak diberikan SPE Sisa dan Skrap Logam untukpelaksanaan ekspor Sisa dan Skrap Logam berikutnya. (3) Eksportir yang mendapat sanksi sebagaimana dimaksudpada ayat (2) dapat mengajukan permohonan penerbitanSPE Sisa dan Skrap Logam kembali setelahmenyampaikan laporan tertulis atas pelaksanaan ekspor Sisa dan Skrap Logam sebagaimana dimaksud dalamPasal 10. 6 Page 7 Peraturan Menteri Perdagangan R.I.Nomor : 45/M-DAG/PER/7/2012 Pasal 12 Petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini dapatditetapkan oleh Direktur Jenderal. Pasal 13 Persetujuan ekspor sisa dan skrap fero, ingot hasil peleburankembali skrap besi atau baja, sisa dan skrap baja stainless,sisa dan skrap tembaga, sisa dan skrap aluminium dan sisadan skrap kuningan yang diterbitkan berdasarkan KeputusanMenteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor558/MPP/Kep/12/1998 tentang Ketentuan Umum Di BidangEkspor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor01/M-DAG/PER/1/2007, dinyatakan tetap berlaku sampaidengan berakhirnya persetujuan ekspor sisa dan skrap fero,ingot hasil peleburan kembali skrap besi atau baja, sisa danskrap baja stainless, sisa dan skrap tembaga, sisa dan skrapaluminium dan sisa dan skrap kuningan. Pasal 14 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal19 Juli 2012. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkanpengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannyadalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 18 Juli 2012 MENTERI PERDAGANGAN R.I., Salinan sesuai dengan aslinyaSekretariat Jenderal: ementerian Perdagangan Kepala Biro Hukum, GITA IRAWAN WIRUAWAN ( |y- | : Ali\n | | N. - &l/- N: , :& : Par LA ttd. sMININGsih - - Page 8 LAMPIRANPERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 45/M-DAG/PER/7/2012 TENTANG KETENTUAN EKSPOR SISA DAN SKRAP LOGAM SISA DAN SKRAP LOGAM YANG DIBATASI EKSPORNYA 2620.11.00.00 | Hard zinc spelter 2 | 2620. 19.00.00 Terak, abu dan residu dengankandungan utama seng selain hard zincspelter. 3 | 7204.10.00.00 Sisa dan skrap dari besi tuang. berasal dari PulauBatam 7204.21.00.00 Sisa dan skrap dari baja stainless. 5 | 7204.29.00.00 Sisa dan skrap dari baja paduan selain Khusus yang dari baja stainless. berasal dari Pulau 7204.30.00.00 Sisa dan skrap dari besi atau baja | Khusus yang dilapis timah. berasal dari Pulau Batam Batam 7 | 7204.41.00.00 Sisa dan skrap selain dari besi tuang, Khusus yang selain dari baja paduan selain sisa dan berasal dari Pulau 7204.49.00.00 No. Pos Tarif/HS Khusus yang skrap dari besi atau baja dilapis timah Batamdengan bentuk gram, serutan, kepingan,sisa gilingan, serbuk gergaji, kikiran,potongan dan hancuran, dalam bundelmaupun tidak. Sisa dan skrap selain dari besi tuang,selain dari baja paduan selain sisa danskrap dari besi atau baja dilapis timahdengan bentuk selain dari bentuk gram,serutan, kepingan, sisa gilingan, serbukgergaji, kikiran, potongan dan hancuran,dalam bundel maupun tidak. Khusus yangberasal dari PulauBatam Page 9 No. Urut No. Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan 7204.50.00.00 Ingot hasil peleburan kembali skrap. Khusus yang berasal dari PulauBatam 10 | 7404.00.00.00 Sisa dan skrap tembaga. ex. 7404.00.00.00 | Sisa dan skrap perunggu. ex. 7404.00.00.00 | Sisa dan skrap kuningan. 7503.00.00.00 Sisa dan skrap nikel. - 7602.00.00.00 Sisa dan skrap aluminium. 7901. 12.00.00 Seng bukan paduan mengandung seng kurang dari 99,99% menurut beratnya. 7902. OO. OO.00 Sisa dan skrap seng. 18 Sisa dan skrap timah. MENTERI PERDAGANGAN R.I., ttd. GITA IRAWAN WIRUAWAN Salinan sesuai dengan aslinyaSekretariat JenderalKementerian Perdagangan Ini adalah cache Google' untuk http://digilib.uinsby.ac.id/3636/. Gambar ini adalah jepretan laman seperti yang ditampilkan pada tanggal 13 Sep 2017 02:02:14 GMT. Sementara itu, halaman tersebut mungkin telah berubah. Pelajari Selengkapnya Versi lengkapVersi hanya teksLihat sumberKiat: Untuk mencari istilah penelusuran Anda di laman ini dengan cepat, tekan Ctrl+F atau ⌘-F (Mac) dan gunakan bilah cari. Digilib UIN Sunan Ampel Surabaya Home About Browse Upload Procedure Statistics Login Create Account MANAJEMEN SUMBER DAYA INSANI DI PERUSAHAAN BESI TUA CV RIZKI LOGAM JAYA DI SIDOARJO Haryokusumo, Raden Achmad (2015) MANAJEMEN SUMBER DAYA INSANI DI PERUSAHAAN BESI TUA CV RIZKI LOGAM JAYA DI SIDOARJO. Masters thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya. [img] Preview Text Cover.pdf Download (640kB) | Preview [img] Preview Text Abstrak.pdf Download (199kB) | Preview [img] Preview Text Daftar Isi.pdf Download (261kB) | Preview [img] Preview Text Bab 1.pdf Download (492kB) | Preview [img] Text Bab 2.pdf Restricted to Registered users only Download (503kB) [img] Text Bab 3.pdf Restricted to Registered users only Download (346kB) [img] Text Bab 4.pdf Restricted to Registered users only Download (649kB) [img] Preview Text Bab 5.pdf Download (299kB) | Preview [img] Preview Text Daftar Pustaka.pdf Download (256kB) | Preview Abstract Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif kasuistik dengan tujuan mengetahui makna individu atau kelompok untuk mengangkat masalah sosial yang terjadi di perusahaan. Bagaimana peran direktur utama perusahaan dalam mengelola perusahaan hingga dapat berdiri tegak seperti sekarang ini. Bagaimana pola manajemen sumber daya insani oleh perusahaan CV. RIzki Logam Jaya sehingga individu-individu dapat betah bekerja dengan waktu yang lama. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini dilakukan dengan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa manajemen tentang kemanusiaan adalah perlu, jika sebuah perusahaan diibaratkan dengan sebuah bangunan rumah, maka manusia-manusia yang menghuni dan menempati rumah ini perlu untuk saling menjaga lingkungan rumah. Item Type: Additional Information: Uncontrolled Keywords: Subjects: Divisions: Depositing User: Date Deposited: Last Modified: URI: Thesis (Masters) Fatmah SDM; Manajemen Sumber Daya Manusia Manajemen Program Magister > Ekonomi Syariah Editor : Ummir Rodliyah------ Information------library.uinsby.ac.id 19 Jan 2016 08:49 19 Jan 2016 08:49 http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/3636 Actions (login required) View Item View Item EPrints Logo Digilib UIN Sunan Ampel Surabaya is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits. Berikut ini adalah versi HTML dari file http://ulp.pu.go.id/website/uploads/berita/files/Buku%20Pedoman%20PK.pdf. G o o g l e membuat versi HTML dari dokumen tersebut secara otomatis pada saat menelusuri web. Page 1 BUKU PEDOMAN PEKERJAAN KONSTRUKSI LampiranPeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 31/PRT/M/2015 tentangPerubahan Ketiga Peraturan Menteri Pekerjaan UmumNomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar Dan PedomanPengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi JDIH Kementerian PUPR Page 2 i DAFTAR ISI BAB I KETENTUAN UMUM .............................................................................................................1BAB II PENYUSUNAN DOKUMEN PENGADAAN ........................................................................5BAB III TAHAPAN PELELANGAN /PEMILIHAN LANGSUNG ................................................ 16BAB IV EVALUASI PENAWARAN .................................................................................................. 23BAB V PENETAPAN METODE PENILAIAN KUALIFIKASI .................................................... 38BAB VI PENETAPAN PEMENANG, PENGUMUMAN, DAN SANGGAHAN ............................ 45BAB VII PELELANGAN GAGAL DAN TINDAK LANJUT PELELANGAN GAGAL .................. 48BAB VIII LAIN - LAIN ......................................................................................................................... 53LAMPIRAN TAHAPAN EVALUASI KEWAJARAN HARGA .......................................................... 55 JDIH Kementerian PUPR Page 3 1 BAB I KETENTUAN UMUM A. PENGERTIAN ISTILAHDalam Pedoman Tata Cara Pengadaan Dan Evaluasi PenawaranPengadaan Pekerjaan Konstruksi yang dimaksud dengan:1. Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungandengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujudfisik lainnya.2. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah pejabatpemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yangdisamakan pada Institusi Pengguna APBN/APBD.3. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalahpejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atauditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD.4. Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unitorganisasi Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah/ Institusi yangberfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang bersifatpermanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudahada.5. Kelompok Kerja ULP yang selanjutnya disebut Pokja ULP adalahKelompok Kerja ULP adalah perangkat dari ULP yang dibentuk danditetapkan oleh KPA yang penugasannya diatur oleh Kepala ULP untukmelaksanakan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa.6. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalahpejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan.7. Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengawas intern padaKementerian/Lembaga/PemerintahDaerah/Institusiyangselanjutnya disebut APIP adalah aparat yang melakukan pengawasanmelalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasanlain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.8. Penyedia adalah badan usaha yang menyediakan/melaksanakanPekerjaan Konstruksi.9. Subpenyedia adalah penyedia yang mengadakan perjanjian kerjadengan penyedia penanggungjawab kontrak, untuk melaksanakansebagian pekerjaan (subkontrak).10. Kemitraan/KSO adalah kerja sama usaha antar penyedia baikpenyedia nasional maupun penyedia asing, yang masing-masing pihakmempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelasberdasarkan perjanjian tertulis.11. Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminantertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat(unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/PerusahaanPenjaminan/Perusahaan Asuransi/ konsorsium perusahaan asuransiumum /konsorsium lembaga/ konsorsium perusahaan penjaminanyang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship), dimanakonsorsium tersebut telah ditetapkan/mendapat rekomendasi dariOtoritas Jasa Keuangan (OJK), diserahkan oleh penyedia kepadaPPK/Pokja ULP untuk menjamin terpenuhinya kewajiban penyedia;.12. Kontrak Pekerjaan Konstruksi yang selanjutnya disebut Kontrakadalah perjanjian tertulis antara PPK dengan penyedia yang mencakupSyarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat KhususKontrak (SSKK) serta dokumen lain yang merupakan bagian darikontrak. JDIH Kementerian PUPR Page 4 213. Kontrak Harga Satuan adalah jenis kontrak pekerjaan konstruksiatas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu,berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiapsatuan/unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yangvolume pekerjaannya masih bersifat perkiraan sementara, sedangkanpembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atasvolume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyediajasa.14. Kontrak Lump Sum adalah jenis kontrak pekerjaan konstruksi ataspenyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, denganjumlah harga yang pasti dan tetap serta semua risiko yang mungkinterjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggungoleh penyedia jasa.15. Kontrak Gabungan Lump Sum Dan Harga Satuan adalah jeniskontrak yang merupakan gabungan lump sum dan harga satuandalam satu pekerjaan yang diperjanjikan.16. Nilai Kontrak adalah total harga pelaksanaan pekerjaan yangtercantum dalam Kontrak. 17. Hari adalah hari kalender untuk proses pemilihan secara elektronik,pelaksanaan kontrak dan batas akhir setiap tahapan adalah hari kerja.18. Daftar kuantitas dan harga atau kebutuhan biaya/harga adalahdaftar kuantitas yang telah diisi harga satuan dan jumlah biayakeseluruhannya yang merupakan bagian dari penawaran.19. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah perhitungan perkiraan biayaseluruh volume pekerjaan dikalikan dengan Harga Satuan yangdisusun dan ditetapkan oleh PPK, dikalkulasikan secara keahlianberdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan sudah termasukbiaya umum, keuntungan pekerjaan, dan beban pajak, sertadigunakan oleh Pokja ULP untuk menilai kewajaran penawarantermasuk rinciannya.20. Pekerjaan utama adalah jenis pekerjaan yang secara langsungmenunjang terwujudnya dan berfungsinya suatu konstruksi sesuaiperuntukannya yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalamDokumen Pengadaan.21. Mata Pembayaran Utama adalah mata pembayaran yang pokok danpenting yang nilai bobot kumulatifnya minimal 80% (delapan puluhper seratus) dari seluruh nilai pekerjaan, dihitung mulai dari matapembayaran yang nilai bobotnya terbesar yang ditetapkan oleh PokjaULP dalam Dokumen Pengadaan.22. Harga Satuan Pekerjaan (HSP) adalah harga satu jenis pekerjaantertentu per satu satuan tertentu.23. Harga Satuan Dasar (HSD) adalah harga satuan komponen dari harga satuan pekerjaan (HSP) per satu satuan tertentu.24. Metoda pelaksanaan pekerjaan adalah metode yang menggambarkanpenguasaan penyelesaian pekerjaan yang sistematis dari awal sampaiakhir meliputi tahapan/urutan pekerjaan (utama) dan uraian/carakerja dari masing-masing jenis kegiatan pekerjaan utama danpenunjang pekerjaan utama yang dapat dipertanggung jawabkansecara teknis. 25. Personil inti adalah tenaga ahli atau tenaga teknis yang ditempatkansesuai penugasan pada organisasi pelaksanaan pekerjaan.26. Bagian pekerjaan yang disubkontrakan adalah bagian pekerjaanbukan pekerjaan utama, atau pekerjaan spesialis yang ditetapkansebagaimana tercantum dalam Dokumen Pemilihan, yang JDIH Kementerian PUPR Page 5 3pelaksanaannya diserahkan kepada penyedia barang/jasa dandisetujui terlebih dahulu oleh PPK.27. Masa Pelaksanaan (jangka waktu pelaksanaan) adalah jangka waktuuntuk melaksanakan pekerjaan dihitung berdasarkan SPMK sampaidengan serah terima pertama pekerjaan.28. Tanggal mulai kerja adalah tanggal mulai kerja penyedia yangdinyatakan pada Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), yang diterbitkanoleh PPK.29. Tanggal penyelesaian pekerjaan adalah tanggal penyerahan pertamapekerjaan selesai (Provisional Hand Over/PHO), dinyatakan dalamBerita Acara penyerahan pertama pekerjaan yang diterbitkan olehPejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.30. Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak terhitungsejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan masapemeliharaan berakhir.31. Masa pemeliharaan adalah kurun waktu kontrak yang ditentukandalam syarat-syarat khusus kontrak, dihitung sejak tanggalpenyerahan pertama pekerjaan sampai dengan tanggal penyerahanakhir pekerjaan.32. Kegagalan Konstruksi adalah keadaan hasil pekerjaan yang tidaksesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana disepakati dalamkontrak baik sebagian maupun keseluruhan sebagai akibat kesalahanpengguna atau penyedia dalam periode pelaksanaan kontrak.33. Kegagalan Bangunan adalah keadaan bangunan yang setelahdiserahterimakan oleh penyedia kepada PPK dan terlebih dahuludiperiksa serta diterima oleh Panitia/Pejabat Penerima HasilPekerjaan, menjadi tidak berfungsi, baik secara keseluruhan maupunsebagian dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantumdalam kontrak, dari segi teknis, manfaat, keselamatan dan kesehatankerja, dan/atau keselamatan umum.34. Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang berisi ikrar untukmencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme dalamPengadaan Barang/Jasa.35. Prakualifikasi adalah proses penilaian kualifikasi yang dilakukansebelum pemasukan penawaran.36. Pascakualifikasi adalah proses penilaian kualifikasi yang dilakukansetelah pemasukan penawaran.37. Formulir Isian Kualifikasi adalah isian dari peserta pengadaanbarang/jasa dalam proses penilaian kompetensi dan kemampuanusaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya. 38. Daftar Isian Kualifikasi adalah dokumen yang disampaikan olehpeserta berisi pakta integritas dan formulir isian kualifikasi.39. Daftar Hitam adalah daftar yang memuat identitas PenyediaBarang/Jasa dan/atau Penerbit Jaminan yang dikenakan sanksi olehPengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berupa larangan ikutserta dalam proses pengadaan barang/jasa diseluruh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/lnstitusi lainnya.40. Daftar Hitam Nasional adalah daftar hitam yang dimuat dalam PortalPengadaan Nasional Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/JasaPemerintah. JDIH Kementerian PUPR Page 6 4B. TUJUANPedoman ini disusun dengan tujuan: 1. Sebagai pedoman Kelompok Kerja (Pokja) ULP dalam menyusundokumen pengadaan, mengevaluasi penawaran, dan mengevaluasikualifikasi;2. Mendapatkan penyedia yang diyakini mampu melaksanakanpekerjaan dengan baik, dengan harga penawaran yang wajar;3. Agar pelaksanaan pengadaan dilakukan secara efisien, efektif,transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.C. RUANG LINGKUP1. Pedoman ini digunakan untuk pelaksanaan pelelangan mencakup:a. Pengadaan pekerjaan konstruksi dalam penyelenggaraan jasakonstruksi yang seluruh pembiayaannya bersumber dari anggaranpemerintah (pusat/daerah).b. Pengadaan pekerjaan konstruksi dalam penyelenggaraan jasakonstruksi yang sebagian pembiayaannya bersumber dari anggaranpemerintah (pusat/daerah) dan sebagian bersumber dari pinjamanatau hibah dalam negeri.2. Pedoman ini digunakan untuk mempermudah/menuntun Pokja ULPdalam pelaksanaan pelelangan/pemilihan langsung sesuai denganyang tercantum dalam standar dokumen pengadaan meliputi:a. Metode Satu Sampul, Evaluasi Sistem Gugur:1) Pascakualifikasi:a) Kontrak Harga Satuan (Buku Standar PK 01 HS);b) Kontrak Lump Sum (Buku Standar PK 01 LS); danc) Kontrak Gabungan Harga Satuan dan Lump Sum (BukuStandar PK 01 Gabungan LS dan HS).2) Prakualifikasi:a) Kontrak Harga Satuan (Buku Standar PK 02 HS);b) Kontrak Lump Sum (Buku Standar PK 02 LS); danc) Kontrak Gabungan Harga Satuan dan Lump Sum (BukuStandar PK 02 Gabungan LS dan HS).b. Standar Dokumen Kualifikasi Pekerjaan (Buku Standar PK 03Dokumen Kualifikasi); JDIH Kementerian PUPR Page 7 5 BAB II PENYUSUNAN DOKUMEN PENGADAAN A. PERSIAPAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSIProses Perumusan Persiapan pengadaan pekerjaan konstruksi dimulaidari identifikasi kebutuhan pekerjaan konstruksi sampai denganpengumuman rencana pengadaan tersebut. Pengumuman dilakukansecara terbuka kepada masyarakat luas melalui sistem pengadaan secaraelektronik dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta PortalPengadaan Nasional setelah Rencana Kerja Anggaran (RKA) dari K/L/Idisetujui oleh DPR atau rancangan peraturan daerah tentang APBDdisetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD.Dokumen yang diperlukan antara lain, Rencana Umum Pengadaan (RUP),yang terdiri dari:1. Identifikasi dan Analisis Kebutuhan2. Kebijakan Umum Pengadaan yang meliputi:a. Pemaketan Pekerjaan;b. Cara Pelaksanaan Pekerjaan;c. Pengorganisasian Pekerjaan; dand. Penetapan Penggunaan Produksi Dalam Negeri.3. Rencana Penganggaran Biaya Pengadaan serta Biaya Pendukungnya.4. Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang meliputi:a. Uraian kegiatan yang akan dilaksanakan,b. Waktu pelaksanaan yang diperlukan,c. Spesifikasi Teknis Pekerjaan yang akan diadakan,d. Besarnya total perkiraan biaya pekerjaan.B. IDENTIFIKASI DAN PEMILIHAN METODE PENGADAANPA/KPA dalam menyusun rencana pengadaan, perlu melakukanidentifikasi kebutuhan pekerjaan konstruksi dan menetapkan metodepengadaan, serta wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:1. Pekerjaan Konstruksi yang dibutuhkan atau yang akan diadakanadalah untuk kegiatan yang ada di dalam Rencana Kerja K/L/D/I yangtelah diuraikan dalam Rencana Strategis oleh unit kerja di bawahnya.2. Dilakukan pemaketan untuk Pekerjaan Konstruksi sesuai kebutuhanteknis dengan memberikan kesempatan bagi usaha kecil tanpamengabaikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistemkonstruksi, kualitas dan kemampuan teknis usaha mikro, usaha kecildan koperasi kecil.3. Jadwal kegiatan harus memperhatikan waktu pemilihan penyedia,pelaksanaan pekerjaan dan batas waktu penyelesaian pekerjaansehingga dapat difungsikan sesuai rencana sehingga bermanfaat bagimasyarakat.4. Memperhatikan kesiapan untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksiseperti perencanaan/desain yang diperlukan, lahan, persetujuankontrak tahun jamak (untuk kontrak tahun jamak) serta besarnyadana/biaya JDIH Kementerian PUPR Page 8 65. Pemilihan metode pengadaan pada prinsipnya menggunakan metodepelelangan umum, dalam hal ini dapat dilakukan mengikuti ketentuandi dalam pedoman ini namun tidak terbatas untuk memilih metodepengadaan yang lain sesuai dengan tata cara pengadaan yang diaturdalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubahbeberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 04 Tahun2015.6. Pemilihan metode pengadaan dilakukan dengan mempertimbangkan, jenis, sifat, kompleksitas pekerjaan, nilai barang/jasa serta jumlahpenyedia barang/jasa yang ada. Untuk metode pengadaan denganMetode Pemasukan Dokumen Penawaran Satu Sampul meliputi : a. Evaluasi Sistem Gugur dengan Pascakualifikasi.Digunakan untuk pekerjaan konstruksi yang umumnya pekerjaantunggal, yaitu pekerjaan-pekerjaan konstruksi yang dilaksanakansesuai tahapan kegiatan setelah perencanaan teknis diselesaikanterlebih dahulu.Penetapan kriteria evaluasi sistem gugur ditentukan dalamdokumen pengadaan sebagai berikut:a) Metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan memenuhipersyaratan substantif yang ditetapkan dalam DokumenPengadaan dan diyakini menggambarkan penguasaan dalampenyelesaian pekerjaan, meliputi :(1) tahapan/urutan penyelesaian pekerjaan utama;(2) metode kerja setiap kegiatan bagian pekerjaan utama (tidaktermasuk metode/proses produksi barang jadi/pabrikan);dan(3) metode kerja setiap kegiatan pekerjaan penunjang/sementara (apabila ada) yang terkait dengan pekerjaanutama.catatan:pekerjaan utama dan pekerjaan penunjang/sementara harusditegaskan dalam Dokumen Pelelangan.b) Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dan serah terimapertama/Provisional Hand Over (PHO) yang ditawarkan tidakmelebihi jangka waktu yang ditetapkan dalam DokumenPelelangan. Pokja ULP dilarang :(1) mensyaratkan network planning/CP, cash flow, ataudiagram; (2) mensyaratkan jadwal kebutuhan material, peralatan, danpersonil/tenaga kerja; dan(3) mensyaratkan urutan secara teknis jenis kegiatan yangdilaksanakan.kecuali persyaratan (1), (2), dan/atau (3) tersebut telah disetujuioleh Pejabat Eselon I Satminkal terkait.c) peralatan utama minimal yang disediakan sesuai dengan yangditetapkan dalam Dokumen Pengadaan, meliputi:(1) jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan utama;(2) peralatan yang ditawarkan laik dan dapat digunakan untukpenyelesaian pekerjaan sesuai jadwal pelaksanaanpekerjaan; JDIH Kementerian PUPR Page 9 7(3) wajib menggunakan peralatan utama milik sendiri/sewa beli(alat telah tersedia) untuk pekerjaan dengan nilai diatas Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah),dikecualikan untuk peralatan yang didesain khusus yangditetapkan dalam dokumen lelang atau yang dilaksanakanpenyedia jasa spesialis;(4) jumlah alat dapat berbeda sepanjang kapasitas sesuaidengan yang disyaratkan dan memenuhi keteknisanoperasional;(5) 1 (satu) alat dapat dipakai untuk lebih dari 1 (satu) paketpekerjaan sepanjang kapasitas dan produktifitas peralatansesuai dengan yang disyaratkan dan memenuhi keteknisanoperasional;d) Spesifikasi Teknis memenuhi persyaratan yang ditetapkandalam Dokumen Pengadaan, meliputi:(1) Apabila menyampaikan usulan perubahan spesifikasi teknistidak boleh lebih rendah dari yang dipersyaratkan dalamDokumen Pengadaan; dan(2) Apabila tidak menyampaikan usulan perubahan spesifikasiteknis dianggap mengikuti spesifikasi teknis yang diberikanuntuk pelaksanaan pekerjaan.(3) Dalam hal pekerjaan konstruksi tunggal spesifikasi teknistidak dapat menggugurkane) Personil Inti yang akan ditempatkan secara penuh sesuai denganpersyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan sertaposisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuaidengan organisasi pelaksana yang diajukan, meliputi:(1) Organisasi Pelaksanaan:(a) Manager Pelaksanaan/Proyek,(b) Manager Teknik,(c) Manager Keuangan/Administrasi,(d) Pelaksana.(2) Penilaian personil manajerial (ahli/terampil) pada organisasipelaksanaan pekerjaan. Untuk usaha non kecil tidaktermasuk tenaga terampil dan/atau personil pendukung,sedangkan untuk usaha kecil cukup personil pelaksana(tenaga terampil);(3) Kompetensi personil manajerial pada butir (1), meliputi:(a) Jabatan;(b) Pendidikan;(c) Pengalaman; dan(d) Profesi/keahlian.f) Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan, sesuai denganpersyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaanmeliputi:(1) sebagian pekerjaan utama disubkontrakkan kepadapenyedia jasa spesialis;(2) penawaran di atas Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh limamiliar rupiah) sampai dengan Rp. 50.000.000.000,00 (limapuluh miliar rupiah) mensubkontrakkan sebagian pekerjaanyang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasaUsaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil; dan/atau JDIH Kementerian PUPR Page 10 8(3) penawaran di atas Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliarrupiah) mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukanpekerjaan utama kepada sub penyedia jasa Usaha Mikro danUsaha Kecil serta koperasi kecil dan dalam penawarannyasudah menominasikan sub penyedia jasa dari lokasipekerjaan setempat, kecuali tidak tersedia sub penyedia jasayang dimaksud.dengan cara memilih perkerjaan yang disubkontraakan sesuaiyang tercantum dalam lembar Data Pemilihan (LDP).b. Evaluasi Sistem Gugur dengan Prakualifikasi.Digunakan untuk kompleks, yaitu pekerjaan yang memerlukanteknologi tinggi, mempunyai risiko tinggi, menggunakan peralatanyang didesain khusus dan/atau pekerjaan yang bernilai diatas Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Penetapan kriteriaevaluasi penawaran sama seperti pada sistem gugurpascakualifikasi.c. Evaluasi Sistem Gugur dengan Ambang BatasMetode satu sampul, sistem gugur dengan ambang batas,pascakualifikasi/prakualifikasi.Penilaian dilakukan dengan memberikan nilai angka (skor)terhadap unsur-unsur teknis yang dinilai berdasarkan kriteria danbobot yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan; danpenawaran dinyatakan lulus teknis apabila masing-masing unsurmaupun nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batasminimal yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan.Penetapan kriteria evaluasi sistem gugur ambang batas harusterlebih dahulu ditetapkan oleh Pejabat Eselon 1 Satminkal terkait.Dalam hal pemberian bobot/nilai pada kriteria/substansi/uraianevaluasi teknis dengan sistem gugur ambang batas belumditetapkan oleh pejabat eselon 1 terkait di Lingkungan KementerianPekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, maka Pokja ULPmenggunakan evaluasi sistem gugur.C. PEMAKETAN PEKERJAANPA/KPA dalam melakukan pemaketan pekerjaan konstruksi wajibmemperhatikan ketentuan sebagai berikut:1. Memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri dan memberikesempatan seluas-luasnya bagi usaha kecil;2. Nilai paket pekerjaan sampai dengan Rp. 2.500.000.000,-diperuntukkan bagi usaha mikro, usaha kecil dan koperasi kecilkecuali untuk pekerjaan konstruksi yang menuntut kompetensi teknisyang tidak dapat dipenuhi oleh usaha mikro, usaha kecil dan koperasikecil;3. Menetapkan sebanyak-banyaknya paket pekerjaan konstruksi untukusaha mikro, usaha kecil dan koperasi kecil tanpa mengabaikanprinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem, kualitas dankemampuan teknis usaha mikro, usaha kecil dan koperasi kecil;4. Paket pekerjaan konstruksi dengan nilai diatas Rp.2.500.000.000,00(dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai denganRp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dipersyaratkanhanya untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi UsahaMenengah yang kemampuan dasarnya (KD) memenuhi syarat; JDIH Kementerian PUPR Page 11 95. Paket pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada angka 4.harus dituangkan/dicantumkan dalam pengumuman pelelangan dandokumen pemilihan/dokumen kualifikasi;6. Pelelangan paket pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud padaangka 4. dapat dikerjakan oleh penyedia jasa dengan kualifikasi besarapabila:a. tidak ada penyedia jasa dengan kualifikasi menengah yangmendaftar; dan/ataub. peralatan utama dan tingkat kesulitan pekerjaan yang akandilelangkan tidak dapat dipenuhi/dilaksanakan oleh penyedia jasadengan kualifikasi menengah.7. PA/KPA dilarang memecah paket pengadaan menjadi beberapa paketkecil dengan maksud untuk menghindari pelelangan;8. PA/KPA dilarang menyatukan dan memusatkan beberapa kegiatanyang tersebar di beberapa daerah/lokasi yang menurut sifat pekerjaandan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di daerah/lokasimasing-masing;9. PA/KPA dilarang menyatukan/menggabungkan beberapa paketpengadaan yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya dapatdipisahkan dan/atau besaran nilainya yang seharusnya dilakukanoleh usaha mikro, usaha kecil dan koperasi kecil;10. PA/KPA dilarang menentukan kriteria, persyaratan atau prosedurpengadaan yang diskriminatif dan/atau dengan pertimbangan yangtidak objektif.D. PENYUSUNAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS)1. PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Barang/Jasa, kecualiuntuk Kontes/Sayembara;2. ULP/Pejabat Pengadaan mengumumkan nilai total HPS berdasarkanHPS yang ditetapkan oleh PPK;3. Nilai total HPS bersifat terbuka dan tidak rahasia;4. HPS disusun paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kalendersebelum batas akhir pemasukan penawaran pada pemilihan denganpascakualifikasi;5. HPS disusun paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kalendersebelum batas akhir pemasukan penawaran ditambah dengan waktulamanya proses prakualifikasi pada pemilihan dengan prakualifikasi;6. HPS digunakan sebagai:a. alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya; b. dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sahuntuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya danPengadaan Jasa Konsultansi yang menggunakan metode PaguAnggaran; danc. dasar untuk menetapkan besaran nilai Jaminan Pelaksanaan bagipenawaran yang nilainya lebih rendah dari 80% (delapan puluhperseratus) nilai total HPS.7. Penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat, yangdiperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannyaPengadaan, dengan mempertimbangkan informasi yang meliputi:a. informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi olehBadan Pusat Statistik (BPS); JDIH Kementerian PUPR Page 12 10b. informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi olehasosiasi terkait dan sumber data lain yang dapatdipertanggungjawabkan;c. daftar biaya/tarif Barang/Jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal;d. biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan denganmempertimbangkan faktor perubahan biaya;e. inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurstengah Bank Indonesia;f. hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang dilakukandengan instansi lain maupun pihak lain;g. perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultanperencana (engineer’s estimate); h. norma indeks; dan/ataui. informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.8. Dalam menyusun HPS telah memperhitungkan:a. Pajak Pertambahan Nilai (PPN); danb. keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar bagi penyediamaksimal 15% (lima belas perseratus) dari total biaya tidaktermasuk PPN.9. HPS tidak boleh memperhitungkan biaya tak terduga, biaya lain-laindan Pajak Penghasilan (PPh) penyedia.10. HPS bukan sebagai dasar untuk menentukan besaran kerugiannegara.11. Riwayat penyusunan HPS harus didokumentasikan.E. PENYUSUNAN DOKUMEN PENGADAAN 1. Pokja ULP wajib melakukan penyusunan Dokumen Pengadaansebelum melaksanakan proses Pelelangan. 2. Pekerjaan Konstruksi yang dilaksanakan dengan kontrak tahun jamak(Multi Years Contract) dengan ketentuan sebagai berikut:a. Penyelesaian pekerjaan memerlukan waktu lebih dari 1 (satu) tahunanggaran dan sumber dana yang diperlukan untuk pengadaan yangberasal dari rupiah murni (APBN/APBD).b. Secara teknis pekerjaan tidak dapat dipecah-pecah dan/ataupenyelesaian pekerjaan tersebut membutuhkan waktu lebih dari 12(dua belas) bulan dan/atau dalam rangka mengefektifkanpencapaian program sesuai target yang telah ditetapkan.c. Kegiatan/ paket pekerjaan konstruksi tersebut sudahmendapatkan persetujuan pelaksanaan kontrak tahun jamak darimenteri keuangan (yang bersumber dari APBN) atau kepala daerah(yang bersumber dari APBD).d. Dalam melaksanakan pelelangan kontrak tahun jamak dilakukansekaligus meliputi keseluruhan biaya pelaksanaan paket pekerjaansampai dengan selesai, tidak berdasarkan anggaran yang tersediadi tahun pertama (bertahap).3. Dalam penyusunan Dokumen Pengadaan untuk kontrak lump sumtidak diperbolehkan adanya penyesuaian harga. 4. Ketentuan penyesuaian harga agar mempertimbangkan sesuai jeniskontrak yang dipilih yaitu: a. Kontrak Harga Satuan JDIH Kementerian PUPR Page 13 111) Dokumen acuan/referensi yang digunakan adalah: a) Buku Standar PK 01 HS – Pascakualifikasi (PelelanganUmum/Pemilihan Langsung)b) Buku Standar PK 02 HS – Prakualifikasi (PelelanganUmum/Pemilihan Langsung)c) Buku Standar PK 03 Dokumen Kualifikasi2) Ketentuan penyesuaian harga dapat dilihat pada subbab F.PERHITUNGAN PENYESUAIAN HARGA.b. Kontrak Lump Sum1) Dokumen acuan/referensi yang digunakan adalah:a) Buku Standar PK 01 LS – Pascakualifikasi (PelelanganUmum/Pemilihan Langsung)b) Buku Standar PK 02 LS – Prakualifikasi (PelelanganUmum/Pemilihan Langsung)c) Buku Standar PK 03 Dokumen Kualifikasi2) Hal-hal yang perlu diperhatikan:a) PengumumanHarus ditambahkan pencantuman sumber pendanaan dantahun anggaran yang digunakan untuk pelaksanaanpekerjaan tersebut dan Jangka waktu pelaksanaan.b) Dalam kontrak lump sum tidak dibolehkan adanyaPenyesuaian Harga (Price Adjustment), juga adanya pekerjaantambah, maka dalam memilih jenis kontrak Lump Sum iniharus sudah dipastikan bahwa volume, spesifikasi teknis,dan gambar sudah pasti.c) Dalam hal perlu dilakukannya perubahan gambar danspesifikasi akibat unforeseen condition pada kontrak lumpsum, harus mendapatkan persetujuan tertulis terlebihdahulu dari Pengguna Anggaran (PA).c. Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan1) Dokumen acuan/referensi yang digunakan adalah:a) Buku Standar PK 01 Gab. LS dan HS – Pascakualifikasi(Pelelangan Umum/Pemilihan Langsung)b) Buku Standar PK 02 Gab. LS dan HS – Prakualifikasi(Pelelangan Umum/Pemilihan Langsung)c) Buku Standar PK 03 Dokumen Kualifikasi2) Hal-hal yang perlu diperhatikan:a) Penyesuaian harga (Price Adjustment) dilakukan sesuaidengan ketentuan pada bagian kontrak harga satuan, denganpenjelasan sebagai berikut:(1) penyesuaian harga diberlakukan terhadap bagianKontrak Harga Satuan berdasarkan ketentuan danpersyaratan yang telah tercantum dalam DokumenPengadaan dan/atau perubahan Dokumen Pengadaan;(2) penyesuaian harga tidak diberlakukan pada bagianKontrak Lump Sum serta pekerjaan dengan HargaSatuan timpang atau harga Lump Sum pada bagiankontrak gabungan Lump Sum dan Harga Satuan.Penyesuaian harga tidak berlaku untuk jenis pekerjaanyang bersifat borongan misalnya pekerjaan Lump Sum. JDIH Kementerian PUPR Page 14 12(3) tata cara perhitungan penyesuaian harga harusdicantumkan dengan jelas dalam Dokumen Pengadaan;b) PengumumanPada pengumuman harus ditambahkan pencantumansumber pendanaan dan tahun anggaran yang digunakanuntuk pelaksanaan pekerjaan tersebut termasuk perkiraankebutuhan dana untuk Penyesuaian Harga dan jangka waktupelaksanaan.c) Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK)Harus ditambahkan ketentuan Penyesuaian Harga (PriceAdjustment) pada SSUK disisipkan sesuai dengan ketentuanpada bagian kontrak harga satuan.d) Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK)Harus ditambahkan ketentuan Penyesuaian Harga yaitupenetapan koefisien komponen bahan, tenaga kerja, alatkerja, dan bahan bakar sesuai dengan ketentuan pada bagiankontrak harga satuan.F. PERHITUNGAN PENYESUAIAN HARGA 1. Penyesuaian harga (Price Adjustment) dilakukan dengan ketentuansebagai berikut:a. tata cara perhitungan penyesuaian harga harus dicantumkandalam dokumen pengadaan;b. penyesuaian harga diberlakukan terhadap kontrak tahun jamakdengan jenis kontrak harga satuan serta kontrak gabungan lumpsum dan harga satuan berdasarkan ketentuan dan persyaratanyang telah tercantum dalam dokumen pengadaan dan/atauperubahan dokumen pengadaan;c. penyesuaian harga tidak diberlakukan terhadap bagian KontrakLump Sum pada kontrak gabungan lump sum dan harga satuanserta terhadap pekerjaan dengan harga satuan timpang;d. penyesuaian harga tidak berlaku untuk jenis pekerjaan yangbersifat borongan misalnya pekerjaan lump sum;e. penyesuaian Harga Satuan bagi komponen pekerjaan yang berasaldari luar negeri, menggunakan indeks penyesuaian harga darinegara asal barang tersebut; danf. indeks harga bahan bangunan/konstruksi yang digunakan adalahindeks harga perdagangan besar sub sektor konstruksi bersumberdari Badan Pusat Statistik (BPS).2. Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK)Harus ditambahkan ketentuan Penyesuaian Harga (Price Adjustment)pada SSUK sebagai berikut:“Penyesuaian Harga: JDIH Kementerian PUPR Page 15 13a. Harga yang tercantum dalam kontrak dapat berubah akibat adanyapenyesuaian harga sesuai dengan peraturan yang berlaku;b. Penyesuaian harga diberlakukan pada Kontrak Tahun Jamak yangmasa pelaksanaannya lebih dari 12 (dua belas) bulan dandiberlakukan mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak pelaksanaanpekerjaan.c. Penyesuaian Harga Satuan berlaku bagi seluruh kegiatan/matapembayaran, kecuali komponen keuntungan dan biaya operasional,penawaran Harga satuan Timpang dan Harga jenis pekerjaan LumpSum.d. Penyesuaian Harga Satuan diberlakukan sesuai dengan jadwalpelaksanaan yang tercantum dalam kontrak awal/adendumkontrak. Agar diperhatikan pengambilan indeks penyesuaian harga:1) pada saat pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan jadwalpelaksanaan pekerjaan; 2) pada saat pekerjaan lebih cepat dari jadwal pelaksanaanpekerjaan menggunakan indeks harga pada saat realisasipelaksanaan pekerjaan; atau3) Pada saat pekerjaan terlambat karena kesalahan Penyediapenyesuaian harga satuan dan nilai kontrak menggunakanindeks harga sesuai jadwal pelaksanaan pekerjaan yangditetapkan pada kontrak awal. Kontrak yang terlambatpelaksanaannya disebabkan oleh kesalahan Penggunadiberlakukan penyesuaian harga berdasarkan indeks harga jadwal realisasi pekerjaan.e. indeks penyesuaian harga dari negara asal barang tersebut.f. Jenis pekerjaan baru dengan Harga Satuan baru sebagai akibatadanya adendum kontrak dapat diberikan penyesuaian harga mulaibulan ke-13 (tiga belas) sejak adendum kontrak tersebutditandatangani.g. Penyesuaian Harga Satuan, ditetapkan dengan rumus sebagaiberikut:Hn= Ho (a+b.Bn/Bo+c.Cn/Co+d.Dn/Do+.....)Hn= Harga Satuan pada saat pekerjaan dilaksanakan;Ho= Harga Satuan pada saat harga penawaran;a= Koefisien tetap yang terdiri atas keuntungan danoverhead;Dalam hal penawaran tidak mencantumkan besarankomponen keuntungan dan overhead maka a = 0,15.b, c, d= Koefisien komponen kontrak seperti tenaga kerja,bahan, alat kerja, dsb;Penjumlahan a+b+c+d+....dst adalah 1,00.Bn, Cn, Dn = Indeks harga komponen pada saat pekerjaandilaksanakan (mulai bulan ke-13 setelahpenandatanganan kontrak).Bo, Co, Do = BAB CVIII Indeks harga komponen pada bulan ke-12setelah penanda-tanganan kontrakh. Penetapan koefisien Kontrak pekerjaan dilakukan oleh PejabatEselon I Satminkal terkait dan dicantumkan dalam Syarat-syaratKhusus Kontrak. JDIH Kementerian PUPR Page 16 14i. Penetapan koefisien bahan, tenaga kerja dan alat kerja ditetapkandalam Syarat-syarat Khusus Kontrak. j. khusus indeks harga bahan bangunan/konstruksi yang digunakanadalah indeks harga perdagangan besar bersumber dari BadanPusat Statistik (BPS).k. khusus indeks harga Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakanharga resmi Pertamina untuk BBM industri.l. khusus penyesuaian Harga Satuan bagi komponen pekerjaan yangberasal dari luar negeri, menggunakan indeks penyesuaian hargadari negara asal barang tersebut;m. Dalam hal indeks harga tidak termuat di butir j), k), l), dan m),digunakan indeks harga yang dikeluarkan oleh instansi teknis.n. Rumusan penyesuaian nilai kontrak ditetapkan sebagai berikut: Pn= (Hn1xV1)+(Hn2xV2)+(Hn3xV3)+.... dstPn= Nilai Kontrak setelah dilakukan penyesuaian HargaSatuan;Hn= Harga Satuan baru setiap jenis komponen pekerjaansetelah dilakukan penyesuaian harga menggunakanrumusan penyesuaian Harga Satuan;V= Volume setiap jenis komponen pekerjaan yangdilaksanakan o. Pembayaran penyesuaian harga dilakukan oleh PPK, apabilapenyedia telah mengajukan tagihan disertai perhitungan dan data-data; p. Penyedia dapat mengajukan penyesuaian harga secara berkalaselambat-lambatnya setiap 6 (enam) bulan.” 3. Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK)Harus ditambahkan ketentuan Penyesuaian Harga yaitu penetapankoefisien komponen bahan, tenaga kerja, alat kerja, dan bahan bakarpada SSKK sebagai berikut:“Penyesuaian hargaa. Untuk Penyesuaian Harga digunakan adalah indeks dari komponenpekerjaan yang terbesar yang dikeluarkan oleh .................... [diisiBPS atau Instansi Teknis Lainnya (jika indeks harga tidak dimuatdalam penerbitan BPS)].b. Koefisien komponen bahan, tenaga kerja dan alat kerja ditetapkansebagai berikut: ......................... [koefisien komponen adalahperbandingan antara nilai bahan, tenaga kerja dan alat kerjaterhadap Harga Satuan dari pembobotan HPS, dapat dilakukansesuai pengelompokan jenis pekerjaan dari HPS], contoh: Jenis PekerjaanKoefisien Komponena.b.c.d.a+b+c+dTimbunan0,15….…..…..1,00Galian0,15….…..…..1,00Galian dengan alat0,15….…..…..1,00 JDIH Kementerian PUPR Page 17 15 Beton0,15….…..…..1,00Beton bertulang0,15….…..…..1,00Catatan:Koefisien komponen dapat diambil dari analisa HSP Pembentuk HargaSatuan pada Harga Perkiraan Sendiri (HPS). JDIH Kementerian PUPR Page 18 16 BAB III TAHAPAN PELELANGAN /PEMILIHAN LANGSUNG A. TAHAPAN1. Metode Pemasukan Dokumen Penawaran Satu Sampul a. Pengumuman/undangan:1) Pascakualifikasi diawali dengan pengumuman; atau2) Prakualifikasi diawali dengan undangan bagi peserta yang luluskualifikasi.b. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan/Pemilihan:1) Dalam hal pascakualifikasi, melakukan Pendaftaran danPengambilan Dokumen Pengadaan; atau2) Dalam hal prakualifikasi, melakukan Pengambilan DokumenPemilihan bagi peserta yang lulus kualifikasi.c. Pemberian Penjelasan;d. Pembuatan Berita Acara Penjelasan serta Adendum/perubahan(apabila ada adendum/perubahan);e. Penyampaian Dokumen Penawaran;f. Pembukaan Dokumen Penawaran;g. Pembuatan Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran ;h. Evaluasi Dokumen Penawaran;1) Koreksi Aritmatik2) Evaluasi Administrasi3) Evaluasi Teknis4) Evaluasi Harga5) Evaluasi Kualifikasi dan Pembuktian Kualifikasia) Dalam hal pascakualifikasi, terdapat tahapan evaluasikualifikasi dan pembuktian.b) Dalam hal prakualifikasi sudah dilakukan pada tahapanprakualifikasi.i. Pembuatan Berita Acara Hasil Pelelanganj. Penetapan Pemenangk. Pengumuman Pemenangl. Sanggahan.B. PENGUMUMAN1. Pokja ULP mengumumkan pemilihan langsung atau pelelangan umumpasca/prakualifikasi melalui sistem pengadaan secara elektronik danpapan pengumuman resmi untuk masyarakat serta portal pengadaannasional melalui LPSE atau jika diperlukan melalui media cetakdan/atauelektronikpalingkurang4(empat)atau 7 (tujuh) hari kalender;2. Pengumuman pemilihan langsung atau pelelangan umumpasca/prakualifikasi paling sedikit memuat:a. Nama dan alamat Pokja ULP yang akan mengadakan pelelangan; b. Uraian singkat mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan; JDIH Kementerian PUPR Page 19 17c. Nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS);d. Syarat-syarat peserta pelelangan; dane. Tempat, tanggal, hari dan waktu untuk mengambil DokumenPengadaan.3. Dalam pengumuman dilarang mencantumkan persyaratan:a. Peserta harus berasal dari provinsi/kabupaten/kota tempat lokasipelelangan;b. Pendaftaran harus dilakukan oleh:1) direktur utama / pimpinan perusahaan;2) penerima kuasa dari direktur utama/ pimpinan perusahaan/pengurus koperasi yang nama penerima kuasanya tercantumdalam akta pendirian/Anggaran Dasar; 3) kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yangdibuktikan dengan dokumen otentik; atau4) pejabat yang menurut perjanjian kerja sama berhak mewakiliperusahaan yang bekerja sama.c. Pendaftaran harus membawa asli dan/atau rekaman/ fotocopy/legalisir Akta Pendirian, Izin Usaha, Tanda Daftar Perusahaan(TDP), kontrak kerja sejenis, Sertifikat Badan Usaha (SBU)dan/atau dokumen-dokumen lain yang sejenis;d. Persyaratan lainnya yang sifatnya tidak objektif atau diskriminatif;dan e. Persyaratan selain yang sudah ditetapkan dalam PeraturanPresiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah beberapa kaliterakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 04 Tahun 2015 besertapetunjuk teknisnya kecuali diperintahkan oleh peraturanperundang-undangan yang lebih tinggi. 4. Apabila dari hasil identifikasi ternyata tidak ada penyedia dalam negeriyang mampu mengerjakan, maka pelelangan umum diumumkan diwebsite komunitas internasional (seperti www.dgmarket.com,www.undp.org dan lain-lain) serta diberitahukan kepada penyediayang diyakini mampu mengerjakan.5. Apabila terbukti terjadi kecurangan dalam pengumuman, kepada:a. Kelompok Kerja ULP dikenakan sanksi administrasi, ganti rugidan/atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ataub. Peserta yang terlibat dimasukkan ke dalam Daftar Hitam dan/ataudikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.C. PENDAFTARAN DAN PENGAMBILAN DOKUMEN PENGADAAN 1. Peserta melakukan pendaftaran;2. Semua peserta wajib melakukan pendaftaran sebelum mengambildokumen pengadaan.3. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalampendaftaran dan pengambilan dokumen;4. Peserta dapat mengambil dokumen pengadaan sesuai hari, tanggal,waktu dan tempat pengambilan yang ditentukan dalam pengumuman; JDIH Kementerian PUPR Page 20 185. Pada tahap pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan, PokjaULP mengunggah (upload) Dokumen Pengadaan melalui sistempengadaan secara elektronik.6. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalampendaftaran dan pengambilan dokumen.D. PEMBERIAN PENJELASAN 1. Pemberian penjelasan dilakukan di tempat dan pada waktu yangditentukan, serta dihadiri oleh para peserta yang terdaftar;2. Ketidakhadiran peserta pada saat pemberian penjelasan tidak dapatdijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan penawaran;3. Perwakilan peserta yang hadir pada saat pemberian penjelasanmenunjukkan tanda pengenal dan surat tugas kepada Pokja ULP.4. Dalam pemberian penjelasan, harus dijelaskan kepada pesertamengenai:a. lingkup pekerjaan;b. metode pemilihan;c. cara penyampaian Dokumen Penawaran; d. kelengkapan yang harus dilampirkan bersama DokumenPenawaran;e. jadwal batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran danpembukaan Dokumen Penawaran;f. tatacara pembukaan Dokumen Penawaran;g. metode evaluasi;h. hal-hal yang menggugurkan penawaran;i. jenis kontrak yang akan digunakan;j. ketentuan dan cara evaluasi berkenaan dengan preferensi hargaatas penggunaan produksi dalam negeri;k. ketentuan tentang penyesuaian harga;l. risiko K3 yang mungkin timbul akibat pekerjaan termasuk kondisidan bahaya (apabila diperlukan);m. ketentuan dan cara sub kontrak sebagian pekerjaan kepada UsahaMikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil;n. besaran, masa berlaku dan penjamin yang dapat mengeluarkanjaminan; dano. ketentuan tentang asuransi.5. Pokja ULP harus menjelaskan bahwa dalam menyiapkan penawarandan isian kualifikasi harus dengan data yang benar. Kebenaran isiankualifikasi akan diminta dan dilakukan pembuktian kualifikasi,apabila memberikan data/keterangan tidak benar maka akandikenakan sanksi daftar hitam;6. Apabila diperlukan, Pokja ULP dapat memberikan penjelasan lanjutandengan cara melakukan peninjauan lapangan;7. Pemberian penjelasan mengenai isi dokumen pengadaan, pertanyaandari peserta, jawaban dari Pokja ULP, perubahan substansi dokumen,hasil peninjauan lapangan, serta keterangan lainnya harusdituangkan dalam berita acara pemberian penjelasan (BAPP) yangditandatangani oleh anggota Pokja ULP dan minimal 1 (satu) wakil daripeserta yang hadir; JDIH Kementerian PUPR Page 21 198. Apabila tidak ada satupun peserta yang hadir atau yang bersediamenandatangani BAPP, maka BAPP cukup ditandatangani olehanggota Pokja ULP yang hadir;9. Apabila dalam BAPP sebagaimana dimaksud pada angka 7 terdapathal-hal/ketentuan baru atau perubahan penting yang perluditampung, maka Pokja ULP menuangkan ke dalam adendumdokumen pengadaan yang menjadi bagian tidak terpisahkan daridokumen pengadaan;10. Perubahan rancangan kontrak, spesifikasi teknis, gambar dan/ataunilai total HPS, harus mendapatkan persetujuan PPK sebelumdituangkan dalam adendum dokumen pengadaan;11. Apabila PPK tidak sependapat dengan usulan perubahan sebagaimanadimaksud pada angka 10, maka ULP bersama PPK membahas kepadaKPA untuk diputuskan dan:a. Apabila KPA sependapat dengan PPK, tidak dilakukan perubahan;ataub. Apabila KPA sependapat dengan Pokja ULP, KPA memutuskanperubahan dan bersifat final, serta memerintahkan Pokja ULPuntuk membuat dan mengesahkan Adendum Dokumen Pengadaan.12. Apabila ketentuan baru atau perubahan penting tersebut tidakdituangkan dalam adendum dokumen pengadaan, maka ketentuanbaru atau perubahan tersebut dianggap tidak ada dan ketentuan yangberlaku adalah dokumen pengadaan awal. 13. Dalam adendum dokumen pengadaan, Pokja ULP dapat memberikantambahan waktu pemasukan dokumen penawaran.14. Pokja ULP memberitahukan kepada semua peserta untuk mengambilsalinan adendum dokumen pengadaan (apabila ada).15. Pokja ULP diwajibkan untuk menyediakan salinan BAPP dan adendumdokumen pengadaan (apabila ada) dan dapat mengunggah (upload)dokumen tersebut melalui sistem pengadaan secara elektronik yangdapat diunduh (download) oleh peserta.E. DOKUMEN PENAWARAN1. Metode Pemasukan Dokumen Penawaran Satu Sampula. Metode penyampaian/pemasukan dan tata cara pembukaanDokumen Penawaran harus mengikuti ketentuan yangdipersyaratkan dalam Dokumen Pengadaan;b. Dokumen Penawaran pokok/utama paling kurang terdiri atas:1) Penawaran Administrasi;2) Penawaran Teknis;3) Penawaran Harga; dan4) Data kualifikasi (pada prakualifikasi tidak termasuk dalamdokumen penawaran).c. Dokumen Penawaran meliputi :1) Surat penawaran;2) Jaminan Penawaran asli (untuk paket pekerjaan di atas Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah))3) Daftar kuantitas dan harga;4) Surat kuasa (apabila dikuasakan);5) Surat perjanjian kemitraan/kerja sama operasi (apabilabermitra); JDIH Kementerian PUPR Page 22 206) Dokumen penawaran teknis.7) RK3K;8) Rekapitulasi perhitungan TKDN; 9) Data kualifikasi (pada prakualifikasi tidak termasuk dalamdokumen penawaran); dan10) Daftar Barang yang diimpor (apabila impor).F. CARA PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN1. Peserta menyampaikan dokumen penawaran dengan caramengunggah (upload) pada sistem pengadaan secara elektronikmelalui website SPSE sesuai ketentuan dalam LDP;2. Jika terdapat penarikan/pembatalan/ penggantian DokumenPenawaran, dapat dilakukan dengan cara mengupload kembalidokumen surat pengunduran diri/pembatalan/penggantian;3. Penawaran harus disampaikan kepada Pokja ULP melalui sistempengadaan secara elektronik paling lambat pada waktu yangditentukan dalam LDP;4. Setelah batas akhir waktu pemasukan penawaran, sistem pengadaansecara elektronik akan menolak setiap penawaran yang akan dikirim.G. PEMBUKAAN DOKUMEN PENAWARAN1. Ketentuan UmumDalam melakukan pembukaan penawaran perlu diperhatikanketentuan-ketentuan sebagai berikut:a. Dokumen Penawaran dibuka di hadapan peserta yang hadir padawaktu dan tempat yang sudah ditentukan;b. Ketidakhadiran peserta pada saat pembukaan DokumenPenawarantidakdapatdijadikandasaruntukmenolak/menggugurkan penawaran;c. Perwakilan peserta yang hadir pada saat pembukaan DokumenPenawaran menunjukkan tanda pengenal dan surat tugas kepadaPokja ULP;d. Pembukaan Dokumen Penawaran dilakukan pada hari yang samasegera setelah batas akhir pemasukan penawaran, yang dihadiripaling kurang 2 (dua) peserta sebagai saksi;e. Apabila tidak ada peserta atau hanya ada 1 (satu) peserta sebagaisaksi, maka Pokja ULP menunda pembukaan Dokumen Penawaranselama 2 (dua) jam;f. Apabila setelah ditunda selama 2 (dua) jam, hanya ada 1 (satu) atautidak ada peserta sebagai saksi, maka pembukaan DokumenPenawaran tetap dilanjutkan dengan menunjuk saksi tambahan diluar Pokja ULP yang ditunjuk oleh Pokja ULP;g. Pokja ULP membuka Dokumen Penawaran dihadapan peserta(apabila ada);h. Apabila penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta makatahap pelelangan dilakukan klarifikasi dan negosiasi teknis danharga;i. Dokumen Penawaran dengan sampul bertanda “PENARIKAN”,“PENGGANTIAN”, “PENGUBAHAN” atau ”PENAMBAHAN”, harusdibuka dan dibaca terlebih dahulu; JDIH Kementerian PUPR Page 23 21j. Dokumen Penawaran yang telah masuk tidak dibuka apabiladokumen dimaksud telah disusuli dokumen dengan sampulbertanda “PENARIKAN”;k. Pokja ULP membuka sampul Dokumen Penawaran di hadapanpeserta, kemudian dokumen penawaran tersebut dijadikanlampiran Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran;l. Pokja ULP tidak boleh menggugurkan penawaran pada waktupembukaan penawaran;m. Pokja ULP harus memastikan bahwa dokumen penawaran yangdisampaikan dan menyatakan sebagai penawaran yang masukapabila dokumen penawaran pokok/utama terpenuhi sesuaidengan ketentuan yang dimaksud sebagai dokumen penawaranminimal dilengkapi dengan adanya surat penawaran (tidaktermasuk sebagai dokumen penawaran seperti surat pengundurandiri, berkas-berkas lain yang dibuat menyerupai dokumenpenawaran tetapi sesungguhnya bukan dokumen penawaran).2. Pembukaan Dokumen Penawaran (Satu Sampul)a. Jika penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta makatahap pelelangan dilakukan klarifikasi dan negosiasi teknis danharga.b. Pokja ULP memeriksa dan menunjukkan dihadapan pesertamengenai kelengkapan Dokumen Penawaran yang terdiri atas:1) Surat penawaran yang didalamnya tercantum masa berlakupenawaran dan harga penawaran;2) Surat kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan kepadapenerima kuasa yang namanya tercantum dalam akta pendirianatau perubahannya (apabila dikuasakan);3) Jaminan Penawaran asli (untuk paket pekerjaan dengan nilaidiatas Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah));4) Daftar kuantitas dan harga;5) Surat perjanjian kemitraan/kerja sama operasi (apabilabermitra);6) Dokumen penawaran teknis;7) Rekapitulasi perhitungan TKDN;8) RK3K;9) Data kualifikasi (pada prakualifikasi tidak termasuk dalamdokumen penawaran); dan10) Daftar barang yang diimpor (apabila impor).c. Pokja ULP segera membuat Berita Acara Pembukaan DokumenPenawaran yang paling sedikit memuat:1) jumlah Dokumen Penawaran yang masuk;2) harga penawaran masing-masing peserta;3) kelainan-kelainan yang dijumpai dalam Dokumen Penawaran(apabila ada);4) keterangan lain yang dianggap perlu;5) tanggal pembuatan Berita Acara; dan6) tanda tangan anggota pokja ULP dan wakil peserta yang hadiratau saksi yang ditunjuk oleh Pokja ULP apabila tidak ada saksidari peserta.d. Pembukaan Dokumen Penawaran dilakukan pada hari yang samasegera setelah batas akhir pemasukan penawaran; JDIH Kementerian PUPR Page 24 22e. Dalam hal terjadi penundaan waktu pembukaan penawaran, makapenyebab penundaan tersebut harus dimuat dengan jelas dalamBerita Acara;f. Setelah dibacakan dengan jelas, Berita Acara ditandatangani olehanggota Pokja ULP yang hadir dan 2 (dua) orang saksi;g. Berita acara dilampiri Dokumen Penawaran;h. Salinan berita acara dibagikan kepada peserta yang hadir tanpadilampiri Dokumen Penawaran dan Pokja ULP dapat mengunggah(upload) salinan tersebut melalui sistem pengadaan secaraelektronik yang dapat diunduh (download) oleh peserta. JDIH Kementerian PUPR Page 25 23 BAB IV EVALUASI PENAWARAN A. KETENTUAN UMUMDalam melakukan evaluasi penawaran perlu diperhatikan ketentuanantara lain sebagai berikut:1. Informasi yang berhubungan dengan evaluasi, penelitian, klarifikasi,konfirmasi, dan usulan calon pemenang tidak boleh diberitahukankepada peserta, atau orang lain yang tidak berkepentingan sampaikeputusan pemenang diumumkan;2. Evaluasi terhadap data administrasi hanya dilakukan terhadap hal-halyang tidak dinilai pada saat penilaian kualifikasi;3. Pokja ULP dilarang menambah, mengurangi, mengganti dan/ataumengubah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalamDokumen Pengadaan;4. Pokja ULP dan/atau peserta dilarang menambah, mengurangi,mengganti, dan/atau mengubah isi Dokumen Penawaran;5. Peserta yang berhak memasukkan penawaran adalah peserta yangmendaftar dan mengambil dokumen pengadaan;6. penawaran yang memenuhi syarat adalah penawaran yang sesuaidengan ketentuan antara lain disampaikan oleh penawar yang berhak,pada waktu yang telah ditentukan, untuk paket pekerjaan yangdilelangkan, memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan meliputi syaratadministrasi, syarat teknis dalam menyelesaikan pekerjaan sesuaidengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaandan harga yang wajar dapat dipertanggung jawabkan tanpa adapenyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaranbersyarat;7. Penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyaratadalah:a. Penyimpangan dari Dokumen Pengadaan ini yang mempengaruhilingkup, kualitas dan hasil/kinerja pekerjaan; dan/ataub. Penawaran dari peserta dengan persyaratan tambahan yang akanmenimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau tidak adildiantara peserta yang memenuhi syarat.8. Para pihak dilarang mempengaruhi atau melakukan intervensi kepadaPokja ULP selama proses evaluasi;9. Apabila dalam evaluasi ditemukan bukti adanya persaingan usahayang tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama(kolusi/persekongkolan) antara peserta, Pokja ULP dan/atau PPKtermasuk penyalahgunaan wewenang, dengan tujuan untukmemenangkan salah satu peserta, maka:a. Peserta yang ditunjuk sebagai calon pemenang dan peserta lainyang terlibat dimasukkan ke dalam Daftar Hitam;b. Anggota Pokja ULP dan/atau PPK yang terlibat persekongkolandiganti, dikenakan sanksi administrasi dan/atau pidana;c. Proses evaluasi tetap dilanjutkan dengan menetapkan pesertalainnya yang tidak terlibat (apabila ada); dan2.Di Lingkungan Kementerian PU-PR, dalam mengevaluasi penawaran pelelangandengan full e-procurement seluruh data yang dievaluasi adalah data yang terdapatdalam website. JDIH Kementerian PUPR Page 26 24d. Apabila tidak ada peserta lain sebagaimana dimaksud pada butir c,maka pelelangan dinyatakan gagal.10. Indikasi persekongkolan antar peserta memenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi di bawah ini:a. Terdapat kesamaan dalam Dokumen Penawaran, antara lain pada:metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, koefisien,harga satuan dasar upah, bahan dan alat, harga satuan pekerjaan,dan/ atau spesifkasi teknis/ barang yang ditawarkan(merk/tipe/jenis) dan/ atau dukungan teknis;b. Seluruh penawaran dari peserta mendekati HPS;c. Adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Barang/Jasa yang beradadalam 1 (satu) kendali;d. Adanya kesamaan/kesalahan isi dokumen penawaran, antara lainkesamaan/ kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan;ataue. Jaminan penawaran diterbitkan dari penjamin yang sama dengannomor seri yang berurutan.11. Kelompok Kerja ULP dilarang menggugurkan penawaran denganalasan:a. ketidakhadiran dalam pemberian penjelasan dan/atau pembukaanpenawaran; dan/ataub. kesalahan yang tidak substansial, misalnya warna sampuldan/atau surat penawaran tidak berkop perusahaan.12. Setiap usaha peserta lelang untuk mencampuri proses evaluasidokumen penawaran atau keputusan pemenang akan mengakibatkanditolaknya penawaran yang bersangkutan;13. Pokja ULP dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidakjelas dalam dokumen penawaran. Peserta harus memberikantanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansidan harga penawaran. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harusdilakukan secara tertulis;14. Terhadap hal-hal yang diragukan berkaitan dengan dokumenpenawaran, Pokja ULP dapat melakukan konfirmasi kebenarannyatermasuk peninjauan lapangan kepada pihak-pihak/instansi terkait;15. Apabila diperlukan, Pokja ULP dapat melakukan pembuktian kepadapeserta mengenai keberadaan alat dan status kepemilikan harus dapatditunjukkan pada waktu Pembuktian Kualifikasi.B. EVALUASI PENAWARAN SISTEM GUGUR (SATU SAMPUL)1. Sebelum evaluasi penawaran, dilakukan koreksi aritmatik dengan tatacara dan ketentuan sebagai berikut:a. Kontrak harga satuan:1) volume pekerjaan yang tercantum dalam daftar kuantitas danharga disesuaikan dengan yang tercantum dalam DokumenPengadaan;2) apabila terjadi kesalahan hasil perkalian antara volume denganharga satuan pekerjaan, maka dilakukan pembetulan, denganketentuan harga satuan pekerjaan yang ditawarkan tidak bolehdiubah; dan 3) jenis pekerjaan yang tidak diberi harga satuan dianggap sudahtermasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain dan hargasatuan pada daftar kuantitas dan harga tetap dibiarkan kosong; JDIH Kementerian PUPR Page 27 254) jenis pekerjaan yang tidak tercantum dalam daftar kuantitas danharga disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang tercantumdalam Dokumen Pemilihan dan harga satuan pekerjaandimaksud dianggap nol serta sudah termasuk dalam hargasatuan pekerjaan yang lain serta dilakukan klarifikasi.b. Kontrak Lump Sum:1) Koreksi aritmatik untuk penawaran yang melampirkan daftarkuantitas dan harga hanya dilakukan untuk menyesuaikanvolume pekerjaan yang tercantum dalam daftar kuantitas danharga dengan yang tercantum dalam Dokumen pengadaan tanpamengubah total nilai penawaran.2) Perbedaan angka dan huruf harga penawaran:a) apabila ada perbedaan antara penulisan nilai hargapenawaran antara angka dan huruf maka nilai yang diakuiadalah nilai dalam tulisan huruf;b) apabila penawaran dalam angka tertulis dengan jelassedangkan dalam huruf tidak jelas, maka nilai yang diakuiadalah nilai dalam tulisan angka; atauc) apabila penawaran dalam angka dan huruf tidak jelas, makapenawaran dinyatakan gugur.c. Kontrak Gabungan Harga Satuan dan Lump Sum:1) Bagian kontrak harga satuan tata cara koreksi aritmatikdilakukan sesuai dengan koreksi aritmatik kontrak hargasatuan; dan2) Bagian kontrak lump sum tata cara koreksi aritmatik dilakukansesuai dengan koreksi aritmatik kontrak lump sum.d. Hasil koreksi aritmatik dapat mengubah nilai penawaran sehinggaurutan peringkat dapat menjadi lebih tinggi atau lebih rendah dariurutan peringkat semula;e. Total harga penawaran setelah koreksi aritmatik yang melebihi nilaitotal HPS dinyatakan gugur;f. Berdasarkan hasil koreksi aritmatik Pokja ULP menyusun urutandimulai dari penawaran terendah terkoreksi;g. Hasil koreksi aritmatik diumumkan melalui sistem pengadaansecara elektronik;h. Pelaksanaan evaluasi dengan sistem gugur dilakukan oleh PokjaULP untuk mendapatkan 3 (tiga) penawaran yang memenuhi syaratyang dimulai dari penawaran terendah setelah koreksi aritmatik;i. Apabila setelah koreksi aritmatik terdapat kurang dari 3 (tiga)penawar yang menawar harga di bawah HPS maka proses lelangtetap dilanjutkan dengan melakukan evaluasi penawaran.2. Evaluasi Administrasia. Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi,apabila:1) Syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan DokumenPengadaan dipenuhi/dilengkapi:a) Surat penawaran;b) Surat kuasa dari direktur utama/ pimpinan perusahaan kepada penerima kuasa (apabila dikuasakan); c) Jaminan Penawaran asli (untuk paket pekerjaan dengan nilaidiatas Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus jutarupiah)) JDIH Kementerian PUPR Page 28 26d) Daftar Kuantitas dan Harga; e) Surat perjanjian kemitraan/kerja sama operasi (apabilabermitra);f) Dokumen penawaran teknis;g) Rekapitulasi perhitungan TKDN (khusus untuk peserta yang tidak menyampaikan TKDN, penawarannya tidak digugurkan dan nilai TKDNnya dianggap nol);h) RK3K;i) Data kualifikasi (pada prakualifikasi tidak termasuk dalamdokumen penawaran); danj) daftar barang yang diimpor (apabila impor).2) Memenuhi kriteria sebagai berikut:a) surat penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut:(1) Jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurangdari waktu sebagaimana tercantum dalam LDP, denganketentuan:(a) Apabila ada perbedaan nilai penulisan antara angkadan huruf maka yang diakui adalah tulisan huruf; (b) Apabila nilai yang tertulis dalam angka jelassedangkan nilai dalam huruf tidak jelas, maka nilaiyang diakui adalah nilai yang tertulis dalam angka;atau(c) Apabila nilai dalam angka dan nilai yang tertulisdalam huruf tidak jelas, maka penawarandinyatakan gugur.(2) Bertanggal.b) Jaminan Penawaran asli memenuhi ketentuan sebagaiberikut:(1) diterbitkan oleh Bank Umum, perusahaan penjaminan,perusahaan asuransi, konsorsium perusahaan asuransiumum, konsorsium lembaga atau konsorsiumperusahaan penjaminan, yang mempunyai programasuransi kerugian (suretyship) sebagaimana ditetapkanoleh Menteri Keuangan, atau telah mendapatrekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) apabilaberbentuk konsorsium;(2) Jaminan Penawaran dimulai sejak tanggal terakhirpemasukan penawaran dan masa berlakunya tidakkurang dari waktu sebagaimana tercantum dalam LDP;(3) nama peserta sama dengan nama yang tercantum dalamJaminan Penawaran;(4) besaran nilai Jaminan Penawaran tidak kurang dari nilaisebagaimana tercantum dalam LDP; (5) besaran nilai Jaminan Penawaran dicantumkan dalamangka dan huruf;(6) nama Pokja ULP yang menerima Jaminan Penawaransama dengan nama Pokja ULP yang mengadakanpelelangan; (7) paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paketpekerjaan yang dilelangkan;(8) Jaminan Penawaran harus dapat dicairkan tanpa syarat(unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktupaling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat JDIH Kementerian PUPR Page 29 27pernyataan wanprestasi dari Pokja ULP diterima olehPenerbit Jaminan;(9) Jaminan Penawaran atas nama perusahaan kemitraan(Kerja Sama Operasi/KSO) harus ditulis atas namaperusahaan kemitraan/KSO;(10) Kriteria pencairan jaminan penawaran sesuai denganpersyaratan yaitu:(a) peserta terlibat KKN (yang dilakukan oleh badanusaha non kecil);(b) peserta menarik kembali penawarannya selamadilaksanakannya pelelangan;(c) tidak bersedia menambah nilai JaminanPelaksanaan dalam hal sebagai calon pemenang dancalon pemenang cadangan 1 dan 2hargapenawarannya di bawah 80% HPS; (d) tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau verifikasikualifikasi dalam hal sebagai calon pemenang dancalon pemenang cadangan 1 dan 2 dengan alasanyang tidak dapat diterima; atau(e) mengundurkan diri atau gagal tanda tangankontrak.(11) substansi dan keabsahan/keaslian Jaminan Penawarantelah diklarifikasi dan dikonfirmasi secara tertulis olehPokja ULP kepada penerbit jaminan.c) Surat kuasa (apabila dikuasakan):(1) Harus ditandatangani direktur utama / pimpinanperusahaan;(2) Nama penerima kuasa tercantum dalam aktependirian/anggaran dasar;(3) Dalam hal kemitraan, surat kuasa ditandatangani olehanggota kemitraan yang diwakili menurut perjanjiankerja sama.d) Surat perjanjian kemitraan/kerja sama operasi (apabilabermitra) memenuhi persyaratan antara lain sebagai berikut:(1) Mencantumkan nama kemitraan sesuai dengan datakualifikasi(2) Mencantumkan lead firm dan mitra/anggota;(3) Mencantumkan modal (sharing) dari setiap perusahaan;(4) Mencantumkannamapihakyangmewakilikemitraan/KSO;(5) Ditandatangani para calon peserta kemitraan/KSO.e) daftar barang yang diimpor (apabila impor) memenuhipersyaratan [kriteria diisi oleh Pokja ULP]f) Dokumen penawaran teknis.Akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kriteriapersyaratan teknis pada tahap evaluasi teknis.b. Pokja ULP dapat melakukan klarifikasi secara tertulis terhadap hal-hal yang kurang jelas dan meragukan namun tidak bolehmengubah substansi;c. peserta yang memenuhi persyaratan administrasi dilanjutkandengan evaluasi teknis; JDIH Kementerian PUPR Page 30 28d. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah setelah koreksi aritmatikada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi, Pokja ULPmelakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendahberikutnya (apabila ada); e. Apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang memenuhipersyaratan administrasi, maka evaluasi tetap dilanjutkan denganevaluasi teknis; danf. Apabila tidak ada peserta yang memenuhi persyaratanadministrasi, maka pelelangan dinyatakan gagal.3. Evaluasi Teknisa. Penawaran yang dievaluasi teknis adalah penawaran yang lulusevaluasi administrasi;b. Unsur-unsur yang dievaluasi teknis sesuai dengan yang ditetapkandalam dokumen pengadaan;c. Evaluasi teknis menggunakan sistem gugur dengan ketentuan:1) Pokja ULP menilai persyaratan teknis minimal yang harusdipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratanteknis sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pengadaan;2) Penilaian persyaratan teknis, minimal dilakukan terhadap:a) Metode pelaksanaan pekerjaan memenuhi persyaratansubstantif yang meliputi tahapan/urutan pekerjaan dari awalsampai akhir secara garis besar dan uraian/cara kerja darimasing-masing jenis pekerjaan utama dan pekerjaanpenunjang/sementara yang ikut menentukan keberhasilanpelaksanaan pekerjaan utama yang dapat dipertanggungjawabkan secara teknis dan diyakini menggambarkanpenguasaan dalam penyelesaian pekerjaan. Jenis-jenis pekerjaan utama dan pekerjaan penunjang/sementara yang ikut menentukan keberhasilan pelaksanaanpekerjaan utama ditetapkan dalam LDP. Dalam mengevaluasi metode pelaksanaan, hal-hal yangdinilai adalah sebagai berikut:(1) Tahapan/urutan pada metode pelaksanaan dalampenyelesaian pekerjaan utama;(2) Metode kerja setiap kegiatan bagian pekerjaan utama(tidak termasuk proses produksi barang jadi/pabrikan ,seperti: lift, pompa); (3) Metode kerja setiap kegiatan pekerjaan penunjang/sementara yang terkait dengan pekerjaan utama; danPekerjaan penunjang/ sementara dimaksud, misalnya:(1) Pembuatan saluran pengelak (diversion channel);(2) Pengeringan tempat pekerjaan (dewatering/unwatering) skala besar;(3) Pembuatan konstruksi pengaman (protection construction); (4) Pengaturan lalu lintas (traffic management) pekerjaan skala besar; atau (5) Jalan pengalihan/ jembatan sementaraCatatan:(1) Penilaian metode pelaksanaan cukup diuraikan secara garis besar, tidak harusrinci;(2) Penilaian pekerjaan utama dan pekerjaan penunjang/sementara hanya yangditetapkan dalam dokumen pengadaan;(3) Network planning/CP, cash flow, atau diagram sejenisnya tidak digunakanuntuk evaluasi.(4) Metode pelaksanaan tidak mengevaluasi job-mix/ rincian/ campuran/komposisi material dari jenis pekerjaan JDIH Kementerian PUPR Page 31 29b) Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang dievaluasi sampaidengan serah terima pertama/Provision Hand Over (PHO)yang ditawarkan tidak melebihi jangka waktu sebagaimanatercantum dalam Dokumen Pengadaan.Catatan:(1) Tidak dilakukan evaluasi terhadap jadwal kebutuhanmaterial, peralatan, dan personil/tenaga kerja; dan(2) Tidak dilakukan evaluasi terhadap urutan secara teknisjenis kegiatan yang dilaksanakan karena sudahdievaluasi pada metode pelaksasanaan pekerjaan.c) Peralatan utama minimal: jenis, kapasitas, komposisi danjumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaanmenggunakan data peralatan yang tercantum pada isiankualifikasi.Dalam mengevaluasi harus memperhatikan hal-hal sebagaiberikut:(1) Peralatan yang ditawarkan laik dan dapat digunakanuntuk penyelesaian pekerjaan sesuai jadwalpelaksanaan pekerjaan;(2) Wajib menggunakan peralatan utama miliksendiri/sewa beli (alat telah tersedia) untuk pekerjaandengan nilai diatas Rp200.000.000.000,00 (dua ratusmiliar rupiah), dikecualikan untuk peralatan yangdidesain khusus yang ditetapkan dalam dokumen lelangatau yang dilaksanakan penyedia jasa spesialis;(3) Apabila jenis, kapasitas, komposisi dan jumlahperalatan yang ditawarkan berbeda dengan yangtercantum dalam LDK maka Pokja ULP harusmembandingkan kapasitas produksi dari jumlah dankapasitas peralatan, apabila hasilnya sama atau lebihbesar, maka dianggap kapasitas produksi alat tersebuttelah memenuhi; atau(4) Dalam hal pelelangan dengan pascakualifikasi, apabilajenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan tidaktercantum atau berbeda antara dokumen penawaranteknis dengan isian kualifikasi, maka harusmenggunakan data evaluasi yang terdapat dalam isiankualifikasi.(5) Dalam hal prakualifikasi maka dilakukan evaluasiterhadap data yang ada dalam dokumen penawaran.(6) Dalam hal pascakualifikasi, evaluasi peralatandilakukan terhadap jenis, kapasitas, komposisi danjumlah peralatan minimal yang disediakan untukmenghasilkan produksi alat yang dibutuhkan sesuaidengan yang dibutuhkan sebagaimana tercantum dalamLDK. Catatan:(1) Lokasi peralatan dan tahun pembuatan peralatan tidak dijadikan pertimbangandalam penilaian; dan JDIH Kementerian PUPR Page 32 30d) personil inti yang akan ditempatkan secara penuh sesuaidengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDKmeliputi pengalaman, keahlian/ keterampilan, tingkatpendidikan, serta posisinya dalam manajemen pelaksanaanpekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan yangdiajukan. Pokja ULP melakukan evaluasi sebagai berikut:(1) Organisasi Pelaksana Pekerjaan– Manager Pelaksana/Proyek,– Manager Teknis,– Manager Keuangan/Administrasi,– Pelaksana.(2) Penilaian personil manajerial (ahli/terampil) padaorganisasi pelaksanaan pekerjaan. Untuk usaha nonkecil tidak termasuk tenaga terampil dan/atau personilpendukung, sedangkan untuk usaha kecil cukuppersonil pelaksana (tenaga terampil);(3) Kompetensi personil manajerial, meliputi:i. Jabatan;ii. Pendidikan;iii. Pengalaman; daniv. Profesi/keahlian.Catatan:(1) Mengingat pelelangan ini dengan pascakualifikasi,maka apabila personil inti tidak tercantum atauberbeda antara dokumen penawaran teknis denganisian kualifikasi, maka harus diteliti terlebih dahulupersonil inti yang ada dalam isian kualifikasi, karenayang digunakan dalam evaluasi adalah yang adadalam isian kualifikasi, dan Pokja ULP harusmelakukan pembuktian kebenarannya.(2) Dalam hal prakualifikasi maka dilakukan evaluasiterhadap data yang ada dalam dokumen penawaran.e) bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan memenuhiketentuan sesuai dengan persyaratan sebagaimanatercantum dalam LDP.Pokja ULP melakukan evaluasi sebagai berikut:(1) sebagian pekerjaan utama disubkontrakkan kepadapenyedia jasa spesialis;(2) penawaran di atas Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluhlimamiliarrupiah)sampaidenganRp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukanpekerjaan utama kepada sub penyedia jasa Usaha Mikrodan Usaha Kecil serta koperasi kecil; dan/atau (3) penawaran di atas Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluhmiliar rupiah) mensubkontrakkan sebagian pekerjaanyang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasaUsaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil dandalam penawarannya sudah menominasikan subpenyedia jasa dari lokasi pekerjaan setempat, kecualitidak tersedia sub penyedia jasa yang dimaksud. JDIH Kementerian PUPR Page 33 31f) RK3K memenuhi persyaratan yaitu adanya sasaran danprogram K3 yang secara umum menggambarkan penguasaandalam mengendalikan risiko bahaya K3.g) Pokja ULP dapat meminta uji mutu/teknis/fungsi untukbahan/alat dalam kondisi tertentu sebagaimana tercantumdalam Dokumen PengadaanMisalnya:(1) Bahan ..................Contoh: geotextile, bearing pad (bukan bahan konstruksiseperti semen, aspal, dll)(2) Alat ..................Contoh: lift, pompa air(bukan alat untuk menyelesaikan pekerjaan konstruksiseperti excavator, bulldozer, dll)Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang kurang jelas ataumeragukan, Kelompok Kerja ULP melakukan klarifikasi denganpeserta. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran;peserta yang dinyatakan lulus evaluasi teknis dilanjutkan ke tahapevaluasi harga;Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah setelah koreksi aritmatik adayang tidak memenuhi persyaratan teknis, Pokja ULP dapat melakukanevaluasi penawaran terhadap penawar terendah berikutnya (apabilaada);apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang lulus evaluasiteknis, maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi harga;Apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi teknis maka pelelangandinyatakan gagal.4. Evaluasi Hargaa. Unsur-unsur yang perlu dievaluasi adalah hal-hal yang pokok ataupenting, dengan ketentuan :1) penawaran terkoreksi dibandingkan terhadap nilai total HPS:a) apabila penawaran terkoreksi melebihi nilai total HPS,dinyatakan gugur; danb) apabila semua penawaran terkoreksi di atas nilai total HPS,pelelangan dinyatakan gagal;2) harga satuan penawaran yang nilainya lebih besar dari 110%(seratus sepuluh perseratus) dari harga satuan yang tercantumdalam HPS, dilakukan klarifikasi. Apabila setelah dilakukanklarifikasi ternyata harga satuan penawaran tersebut timpang,maka harga satuan penawaran timpang hanya berlaku untukvolume sesuai dengan Daftar Kuantitas dan Harga;3) mata pembayaran yang harga satuannya nol atau tidak ditulisdilakukan klarifikasi dan kegiatan tersebut harus tetapdilaksanakan. Harganya dianggap termasuk dalam hargasatuan pekerjaan lainnya;b. Dilakukan klarifikasi kewajaran harga dengan ketentuan sebagaiberikut:1) Klarifikasi dalam hal penawaran Tingkat Komponen DalamNegeri (TKDN) berbeda dibandingkan dengan perkiraan PokjaULP; JDIH Kementerian PUPR Page 34 322) Harga penawaran yang nilainya di bawah 80% (delapan puluhper seratus) HPSa) Dilakukan evaluasi kewajaran harga dengan ketentuan:(1) Meneliti dan menilai kewajaran harga satuan dasarmeliputi harga upah, bahan, dan peralatan dari hargasatuan penawaran, sekurang-kurangnya pada setiapmata pembayaran utama; (2) Meneliti dan menilai kewajaran kuantitas/koefisien dariunsur upah, bahan, dan peralatan dalam Analisa HargaSatuan; (3) Hasil penelitian butir a. dan butir b. digunakan untukmenghitung harga satuan yang dinilai wajar tanpamemperhitungkan keuntungan yang ditawarkan; dan(4) Harga satuan yang dinilai wajar digunakan untukmenghitung total harga penawaran yang dinilai wajardan dapat dipertanggung jawabkan. Total harga tersebutdihitung berdasarkan volume yang ada dalam daftarkuantitas dan harga.b) Apabila total harga penawaran yang diusulkan lebih kecil darihasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada butir (1), makaharga penawaran dinyatakan tidak wajar dan gugur harga.c) Apabila total harga penawaran lebih besar dari hasil evaluasisebagaimana dimaksud pada butir (1), maka hargapenawaran dinyatakan wajar dan apabila peserta tersebutditunjuk sebagai pemenang pelelangan, harus bersediauntuk menaikkan Jaminan Pelaksanaan menjadi 5% (limaperseratus) dari nilai total HPS.d) apabila harga penawaran dinyatakan wajar dan pesertatersebut ditunjuk sebagai pemenang lelang, harus bersediauntuk menaikkan Jaminan Pelaksanaan menjadi 5% (limaperseratus) dari nilai total HPS; dane) apabila harga penawaran dinyatakan wajar dan peserta yangbersangkutan tidak bersedia menaikkan nilai JaminanPelaksanaan, maka penawarannya digugurkan dan dimasukkan dalam Daftar Hitam.3) Memperhitungkan preferensi harga atas penggunaan produksidalam negeri (apabila memenuhi persyaratan diberlakukannyapreferensi harga) dengan ketentuan Perhitungan TingkatKomponen Dalam Negeri (TKDN) yang disampaikan oleh pesertaberdasarkan penilaian sendiri (self assessment), digunakandalam evaluasi penawaran harga apabila pelelangan pekerjaantersebut diberlakukan preferensi harga yaitu apabila memenuhiketentuan:a) Preferensi Harga untuk Barang/ Jasa dalam negeridiberlakukan pada Pengadaan Barang/ Jasa yang dibiayairupiah murni tetapi hanya berlaku untuk PengadaanBarang/Jasa bernilai diatas Rp1.000.000.000,00 (satu miliarrupiah); danb) Preferensi Harga hanya diberikan kepada Barang/Jasa dalamnegeri dengan TKDN lebih besar atau sama dengan 25% (duapuluh lima perseratus).Apabila peserta tidak menyampaikan formulir perhitunganTKDN maka peserta dianggap tidak menginginkanLihat lembar Contoh Lampiran Evaluasi Kewajaran Harga 7. JDIH Kementerian PUPR Page 35 33diberlakukan preferensi harga bagi penawarannya dan tidakmenggugurkan.Ketentuan dan tata cara penghitungan TKDN merujuk padaketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangiurusan perindustrian dengan tetap berpedoman pada tatanilai Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana diatur dalamPeraturan Presiden nomor 54 Tahun 2010 sebagaimanadiubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan PresidenNomor 04 Tahun 2015 beserta petunjuk teknisnya.c) rumus penghitungan sebagai berikut:HEA = Harga Evaluasi Akhir.KP = Koefisien Preferensi (Tingkat Komponen DalamNegeri (TKDN) dikali Preferensi tertinggiBarang/Jasa).HP = Harga Penawaran (Harga Penawaran/terkoreksiyang memenuhi persyaratan lelang dan telahdievaluasi).d) dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih penawaran dengan HEAyang sama, penawar dengan TKDN terbesar adalah sebagaipemenang;e) pemberian Preferensi Harga tidak mengubah HargaPenawaran dan hanya digunakan oleh Pokja ULP untukkeperluan perhitungan HEA guna menetapkan peringkatpemenang.HPKPHEA ×│⎠⎞│⎝⎛+= 11 JDIH Kementerian PUPR Page 36 34FORMULIR REKAPITULASI PERHITUNGAN TINGKAT KOMPONENDALAM NEGERI (TKDN)UraianPekerjaanNilai Gabungan Barangdan Jasa (Rp)TKDNKDNKLNTotalBarang/JasaGabungan(1)(2)(3)(4)(5)(6)Barang1Materiallangsung(Bahan Baku)(1A)(1B)(1C)(1D)Peralatan(Barang Jadi)(2A)(2B)(2C)(2D)SubTotalBarang(3A)(3B)(3C)(3D)Jasa2ManajemenProyek danPerekayasaan(4A)(4B)(4C)(4D)AlatKerja/FasilitasKerja(5A)(5B)(5C)(5D)Konstruksidan Fabrikasi (6A)(6B)(6C)(6D)Jasa Umum(7A)(7B)(7C)(7D)Sub Total Jasa(8A)(8B)(8C)(8D)TotalBiasa(A+B)(9A)(9B)(9C)(9D)(9E)f) Biaya Komponen Dalam Negeri (KDN) adalah biaya MaterialLangsung (Bahan Baku), Peralatan (Barang Jadi), ManajemenProyek dan Perekayasaan, Alat Kerja/Fasilitas Kerja,Konstruksi dan Fabrikasi, dan Jasa lainnya dari dalamnegeri.g) Biaya Komponen Luar Negeri (KLN) adalah biaya MaterialLangsung (Bahan Baku), Peralatan (Barang Jadi), ManajemenProyek dan Perekayasaan, Alat Kerja/Fasilitas Kerja,Konstruksi dan Fabrikasi, dan Jasa lainnya dari luar negeri.h) Formulasi perhitungan :% TKDNGabunganBarang &Jasa (9E)=Biaya Gabungan (9C) – BiayaGabungan LN (9B)X100% Biaya Gabungan (9C) c. Apabila terdapat 2 (dua) calon pemenang memiliki harga penawaranyang sama dalam hal tidak diperhitungkan TKDN, maka Pokja ULP1. 1 diambil dari daftar inventarisasi barang yang diterbitkan Kementerian Perindustrian.2 dilakukan perhitungan sendiri (self assessment). JDIH Kementerian PUPR Page 37 35memilih peserta yang mempunyai kemampuan teknis lebih besardan hal ini dicatat dalam Berita Acara Hasil Pelelangan.d. Apabila dalam evaluasi ditemukan bukti harga tidak wajar akibatterjadinya persaingan usaha tidak sehat dan/atau terjadipengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) sebagaimanaketentuan peraturan dan perundang-undangan, maka pelelangandinyatakan gagal dan peserta yang terlibat dimasukkan dalamDaftar Hitam.e. Pokja ULP menyusun urutan 3 (tiga) penawaran sebagai calonpemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada). 5. Evaluasi Kualifikasi • Dalam hal pascakualifikasi, maka setelah evaluasi harga dilanjutkan dengan evaluasi kualifikasi dan pembuktiankualifikasi sebelum diusulkan sebagai calon pemenang dan calonpemenang cadangan. • Dalam hal prakualifikasi, evaluasi kualifikasi dan pembuktian kualifikasi telah dilaksanakan pada tahapan prakualifikasi,dengan demikian setelah evaluasi harga dan ditetapkan calonpemenang dan calon pemenang cadangan segera dibuat BeritaAcara Hasil Pelelangan, kecuali dalam penawarannyamengajukan peralatan dan personil berbeda dengan isianprakualifikasi.a. Pakta Integritas telah diisi dan ditandatangani oleh peserta sebelumpemasukan penawaran, apabila tidak ditandatangani maka tidakdievaluasi lebih lanjut.b. Evaluasi dilakukan terhadap calon pemenang lelang dan calonpemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada).c. Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan menggunakan metodepenilaian sistem gugur.d. Tata cara evaluasi kualifikasi dilakukan sesuai dengan ketentuandalam Dokumen Kualifikasi.e. Apabila tidak ada calon pemenang yang lulus evaluasi kualifikasi,maka lelang dinyatakan gagal.6. Pembuktian Kualifikasia. Pembuktian kualifikasi terhadap peserta yang memenuhipersyaratan kualifikasi dilakukan setelah evaluasi kualifikasi.b. Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara melihat keasliandokumen dari dokumen asli atau salinan dokumen yang sudahdilegalisir atau dapat ditentukan lain oleh pejabat yang berwenang(sesuai dengan tugas dan fungsinya) dan meminta salinan dokumentersebut. Dalam pembuktian kualifikasi cukup dihadiri oleh wakildari perusahaan dengan membawa surat kuasa/surat pengantardari:1) direktur utama/pimpinan perusahaan yang bersangkutan 2) kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yangdibuktikan dengan dokumen otentik; atau3) pejabat yang menurut perjanjian kerja sama berhak mewakiliperusahaan yang bekerja sama.c. Pokja ULP melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi kepadapenerbit dokumen, apabila diperlukan dokumen yang digunakandalam pembuktian kualifikasi masih diragukan kebenarannya. JDIH Kementerian PUPR Page 38 36d. Apabila hasil pembuktian kualifikasi ditemukan data tidakbenar/pemalsuan data/tidak dapat menunjukan dokumen asliatau salinan dokumen yang sudah dilegalisir, maka pesertadigugurkan, badan usaha dan/atau pengurusnya dimasukkandalam Daftar Hitam dan dilaporkan kepada pihak Kepolisian. e. Apabila tidak ada calon pemenang yang lulus pembuktiankualifikasi, maka lelang dinyatakan gagal.f. apabila diperlukan oleh Pokja ULP dapat melakukan pembuktiankepada penyedia jasa mengenai keberadaan alat dan bukti statuskepemilikan (milik/sewa beli) harus dapat ditunjukkan pada waktuPembuktian Kualifikasi7. Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan HargaDalam hal penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga), dilakukanklarifikasi teknis dan harga terhadap peserta yang lulus pembuktiankualifikasi, dengan ketentuan:a. Klarifikasi teknis dan harga dimulai dari penawar urutan terendahpertama setelah koreksi aritmatik yang memenuhi persyaratanadministrasi dan teknis;b. Hal yang diklarifikasi adalah metode pelaksanaan pekerjaan yangdapat mempengaruhi harga untuk dilakukan negosiasi;c. Apabila klarifikasi dan negosiasi terhadap penawaran terendahpertama tidak tercapai kesepakatan, maka penawarannyadinyatakan gugur dan dilanjutkan negosiasi terhadap penawaranterendah kedua, apabila ada.d. Apabila klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga terhadappenawaran terendah kedua (apabila ada) tidak tercapaikesepakatan, maka pelelangan dinyatakan gagal.8. Pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangana. BAHP merupakan kesimpulan dari hasil evaluasi administrasi,teknis, dan harga yang dibuat oleh pokja ULP dan ditandatanganioleh paling kurang seperdua dari jumlah anggota pokja ULP.b. BAHP bersifat rahasia sampai dengan pengumuman pemenang.c. BAHP harus memuat hal-hal sebagai berikut :1) nama semua peserta;2) harga penawaran atau harga penawaran terkoreksi, dari masing-masing peserta;3) metode evaluasi yang digunakan;4) unsur-unsur yang dievaluasi;5) rumus yang dipergunakan;6) keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu mengenai halikhwal pelaksanaan pelelangan; 7) jumlah peserta yang lulus dan tidak lulus dilengkapi denganpenjelasan untuk setiap penawaran yang dinyatakan gugur padasetiap tahapan evaluasi; dan8) tanggal dibuatnya Berita Acara.d. Apabila tidak ada penawaran yang memenuhi syarat, BAHP harusmencantumkan pernyataan bahwa pelelangan dinyatakan gagaldan ( harus segera dilakukan evaluasi ulang, penyampaian ulangDokumen Penawaran, Pelelangan/Pemilihan Langsung ulang; ataupenghentian proses Pelelangan/Pemilihan Langsung/PenunjukanLangsung ) sesuai ketentuan. JDIH Kementerian PUPR Page 39 37e. Apabila peserta yang memenuhi syarat kurang dari 3 (tiga), makapeserta tersebut tetap diusulkan sebagai calon pemenang dan calonpemenang cadangan 1 (apabila ada). JDIH Kementerian PUPR Page 40 38 BAB V PENETAPAN METODE PENILAIAN KUALIFIKASI A. UMUM 1. Kualifikasi merupakan proses penilaian kompetensi dan kemampuanusaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari PenyediaBarang/Jasa.2. Kualifikasi dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu prakualifikasiatau pascakualifikasi.3. Prakualifikasi merupakan proses penilaian kualifikasi yang dilakukansebelum pemasukan penawaran.4. Prakualifikasi dilaksanakan untuk Pengadaan sebagai berikut:a. pemilihan Pekerjaan Konstruksi yang bersifat kompleks melaluiPelelangan Umum; ataub. pemilihan Pekerjaan Konstruksi yang menggunakan MetodePenunjukan Langsung, kecuali untuk penanganan darurat. 5. Proses penilaian kualifikasi untuk Penunjukan Langsung dalampenanganan darurat dilakukan bersamaan dengan pemasukanDokumen Penawaran.6. Proses prakualifikasi menghasilkan daftar calon Penyedia PekerjaanKonstruksi.7. Dalam proses prakualifikasi, Pokja ULP segera langsung membuka danmengevaluasi Dokumen Kualifikasi yang sudah dimasukkan palinglama 2 (dua) hari kalender setelah diterima untuk setiap DataKualifikasi peserta yang disampaikan, tanpa harus menunggudokumen kualifikasi berikutnya sampai berakhirnya batas waktupenyampaian Data Kualifikasi.8. Pascakualifikasi merupakan proses penilaian kualifikasi yangdilakukan setelah pemasukan penawaran.9. Pascakualifikasi dilaksanakan untuk Pengadaan sebagai berikut:a. Pelelangan Umum, kecuali Pelelangan Umum untuk PekerjaanKompleks; danb. Pemilihan Langsung.10. Pokja ULP dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang bertujuandiskriminatif serta diluar yang telah ditetapkan dalam ketentuanPeraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yangberlaku.11. Pokja ULP wajib menyederhanakan proses kualifikasi denganketentuan:a. meminta Penyedia Barang/Jasa mengisi formulir kualifikasi; dan b. tidak meminta melampirkan seluruh dokumen yang disyaratkankecuali pada tahap pembuktian kualifikasi.12. Dalam proses Prakualifikasi belum merupakan ajang kompetisi, makadata yang kurang dapat dilengkapi paling lambat sebelum batas akhirpemasukan Dokumen Kualifikasi.13. Persyaratan pascakualifikasi/prakualifikasi yang ditetapkan harusmerupakan persyaratan minimal yang dibutuhkan untuk pelaksanaankegiatan agar terwujud persaingan yang sehat secara luas.B. PERSIAPAN KUALIFIKASI JDIH Kementerian PUPR Page 41 39Pokja ULP menyusun dan menetapkan dokumen kualifikasi.Isi Dokumen Kualifikasi meliputi :1. petunjuk pengisian formulir isian kualifikasi;2. formulir isian kualifikasi;3. instruksi kepada peserta, termasuk tata cara penyampaian DokumenKualifikasi;4. lembar data kualifikasi;5. pakta integritas; dan6. tata cara evaluasi kualifikasi.C. PELAKSANAAN PROSES KUALIFIKASI1. Pengumumana. Pokja ULP dalam mengumumkan proses prakualifikasi/pascakualifikasi untuk pekerjaan yang akan dilaksanakanpemilihannya harus sesuai dengan ketentuan berkaitan denganmetode pemilihan barang/jasa. b. Pemilihan penyedia jasa metode pelelangan umum dan pemilihanlangsung dilakukan dengan pascakualifikasi melalui sistempengadaan secara elektronik dan papan pengumuman resmi untukmasyarakat serta Portal Pengadaan Nasional atau jika diperlukanmelalui media cetak dan/atau elektronik paling kurang 7 (tujuh)hari kalender. c. Pemilihan penyedia jasa metode pelelangan terbatas dan pekerjaankompleks dilakukan seperti tersebut diatas, kecuali untukpenunjukan langsung dengan cara mengundang penyedia jasa yangterpilih.d. Isi pengumuman memuat sekurang-kurangnya :1) nama dan alamat Pokja ULP yang akan mengadakan pelelangan; 2) uraian singkat mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan; 3) nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS);4) syarat-syarat peserta pelelangan; dan5) tempat, tanggal, hari dan waktu untuk mengambil DokumenPemilihan; e. Dalam pengumuman DILARANG mencantumkan persyaratan: 1) peserta harus berasal dari provinsi/kabupaten/kota tempatlokasi pelelangan;2) pendaftaran harus dilakukan oleh:a) direktur utama/pimpinan perusahaan;b) penerimakuasadaridirekturutama/pimpinanperusahaan/kepala cabang yang nama penerima kuasanyatercantum dalam akte pendirian atau perubahannya;c) kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusatyang dibuktikan dengan dokumen otentik; atau d) pejabat yang menurut perjanjian kerja sama berhak mewakiliperusahaan yang bekerja sama.3) pendaftaran harus membawa asli dan/atau rekaman/fotocopy/legalisir Akta Pendirian, Izin Usaha, Tanda DaftarPerusahaan (TDP), kontrak kerja sejenis, Sertifikat Badan Usaha(SBU) dan/atau dokumen-dokumen lain yang sejenis;4) persyaratan lainnya yang sifatnya diskriminatif; dan JDIH Kementerian PUPR Page 42 405) persyaratan di luar yang sudah ditetapkan dalam PeraturanPresiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yangberlaku kecuali diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. f. Apabila dari hasil identifikasi ternyata tidak ada penyedia dalamnegeri yang mampu mengerjakan, maka Pelelangan Umumdiumumkan di website komunitas internasional (sepertiwww.dgmarket.com, www.undp.org dan lain-lain) sertadiberitahukan kepada penyedia yang diyakini mampu mengerjakan. g. Apabila terjadi kecurangan dalam pengumuman, maka kepada:1) Pokja ULP dikenakan sanksi administrasi, ganti rugi dan/ataupidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau2) peserta yang terlibat dimasukkan ke dalam Daftar Hitamdan/atau dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturanperundang-undangan.2. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Kualifikasi a. Dalam hal pengambilan dokumen kualifikasi untukpascakualifikasi dilakukan bersamaan dengan pengambilandokumen pemilihan pada hari, tanggal, waktu dan tempatpengambilan yang ditentukan dalam pengumuman. b. Dalam hal pengambilan Dokumen Kualifikasi untuk prakualifikasipada hari, tanggal, waktu dan tempat pengambilan yang ditentukandalam pengumuman. c. Adendum Dokumen Kualifikasi1) Sebelum batas akhir waktu penyampaian Dokumen Kualifikasioleh peserta, Pokja ULP dapat mengubah Dokumen Kualifikasidengan menetapkan Adendum.2) Setiap Adendum yang ditetapkan merupakan bagian yang tidakterpisahkan dari Dokumen Kualifikasi dan disampaikan kepadasemua peserta.3) Pokja ULP dapat mengundurkan batas akhir waktupenyampaian Dokumen Kualifikasi apabila ada AdendumDokumen Kualifikasi.3. Pemasukan Data Kualifikasi a. Pemasukan data kualifikasi dalam hal pascakualifikasi dilakukanbersamaan dengan dokumen penawaran.b. Pemasukan data kualifikasi dalam hal prakualifikasi dilakukanterpisah dengan pemasukan dokumen penawaran.4. Penilaian Data Kualifikasi a. Penilaian dilakukan terhadap formulir isian kualifikasi.1) Tata Cara Evaluasi KualifikasiEvaluasi Kualifikasi hanya berdasarkan Formulir Isian Kualifikasi.Data Kualifikasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:a) Data kualifikasi untuk peserta yang melakukankemitraan/Kerja Sama Operasi disampaikan oleh pejabat yangmenurut perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi berhakmewakili Kemitraan/KSO. b) memenuhi persyaratan:(1) memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi; dan JDIH Kementerian PUPR Page 43 41(2) memiliki Sertifikat Badan Usaha c) menyampaikan pernyataan/pengakuan tertulis bahwaperusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidakdalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatanusahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yangbertindak untuk dan atas nama perusahaan, tidak sedangdalam menjalani sanksi pidana;d) salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanyatidak masuk dalam Daftar Hitam;e) memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakantahun pajak terakhir (SPT Tahunan). f) memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagaipenyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baikdi lingkungan pemerintah maupun swasta termasukpengalaman subkontrak, kecuali bagi Penyedia yang baruberdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;g) memiliki kemampuan pada klasifikasi (usaha kecil)/subklasifikasi (usaha non kecil) atau yang setara dikaitkandengan pengalaman pekerjaan yang sesuai;h) memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatanserta personil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan;i) menyampaikan/mengisi daftar perolehan pekerjaan yangsedang dikerjakan;j) memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bankpemerintah/swasta untuk mengikuti pengadaan pekerjaankonstruksi paling kurang 10% (sepuluh perseratus) dari nilaitotal HPS; k) untuk usaha non-kecil (paket di atas Rp 2.500.000.000,00),memiliki Kemampuan Dasar (KD) pada pekerjaan yang sejenisdan kompleksitas yang setara, dengan ketentuan:(1) KD= 3 NPtNPt = Nilai pengalaman tertinggi pada sub bidangpekerjaan yang sesuai dalam 10 (sepuluh) tahunterakhir;(2) dalam hal kemitraan/KSO yang diperhitungkan adalahKD dari perusahaan yang mewakili kemitraan/KSO.(3) KD sekurang-kurangnya sama dengan nilai total HPS;(4) pengalaman perusahaan dinilai dari sub klasifikasipekerjaan, nilai kontrak dan status peserta pada saatmenyelesaikan kontrak sebelumnya sebagai berikut:(a) sub klasifikasi pekerjaan i. sub klasifikasi yang sejenis dengan pekerjaanyang akan dilelangkan mendapat bobot nilai100%. ii. sub klasifikasi yang tidak sejenis denganpekerjaan yang akan dilelangkan mendapat bobotnilai 0%.(b) Status penyedia jasai. Sebagai anggota J.O/lead firm J.O. mendapatbobot nilai sesuai dengan porsi/sharingkemitraan; JDIH Kementerian PUPR Page 44 42ii. Sebagai sub penyedia jasa mendapat nilaisebesar nilai pekerjaan yang disubkontrakkankepada penyedia jasa tersebut.(c) Penilaian besarnya nilai kontrak Penilaian besarnya nilai kontrak adalah besarnyanilai kontrak yang diselesaikan disesuaikan denganbobot nilai terhadap sub klasifikasi pekerjaanmaupun status penyedia jasa.(d) nilai pengalaman pekerjaan dapat dikonversimenjadi nilai pekerjaan sekarang (present value)menggunakan perhitungan sebagai berikut: NPs = Nilai pekerjaan sekarangNpo = Nilai pekerjaan keseluruhan termasuk eskalasi (apabila ada) saat serah terimapertamaIo= Indeks dari Biro Pusat Statistik (BPS) padabulan serah terima pertamaIs= Indeks dari BPS pada bulan penilaianprakualifikasi (apabila belum ada, dapatdihitungdenganregresilinierberdasarkanindeksbulan-bulansebelumnyaIndeks BPS yang dipakai adalah indeks yangmerupakan komponen terbesar dari pekerjaan; l) mempunyai Sisa Kemampuan Paket (SKP), dengan ketentuan:(1) SKP = KP – jumlah paket yang sedang dikerjakanKP = Kemampuan menangani paket pekerjaanuntuk badan usaha kecil KP = 5untuk usaha non kecil KP = 6 atau KP = 1,2 NN= Jumlah paket pekerjaan terbanyak yangdapat ditangani pada saat bersamaanselama kurun waktu 5 (lima) tahunterakhir(2) Dalam hal kemitraan/KSO, yang diperhitungkan adalahSKP dari setiap perusahaan yang bermitra/KSO.m) dalam hal pekerjaan kompleks/bersifat kompleks dapatmempersyaratkan memiliki Sertifikat Manajemen Mutuperusahaan (SNI/ISO 9001), memiliki Sertifikat ManajemenKeselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) (misal : OHSAS 18000)dan/atau Sertifikat Manajemen Lingkungan (misal : 14001)[badan usaha yang bermitra/KSO, persyaratan inidisyaratkan bagi perusahaan "leadfirm"];n) dalam hal peserta bermitra/KSO/konsorsium/subkontrak:(1) peserta wajib mempunyai perjanjian Kerja SamaOperasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan/KSO/konsorsium/subkontrak dan perusahaan yangmewakili kemitraan/ KSO/ konsorsium/ subkontraktersebut; JDIH Kementerian PUPR Page 45 43(2) evaluasi persyaratan pada huruf a) sampai dengan hurufg), huruf i), dan huruf l) dilakukan untuk setiapperusahaan yang melakukan kemitraan/KSO;(3) persyaratan SBU spesialis, mekanikal/elektrikal,dan/atau keterampilan tertentu dapat dipenuhi olehsalah satu anggota kemitraan/KSO;(4) khusus untuk huruf h) evaluasi persyaratandigabungkan sebagai evaluasi kemitraan/KSO,sedangkan huruf j) hanya atas nama kemitraan/KSO.Catatan: evaluasi kualifikasi pada pascakualifikasi dapatdilakukan sebelum atau setelah evaluasi penawaran5. Pembuktian Kualifikasia. Pembuktian kualifikasi pada proses prakualifikasi dilakukanterhadap semua peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasidan dilakukan setelah evaluasi kualifikasi sebelum hasil evaluasidiumumkan. b. Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara melihat keasliandokumen dari dokumen asli atau salinan dokumen yang sudahdilegalisir oleh pejabat yang berwenang (sesuai dengan tugas danfungsinya) dan meminta salinan dokumen tersebut. Dalampembuktian kualifikasi harus dihadiri oleh penanggung jawab penawaran atau yang menerima kuasa dari direkturutama/pimpinan perusahaan yang nama penerima kuasanyatercantum dalam akta pendirian atau perubahannya, atau kepalacabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yangdibuktikan dengan dokumen otentik, atau pejabat yang menurutperjanjian kerja sama berhak mewakili perusahaan yang bekerjasama. c. Apabila peserta tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi dan telahdiberikan kesempatan serta tenggang waktu yang cukup, makapeserta digugurkan (dalam hal pelelangan dengan carapascakualifikasi, maka peserta digugurkan dan dimasukkan dalamdaftar hitam). d. Pokja ULP melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi kepadapenerbit dokumen, apabila dokumen yang digunakan dalampembuktian kualifikasi masih diragukan kebenarannya. e. Apabila hasil pembuktian kualifikasi ditemukan data tidakbenar/pemalsuan data/tidak dapat menunjukan dokumen asliatau salinan dokumen yang sudah dilegalisir, maka pesertadigugurkan, badan usaha dan/atau pengurusnya dimasukkandalam Daftar Hitam, serta .6. Penetapan Hasil KualifikasiUntuk pelelangan umum dengan prakualifikasi, hal-hal yang perludiperhatikan:a. Semua peserta yang lulus pembuktian kualifikasi dimasukkan olehPokja ULP ke dalam daftar peserta yang lulus kualifikasi.b. Pokja ULP menetapkan daftar peserta yang lulus kualifikasi palingkurang 3 (tiga) peserta.c. Apabila peserta yang lulus kualifikasi kurang dari 3 (tiga), makapelelangan dinyatakan gagal. 7. Pengumuman Hasil KualifikasiUntuk pelelangan umum dengan prakualifikasi, Pokja ULPmemberitahukan/menyampaikan kepada seluruh peserta kualifikasidan mengumumkan hasil kualifikasi di sistem pengadaan secara JDIH Kementerian PUPR Page 46 44elektronik dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat, yangmemuat paling sedikit: a. nama paket pekerjaan dan nilai total HPS;b. nama dan alamat peserta, baik yang lulus maupun tidak luluskualifikasi beserta alasannya; danc. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). JDIH Kementerian PUPR Page 47 45 BAB VI PENETAPAN PEMENANG, PENGUMUMAN, DAN SANGGAHAN A. PENETAPAN PEMENANG LELANG1. Pokja ULP memastikan semua pernyataan dalam isian kualifikasi dansurat penawaran masih berlaku.2. Pokja ULP membuat surat penetapan pemenang berdasarkan BAHP untuknilai sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).3. Pokja ULP membuat surat penetapan pemenang berdasarkan BAHP untuknilai sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan mengusulkan penetapan pemenang cadangan untuk nilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) kepada PA.4. Pokja ULP mengusulkan penetapan pemenang untuk nilai diatas Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) kepada PA, yangditembuskan kepada PPK dan APIP Kementerian/Lembaga/PemerintahDaerah/Insitusi yang bersangkutan.5. PA menetapkan pemenang sebagaimana dimaksud angka 3 berdasarkanusulan dari Kelompok Kerja ULP. Apabila PA tidak setuju dengan usulanPokja ULP dengan alasan yang sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan, PA memerintahkan evaluasi ulang ataumenyatakan pelelangan gagal.6. Dalam hal peserta mengikuti pelelangan beberapa paket pekerjaankonstruksi dalam waktu bersamaan:a. menawarkan peralatan yang sama untuk beberapa paket yang diikutidan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing paketpekerjaan, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1(satu) paket pekerjaan dengan cara melakukan klarifikasi untukmenentukan peralatan tersebut akan ditempatkan, sedangkan untukpaket pekerjaan lainnya dinyatakan peralatan tidak ada dandinyatakan gugur;b. Ketentuan hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu)paket pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a., dapatdikecualikan dengan syarat waktu penggunaan alat tidak tumpangtindih (overlap), ada peralatan cadangan yang diusulkan dalamdokumen penawaran yang memenuhi syarat, dan/atau kapasitas danproduktifitas peralatan secara teknis dapat menyelesaikan lebih dari 1(satu) paket pekerjaan;c. Dalam hal Penyedia Jasa mengikuti beberapa paket pekerjaankonstruksi atau jasa konsultansi dalam waktu bersamaan denganmenawarkan personil yang sama untuk beberapa paket yang diikutidan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing paketpekerjaan, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1(satu) paket pekerjaan dengan cara melakukan klarifikasi untukmenentukan personil tersebut akan ditempatkan, sedangkan untukpaket pekerjaan lainnya personil dinyatakan tidak ada dan dinyatakangugur;d. Ketentuan hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu)paket pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf c., dikecualikanapabila personil yang diusulkan penugasannya sebagai Kepala Proyekatau ada personil cadangan yang diusulkan dalam dokumenpenawaran yang memenuhi syarat;e. Ketentuan hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu)paket pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf c. dapatdikecualikan pada pekerjaan jasa konsultansi yang menggunakankontrak lump sum (paling banyak tiga paket) atau bagian lump sum JDIH Kementerian PUPR Page 48 46pada kontrak gabungan lump sum dan harga satuan atau untukkontrak harga satuan dengan personil yang diusulkan penugasannyatidak tumpang tindih (overlap).7. Penetapan pemenang disusun sesuai dengan urutannya dan harusmemuat:a. Nama paket pekerjaan dan nilai total HPS;b. nama paket pekerjaan dan nilai total HPS;c. nama dan alamat Penyedia serta harga penawaran atau hargapenawaran terkoreksi;d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dane. hasil evaluasi:f. pada sistem satu sampul, terdiri dari penawaran administrasi, teknis,harga dan evaluasi kualifikasi (pada pascakualifikasi)g. Data pendukung yang diperlukan untuk menetapkan pemenang adalah:1) Dokumen Pemilihan beserta adendum (apabila ada);2) BAPP;3) BAHP; dan4) Dokumen Penawaran dari pemenang dan pemenang cadangan 1 dan2 (apabila ada) yang telah diparaf anggota Kelompok Kerja ULP dan2 (dua) wakil peserta.8. Apabila terjadi keterlambatan dalam menetapkan pemenang danmengakibatkan surat penawaran habis masa berlakunya, dilakukankonfirmasi kepada calon pemenang, calon pemenang cadangan 1 dan 2(apabila ada) untuk memperpanjang masa berlaku surat penawaran sampai dengan perkiraan jadwal penandatanganan kontrak. Calonpemenang, calon pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada) yang tidakbersedia memperpanjang surat penawaran dapat mengundurkan diritanpa dikenakan sanksi.B. PENGUMUMAN PEMENANG LELANG 1. Kelompok Kerja ULP mengumumkan pemenang dan pemenang cadangan1 dan 2 (apabila ada) di sistem pengadaan secara elektronik dan papanpengumuman resmi untuk masyarakat yang memuat paling kurang:a. Nama paket pekerjaan dan nilai total HPS;b. Nama, NPWP, dan alamat penyedia serta harga penawaran atau hargapenawaran terkoreksi; danc. Hasil evaluasi untuk seluruh peserta yang dievaluasi dan dilengkapidengan penjelasan/alasan untuk setiap penawaran yang dinyatakangugur:2. Pada prakualifikasi, terdiri dari hasil evaluasi penawaran administrasi,teknis, dan harga.3. Pada pascakualifikasi, terdiri dari hasil evaluasi penawaran administrasi,teknis, harga, dan evaluasi kualifikasi.C. SANGGAHAN JDIH Kementerian PUPR Page 49 471. Dalam hal pengadaan dengan prakualifikasi maka peserta prakualifikasiatau peserta yang memasukkan penawaran dapat menyampaikansanggahan secara tertulis atas penetapan pemenang kepada Pokja ULPdisertai bukti terjadinya penyimpangan, dengan tembusan kepada PPK,PA/KPA dan APIP K/L/D/I kementerian / lembaga / pemerintahdaerah/institusi sebagaimana tercantum dalam dokumen pengadaan2. Dalam hal pengadaan dengan pascakualifikasi maka peserta yangmemasukkan penawaran dapat menyampaikan sanggahan secaratertulis atas penetapan pemenang kepada Pokja ULP disertai buktiterjadinya penyimpangan, dengan tembusan kepada PPK, PA/KPA danAPIP K/L/D/I kementerian / lembaga / pemerintah daerah/institusisebagaimana tercantum dalam dokumen pengadaan3. Ketentuan masa sanggahan, sebagai berikut:a. Pelelangan Umum paling lambat 5 (lima) hari kalender setelahpengumuman pemenang; ataub. Pemilihan Langsung paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelahpengumuman pemenang. 4. Sanggahan diajukan 1 (satu) kali oleh peserta baik secara sendiri-sendirimaupun bersama-sama dengan peserta lain.5. Peserta yang mengajukan sanggahan adalah yang ada dalam aktapendirian perusahaan, apabila diajukan pihak lain, maka tetap ditindaklanjuti sebagai pengaduan dan tidak menghentikan proses pelelangan.6. Sanggahan diajukan apabila terjadi penyimpangan prosedur meliputi:a. Penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalamPeraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 04 Tahun 2015beserta petunjuk teknisnya dan yang telah ditetapkan dalamDokumen Pengadaan; b. Rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan usahayang sehat; dan/atau c. Penyalahgunaan wewenang oleh Pokja ULP dan/atau pejabat yangberwenang lainnya. 7. Pokja ULP wajib memberikan jawaban tertulis atas semua sanggahan,dengan ketentuan:a. Pelelangan Umum, paling lambat 5 (lima) hari kalender setelahmenerima surat sanggahan; ataub. Pemilihan Langsung, paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelahmenerima surat sanggahan. 8. Apabila sanggahan dinyatakan benar maka Pokja ULP menyatakanpelelangan gagal.9. Sanggahan yang diajukan bukan dari peserta dan tidak ditandatanganisebagaimana dimaksud pada angka 2 dianggap sebagai pengaduan dantetap harus ditindaklanjuti serta tidak menghentikan proses pelelangan.10. Sanggahan yang disampaikan kepada PA/KPA, PPK atau disampaikandan diterima diluar masa sanggah, dianggap sebagai pengaduan dantetap harus ditindaklanjuti serta tidak menghentikan proses pelelangan. JDIH Kementerian PUPR Page 50 48 BAB VII PELELANGAN GAGAL DAN TINDAK LANJUT PELELANGANGAGAL A. PELELANGAN GAGALPokja ULP menyatakan pelelangan gagal, apabila :1. jumlah peserta yang lulus kualifikasi pada proses prakualifikasikurang dari 3(tiga), kecuali pada Pelelangan Terbatas;2. tidak ada penawaran yang lulus evaluasi penawaran;3. dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadipersaingan usaha yang tidak sehat;4. harga penawaran terendah terkoreksi untuk Kontrak Harga Satuandan Kontrak gabungan Lump Sum dan Harga Satuan lebih tinggi dariHPS;5. seluruh harga penawaran yang masuk untuk Kontrak Lump Sumdiatas HPS;6. sanggahan dari peserta yang memasukkan Dokumen Penawaran ataspelaksanaan pelelangan yang tidak sesuai dengan ketentuanPeraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 04 Tahun 2015 besertapetunjuk teknisnya dan Dokumen Pengadaan ternyata benar;7. sanggahan dari peserta yang memasukkan Dokumen Penawaran ataskesalahan substansi Dokumen Pengadaan ternyata benar;8. calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2, setelahdilakukan evaluasi dengan sengaja tidak hadir dalam klarifikasidan/atau pembuktian kualifikasi.PA/KPA sebagaimana tercantum dalam dokumen pengadaan menyatakanpelelangan gagal, apabila :1. PA/KPA sependapat dengan PPK yang tidak bersedia menandatanganiSPPBJ karena proses Pelelangan tidak sesuai dengan PeraturanPresiden No. 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah beberapa kaliterakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 04 Tahun 2015 besertapetunjuk teknisnya;2. pengaduan masyarakat adanya dugaan KKN yang melibatkanKelompok Kerja ULP dan/atau PPK ternyata benar;3. dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalampelaksanaan Pelelangan dinyatakan benar oleh pihak berwenang;4. DokumenPengadaantidaksesuaidenganperaturanperundangundangan;5. pelaksanaan Pelelangan tidak sesuai atau menyimpang dari DokumenPengadaan;6. Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/ Pimpinan Institusi selakuPA menyatakan pelelangan gagal, apabila pengaduan masyarakat atasterjadinya KKN yang melibatkan KPA, ternyata benar.7. Kepala Daerah menyatakan pelelangan gagal, apabila pengaduanmasyarakat atas terjadinya KKN yang melibatkan PA dan/atau KPA,ternyata benar.Dalam hal pelelangan “dinyatakan gagal”, maka Pokja ULPmemberitahukan kepada seluruh peserta. Setelah pemberitahuan adanyapelelangan gagal, Pokja ULP atau Pokja ULP pengganti (apabila adapenggantian) meneliti dan menganalisis penyebab terjadinya pelelangangagal untuk menentukan langkah selanjutnya, yaitu melakukan: JDIH Kementerian PUPR Page 51 49a. evaluasi ulang; b. penyampaian ulang Dokumen Penawaran; c. pelelangan ulang; ataud. penghentian proses pelelangan.B. TINDAK LANJUT PELELANGAN GAGAL1. KPA, PPK dan/atau Pokja ULP melakukan evaluasi penyebabterjadinya pelelangan gagal, antara lain :a. Kemungkinan terjadinya persekongkolan;b. Adanya persyaratan yang diskriminatif;c. Spesifikasi teknis terlalu tinggi;d. spesifikasi mengarah pada satu merek/produk tertentu, kecualisuku cadang;e. nilai total HPS pengadaan terlalu rendah;f. nilai dan/atau ruang lingkup pekerjaan terlalu luas/besar;dan/ataug. kecurangan dalam pengumuman.2. Setelah pemberitahuan adanya pelelangan gagal, Kelompok Kerja ULPatau Kelompok Kerja ULP pengganti (apabila ada penggantian), atauKelompok Kerja ULP diperkuat dengan menambah jumlah anggotanyasekurang-kurangnya 2 (dua) orang tambahan dari Satminkal menelitidan menganalisis penyebab terjadinya pelelangan gagal, untukmenentukan langkah selanjutnya, yaitu melakukan:a. evaluasi ulang;b. penyampaian ulang Dokumen Penawaran;c. pelelangan ulang; ataud. penghentian proses pelelangan. 3. Dalam hal akan dilakukan evaluasi ulang, maka dilakukan sebagaiberikut:a. Proses evaluasi ulang dilakukan terhadap seluruh dokumenpenawaran termasuk dokumen yang sudah dievaluasi sebelumnyadengan mengikuti tahapan yang sesuai dengan kriteria evaluasiyang ditetapkan dalam dokumen pemilihan. b. Setelah dilakukan evaluasi ulang, Pokja ULP mengusulkan kembaliuntuk mendapatkan penetapan pemenang dari pejabat yangberwenang dan mengumumkannya.4. Dalam hal akan dilakukan penyampaian ulang dokumen penawaran,maka dilakukan sebagai berikut:a. Dokumen Pengadaan menggunakan Dokumen Pengadaan yangsama, tanpa ada perubahan terhadap syarat-syarat kontrak,desain, spesifikasi teknik, dan ruang lingkup;b. Mengundang peserta yang sebelumnya telah memasukan dokumenpenawaran, untuk menyampaikan kembali sebelumnya.5. Dalam hal akan dilakukan pelelangan ulang, maka dilakukan sebagaiberikut:a. Dapat menggunakan Dokumen Pengadaan yang sama, ataudilakukan perubahan/perbaikan terlebih dahulu terhadap syarat-syarat kontrak, desain, spesifikasi teknik, dan ruang lingkup; JDIH Kementerian PUPR Page 52 50b. Dilakukan proses pelelangan ulang yang dimulai darimengumumkan atau mengundang peserta baru.6. Kelompok Kerja ULP menindaklanjuti pelelangan gagal denganketentuan sebagai berikut:a. kecuali pada metode Pelelangan Terbatas apabila jumlah pesertayang lulus prakualifikasi kurang dari 3 (tiga), dilakukanpengumuman ulang prakualifikasi untuk mencari peserta baruselain peserta yang telah lulus penilaian kualifikasi. Peserta yangsudah lulus penilaian kualifikasi tidak perlu dilakukan penilaiankembali, kecuali ada perubahan Dokumen Kualifikasi;b. melakukan evaluasi ulang, apabila :1) pelaksanaan evaluasi tidak sesuai dengan ketentuan dalamDokumen Pengadaan;2) sanggahan dari peserta yang memasukan Dokumen Penawaranatas kesalahan evaluasi penawaran ternyata benar. c. mengundang peserta menyampaikan ulang dokumen penawaran,apabila :1) terdapat beberapa peserta yang terlibat KKN. Dan peserta yangdinyatakan tidak terlibat diundang untuk menyampaikan ulangdokumen penawaran secara lengkap (administrasi, teknis, danbiaya).d. melakukan pelelangan ulang, apabila :1) dalam Kontrak Harga Satuan serta Kontrak Gabungan LumpSum dan Harga Satuan, semua penawaran terkoreksi yangdisampaikan peserta melampaui HPS;2) dalam Kontrak Lump Sum, semua penawaran di atas HPS;dan/atau3) pelaksanaan pelelangan melanggar Peraturan Presiden No. 54Tahun 2010 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir denganPeraturan Presiden Nomor 04 Tahun 2015 beserta petunjukteknisnya;4) dalam evaluasi penawaran terjadi persaingan tidak sehat; 5) pelaksanaan pelelangan tidak sesuai dengan ketentuan dalamDokumen Pengadaan;6) tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran;7) Sanggahan dari peserta yang memasukan Dokumen Penawaranatas kesalahan substansi Dokumen Pengadaan ternyata benar;8) calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 setelahdilakukan evaluasi, tidak hadir dalam klarifikasi dan/atauverifikasi kualifikasi dengan alasan yang tidak dapat diterima,Kelompok Kerja ULP:9) pelelangan gagal karena pengaduan masyarakat atas terjadinyaKKN dari calon pemenang, calon pemenang cadangan 1 dan 2,atau peserta lain ternyata benar.7. Apabila PA, KPA, PPK, dan/atau Kelompok Kerja ULP terlibat KKN,dilakukan penggantian pejabat dan/atau Kelompok Kerja ULP yangterlibat KKN, kemudian Kelompok Kerja ULP pengganti melakukan :a. mengundang ulang semua peserta yang tercantum dalam daftarpeserta yang tidak terlibat KKN, untuk mengajukan penawaranulang secara lengkap (administrasi, teknis dan harga); dan/ataub. melakukan pengumuman pelelangan ulang untuk mengundangpeserta baru. JDIH Kementerian PUPR Page 53 518. Dalam hal Kelompok Kerja ULP menemukan indikasi kuat adanya KKNdiantara para peserta, Kelompok Kerja ULP:a. meneliti kewajaran penawaran dengan cara memeriksa koefisiendan harga satuan dasar upah, bahan dan alat sertamembandingkan dengan harga satuan pekerjaan sejenis terdekat;b. memeriksa dokumentasi yang mendukung adanya KKN; danc. menghentikan proses pelelangan, apabila hasil penelitian danpemeriksaan mengarah kepada terjadinya KKN.d. peserta yang terlibat KKN dikenakan sanksi:e. dimasukkan dalam daftar hitam, baik badan usaha besertapengurusnya; danf. pidana sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.g. PA, KPA, PPK dan/atau Kelompok Kerja ULP yang terlibat KKN,dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.9. Apabila pelelangan gagal karena pengaduan masyarakat atasterjadinya pelanggaran prosedur ternyata benar, dilakukanpenggantian pejabat dan/atau Kelompok Kerja ULP yang terlibat,kemudian:a. Kelompok Kerja ULP pengganti mengundang ulang semua pesertauntuk mengajukan penawaran ulang secara lengkap (administrasi,teknis, dan harga); danb. PA, KPA, PPK, dan/atau anggota Kelompok Kerja ULP yang terlibat,dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.10. Pelelangan gagal karena calon pemenang dan calon pemenangcadangan 1 dan 2 mengundurkan diri, dilakukan pelelangan ulangdengan cara sebagai berikut:a. mengundang peserta yang memenuhi syarat untuk menyampaikanpenawaran harga yang baru, apabila yang memenuhi syarat samadengan atau lebih dari 3 (tiga) peserta (tidak termasuk yangmengundurkan diri) kecuali pada Pelelangan Terbatas; ataub. mengundang peserta lama dan mengumumkan kembali untukmendapatkan peserta baru yang memenuhi syarat supayamengajukan penawaran, apabila yang memenuhi syarat kurangdari 3 (tiga) peserta (tidak termasuk yang mengundurkan diri)kecuali pada Pelelangan Terbatas; danc. memberikan sanksi kepada peserta yang mengundurkan diriberupa: dand. dimasukkan dalam Daftar Hitam, baik badan usaha besertapengurusnya.11. Apabila dalam pelelangan ulang pesertanya kurang dari 3 (tiga):a. proses pelelangan dilanjutkan dengan melakukan negosiasiharga,dalam hal peserta yang memasukan penawaran hanya 2(dua); ataub. proses pelelangan dilanjutkan seperti proses PenunjukanLangsung,dalam hal peserta yang memasukan penawaran hanya 1(satu).12. Dalam hal Pelelangan ulang gagal, Kelompok Kerja ULP dapatmelakukan Penunjukan Langsung berdasarkan persetujuan PA,dengan tetap memperhatikan prinsip efisisensi, efektivitas, danakuntabilitas, dengan ketentuan: JDIH Kementerian PUPR Page 54 52a. hasil pekerjaan tidak dapat ditunda;b. menyangkut kepentingan/keselamatan masyarakat; danc. tidak cukup waktu untuk melakukan proses Pelelangan danpelaksanaan pekerjan.13. Apabila pelelangan ulang mengalami kegagalan dan tidak memenuhikriteria yang dimaksud pada angka 12. untuk dilakukan PenunjukanLangsung:a. anggaran dikembalikan ke negara dalam hal waktu sudah tidakmencukupi;b. dapat dilakukan pelelangan kembali dengan terlebih dahulumelakukan pengkajian ulang penyebab pelelangan ulang gagalapabila waktu masih mencukupi; atauc. PA/KPA mengusulkan perubahan alokasi dananya (revisi anggaran)untuk pekerjaan lain. JDIH Kementerian PUPR Page 55 53 BAB VIII LAIN - LAIN A. LARANGAN MEMBERIKAN GANTI RUGIPA/KPA/PPK/Pokja ULP dilarang memberikan ganti rugi kepada pesertaPelelangan/Pemilihan Langsung bila penawarannya ditolak atauPelelangan/Pemilihan Langsung dinyatakan gagal.B. KEWAJIBAN MENYIMPAN DAN MEMELIHARA DOKUMEN PENGADAAN 1. Pokja ULP menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia jasa.2. PPK menyimpan salinan dokumen pemilihan penyedia jasa dari PokjaULP3. PPK maupun penyedia berkewajiban untuk menyimpan danmemelihara semua dokumen yang digunakan dan terkait denganpelaksanaan selama umur konstruksi tetapi tidak lebih dari 10(sepuluh) tahun. C. KERAHASIAAN PROSES1. Berita acara hasil pelelangan (BAHP) meliputi :a. nama semua peserta;b. harga penawaran atau harga penawaran terkoreksi, dari masing-masing peserta;c. metode evaluasi yang digunakan;d. unsur-unsur yang dievaluasi;e. rumus yang dipergunakan;f. keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu mengenai halikhwal pelaksanaan pelelangan;g. jumlah peserta yang lulus dan tidak lulus pada setiap tahapanevaluasi; danh. tanggal dibuatnya Berita Acara.2. BAHP tersebut bersifat rahasia sampai dengan pengumumanpemenang.D. PELELANGAN MENDAHULUI PERSETUJUAN DIPA TAHUN ANGGARAN1. Dalam hal pengumuman pelelangan mendahului persetujuan DIPAtahun anggaran maka :a. Harus dicantumkan dalam Pengumuman/Dokumen Pengadaanbahwa pelelangan ini dilakukan sebelum Dokumen Anggarandisahkan;b. Apabila dana dalam dokumen anggaran yang telah disahkan tidaktersedia atau tidak cukup tersedia dalam DIPA Tahun Anggaran,maka Pengadaan Barang/Jasa dapat dibatalkan dan Penyedia jasatidak dapat menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun.2. PA pada Pemerintah Daerah mengumumkan Rencana UmumPengadaan Barang/Jasa secara terbuka kepada masyarakat luas,setelah APBD yang merupakan rencana keuangan tahunanPemerintah Daerah dibahas dan disetujui bersama oleh PemerintahDaerah dan DPRD. JDIH Kementerian PUPR Page 56 543. PA sebagaimana dimaksud pada huruf c mengumumkan kembaliRencana Umum Pengadaan, apabila terdapat perubahan/penambahan DIPA/DPA. JDIH Kementerian PUPR Page 57 55 LAMPIRAN TAHAPAN EVALUASI KEWAJARAN HARGA 1. Pokja meminta kepada penyedia jasa untuk membuat analisa harga satuansemua Mata Pembayaran Utama (jika dalam dokumen pengadaan tidaktercantum ketentuan untuk menyampaikan analisa harga satuan) denganformat sebagai berikut: ANALISA HARGA SATUAN PEKERJAANJENIS PEKERJAAN : ....................SATUAN MATA PEMBAYARAN: ....................VOLUME: ....................No.UraianSatuan Kuantitas Harga Satuan (Rp)Jumlah (Rp)Ket(1)(2)(3)(4)(5)(6) = (4)x(5)(7)I.UPAH1 ...............................................2 ...............................................II.BAHAN1 ...............................................2 ...............................................III. PERALATAN1 ...............................................2 ...............................................IV.JUMLAH ( I + II + III )........V.BIAYA UMUM (misal: 3%)........VI.BIAYA KEUNTUNGAN (misal: 7%)*........ VII. TOTAL ( IV + V )........ 2. Kemudian dilakukan klarifikasi harga dengan membuat format sebagai berikut: JENIS PEKERJAAN: ....................SATUAN MATA PEMBAYARAN: ....................VOLUME: ....................HPSabHPSab*HPSab (1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)(8)(9)(10) = (4)x(7)(11) = (5)x(8)(12) = (6)x(9)(14) I.UPAH1 ...............................................................................................2 ...............................................................................................II.BAHAN1 ...............................................................................................2 ...............................................................................................III. PERALATAN1 ...............................................................................................2 ...............................................................................................IV. JUMLAH ( I + II + III )........................V.BIAYA UMUM (misal: 3%)........................VI. BIAYA KEUNTUNGAN (misal: 7%)**0,000,000,00VII. TOTAL ( IV + V )........................Ket:a : Penawaranb: Hasil Klarifikasi*) hasil klarifikasi dan pembuktian**) biaya keuntungan tidak diperhitungkan ANALISA HARGA SATUAN PEKERJAAN No.UraianSatuanKuantitasHarga Satuan (Rp)Jumlah (Rp)Ket JDIH Kementerian PUPR Page 58 563. Penyedia jasa diminta menjelaskan terhadap kuantitas/koefisien yang dimasukkan dalam analisa harga satuan. 4. Apabila pada penjelasannya sudah diyakini dapat memenuhi persyaratan dan dapat memenuhi spesifikasi teknis, maka kuantitas/koefisien tersebut dapat digunakan.Jika tidak dapat diterima, maka Pokja dan penyedia jasa menelaah kuantitas/ koefisienagar dapat diyakini bersama dapat memenuhi persyaratan dan dapat memenuhispesifikasi teknis. Kuantitas/koefisien yang diperoleh menjadi kuantitas/koefisienhasil klarifikasi. 5. Penyedia jasa harus dapat membuktikan harga satuan dasar upah, bahan dan peralatan yang ditawarkan, dengan melampirkan data-data sebagai pembuktian. Halini dilakukan agar dapat meyakini bahwa harga satuan dasar tersebut dapatdirealisasikan.Jika penyedia jasa tidak dapat membuktikan, maka dicari harga satuan dasar yang adadi pasaran. 6. Dari angka 3 dan 4 diatas diperoleh kuantitas/koefisien dan harga satuan dasar hasil klarifikasi selanjutnya dapat dihitung harga satuan hasil klarifikasi untuk setiap matapembayaran utama tidak perlu dihitung dengan keuntungannya. 7. Kemudian dihitung untuk setiap harga satuan penawaran yang bukan Mata Pembayaran Utama dengan mengurangi biaya keuntungan, sehingga diperoleh hargasatuan penawaran yang bukan Mata Pembayaran Utama tanpa keuntungan. 8. Harga yang diperoleh pada angka 5 dan 6, dimasukkan dalam tabel Daftar Kuantitas dan Harga hasil klarifikasi sehingga didapat total harga sebenarnya tanpa keuntunganyang wajar/rill dapat dilaksanakan. 9. Bandingkanlah total harga pada daftar kuantitas dan harga hasil klarifikasi dengan total harga penawaran tanpa PPn. 10. Jika total harga hasil klarifikasi kurang atau sama dengan dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan wajar dan jaminan pelaksanaan dinaikkan sebesar 5% darinilai total HPS. Namun jika total harga hasil klarifikasi lebih dari total hargapenawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur. MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,ttd.M. BASUKI HADIMULJONO JDIH Kementerian PUPR Buku refleksi Teknik Menekan Tombol Ajaib (2 edisi)• Buku Akupresur Teknik Mudah untuk Sehat dan Menguak Rahasia IlmuPengobatan China• Buku Akupunktur Seni dan Ilmu Pengobatan China Kuno (3 jilid)• Modul Orientasi Akupresur bagi Tenaga Kesehatan bersama KementerianKesehatan Tahun 2010• Modul training of trainer Orientasi Akupresur bagi Tenaga Kesehatan bersamaKementerian Kesehatan Tahun 2010• SKKNI, SKL, dan KBK Pijat Refleksi bersama Kementerian Pendidikan danKebudayaan Tahun 2013• Materi ajar refleksi dalam bentuk buku dan audiovisual bersama KementerianPendidikan dan Kebudayaan Tahun 2014 Page 71 61 Ilmu Pijat Pengobatan Refleksi Relaksasi Nama Tempat, tanggal lahirPendidikan nonformalPekerjaan: Yus Ariyani, S.E.: Jakarta, 20 September 1971: Akupresur, akupuntur, refleksi, herbal: Praksi pengobatan tradisional, instrukturkursus akupuntur, akupresur, dan refleksiOrganisasi: Ketua DPP AP3I (Periode 2012—2015)Penyusun buku/modul:- Buku Pedoman Pelafihan Akupresur LKP KEPPTI Tahun 2008- Modul Orientasi Akupresur bagi Tenaga Kesehatan bersama KementerianKesehatan Tahun 2010- Modul Training of Trainer Orientasi Akupresur bagi Tenaga Kesehatan bersamaKementerian Kesehatan Tahun 2010- SKKNI, SKL, dan KBK Pijat Refleksi bersama Kementerian Pendidikan danKebudayaan Tahun 2013- Materi ajar refleksi dalam bentuk buku dan audiovisual bersama KementerianPendidikan dan Kebudayaan Tahun 2014 Page 72 62 Ilmu Pijat Pengobatan Refleksi Relaksasi Page 73 Page 74Contoh Tulisan Berjalan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BERGABUNG BERSAMA BLOGGER DAN E-P MARKETING PALING TOP

@tokoarb - WEBSTA