Setiap perusahaan pasti melakukan pencatatan atas aktivitas yang berkaitan dengan arus keluar dan masuknya uang. Bahkan perusahaan sekecil warung rokok pun melakukan hal ini. Tentu saja jangan bertanya kerapihan dan kesesuaian dengan standar akuntansi keuangan apa yang telah dilakukan pedagang rokok.
Akan halnya perusahaan yang memiliki aset puluhan juta bahkan ratusan juta, tentu saja semestinya memiliki catatan atau pembukuan yang lebih rapih. Apalagi perusahaan yang memiliki aset miliaran atau bahkan triliunan rupiah. Pertanyaan selanjutnya adalah perusahaan manakah yang mesti diaudit laporan keuangannya dan bagaimana mencari auditor yang sesuai dengan kebutuhan.
Memang banyak alasan suatu perusahaan memutuskan perlunya ada auditor atas laporan keuangan yang telah dibuatnya. Diantaranya adalah karena peraturan mewajibkan, kebutuhan untuk tender, kebutuhan untuk mengajukan permohonan kredit dan lain sebagainya.
Peraturan yang mewajibkan misalnya Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mewajibkan perusahaan yang memiliki aset minimal Rp 50 miliar mesti diaudit oleh akuntan publik (AP). Begitu pula Surat Keputusan Menteri Industri dan Perdagangan No.121/MPP/Kep/2/2002 tanggal 25 Februari 2002 yang mewajibkan perusahaan dengan kategori : perusahaan publik, perusahaan PMA, dan perusahaan dengan aset minimal Rp 25 miliar untuk mengirimkan laporan keuangan tahunan perusahaan kepada departemen perdagangan dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik. Jika perusahaan yang Anda kelola atau miliki memenuhi kriteria ini maka sebaiknya segera mencari akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangan yang telah Anda siapkan.
Kadang-kadang perusahaan mesti mengikuti proses tender untuk mendapatkan kontrak pekerjaan. Nah, jangan lupa salah satu syarat yang sering diminta oleh panitia tender adalah laporan keuangan perusahaan yang sudah diaudit oleh Akuntan Publik. Alangkah baiknya perusahaan Anda sudah diaudit sehingga setiap saat mengikuti tender telah memenuhi syarat2 yang diminta panitia.
Lain lagi jika perusahaan Anda ingin mengajukan pinjaman ke bank, biasanya bank mensyaratkan laporan keuangan sudah diaudit oleh Akuntan Publik. Bank-bank tertentu bahkan mensyaratkan KAP yang mengaudit mesti rekanan bank tersebut.
Apakah laporan keuangan bisnis atau UKM atau koperasi anda tidak meyakinkan ?? Kini Nelson group Akuntan IAI akan membantu para manajemen / pengusaha untuk merapikan laporan keuangan.
Selain itu kami juga membantu :
^ Pembuatan laporan keuangan bulanan/tahunan
^ Laporan perpajakan bulanan / tahunan (badan / pribadi)
^ Pelatihan Akuntansi karyawan IN OFFICE (max 5 orang)
^ Audit forensik CASE CRIME untuk tujuan kepolisian atau pengadilan Pidana - perdata
^ Audit internal independen untuk evaluasi kinerja keuangan tahunan
Konsultasi dan informasi Akuntan Nelson Group
0818-0828-9010
Bapak Nelson SE, AK
Senin-Sabtu jam 09-18
Head Office : KOI Residence Apartment, jalan mahendradata 107 denpasar Bali
KAMI MENGUTAMAKAN KOMITMEN KLIEN
https://www.facebook.com/photo.php?fbid=644361162369020&set=o.115887985216094&type=3&theater¬if_t=page_wall
Akan halnya perusahaan yang memiliki aset puluhan juta bahkan ratusan juta, tentu saja semestinya memiliki catatan atau pembukuan yang lebih rapih. Apalagi perusahaan yang memiliki aset miliaran atau bahkan triliunan rupiah. Pertanyaan selanjutnya adalah perusahaan manakah yang mesti diaudit laporan keuangannya dan bagaimana mencari auditor yang sesuai dengan kebutuhan.
Memang banyak alasan suatu perusahaan memutuskan perlunya ada auditor atas laporan keuangan yang telah dibuatnya. Diantaranya adalah karena peraturan mewajibkan, kebutuhan untuk tender, kebutuhan untuk mengajukan permohonan kredit dan lain sebagainya.
Peraturan yang mewajibkan misalnya Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mewajibkan perusahaan yang memiliki aset minimal Rp 50 miliar mesti diaudit oleh akuntan publik (AP). Begitu pula Surat Keputusan Menteri Industri dan Perdagangan No.121/MPP/Kep/2/2002 tanggal 25 Februari 2002 yang mewajibkan perusahaan dengan kategori : perusahaan publik, perusahaan PMA, dan perusahaan dengan aset minimal Rp 25 miliar untuk mengirimkan laporan keuangan tahunan perusahaan kepada departemen perdagangan dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik. Jika perusahaan yang Anda kelola atau miliki memenuhi kriteria ini maka sebaiknya segera mencari akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangan yang telah Anda siapkan.
Kadang-kadang perusahaan mesti mengikuti proses tender untuk mendapatkan kontrak pekerjaan. Nah, jangan lupa salah satu syarat yang sering diminta oleh panitia tender adalah laporan keuangan perusahaan yang sudah diaudit oleh Akuntan Publik. Alangkah baiknya perusahaan Anda sudah diaudit sehingga setiap saat mengikuti tender telah memenuhi syarat2 yang diminta panitia.
Lain lagi jika perusahaan Anda ingin mengajukan pinjaman ke bank, biasanya bank mensyaratkan laporan keuangan sudah diaudit oleh Akuntan Publik. Bank-bank tertentu bahkan mensyaratkan KAP yang mengaudit mesti rekanan bank tersebut.
Apakah laporan keuangan bisnis atau UKM atau koperasi anda tidak meyakinkan ?? Kini Nelson group Akuntan IAI akan membantu para manajemen / pengusaha untuk merapikan laporan keuangan.
Selain itu kami juga membantu :
^ Pembuatan laporan keuangan bulanan/tahunan
^ Laporan perpajakan bulanan / tahunan (badan / pribadi)
^ Pelatihan Akuntansi karyawan IN OFFICE (max 5 orang)
^ Audit forensik CASE CRIME untuk tujuan kepolisian atau pengadilan Pidana - perdata
^ Audit internal independen untuk evaluasi kinerja keuangan tahunan
Konsultasi dan informasi Akuntan Nelson Group
0818-0828-9010
Bapak Nelson SE, AK
Senin-Sabtu jam 09-18
Head Office : KOI Residence Apartment, jalan mahendradata 107 denpasar Bali
KAMI MENGUTAMAKAN KOMITMEN KLIEN
https://www.facebook.com/photo.php?fbid=644361162369020&set=o.115887985216094&type=3&theater¬if_t=page_wall
Tidak ada komentar:
Posting Komentar